Rabu, 21 Januari 2015

Kompolnas: Budi Waseso Bisa Saja Diajukan Jadi Calon Kapolri

KOMPAS.com — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Safriyadi mengatakan, hingga saat ini Kompolnas masih menunggu apakah ada keputusan lain dari Presiden Joko Widodo terkait calon kepala Polri. Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika sudah ada keputusan akhir apakah akan melantik atau tidak melantik Budi Gunawan, Kompolnas akan bersikap. Safriyadi mengatakan, jika Budi Gunawan tak jadi dilantik, kemungkinan bakal calon kapolri akan bertambah, selain nama-nama yang sebelumnya diajukan Kompolnas. Ia menyebutkan, Kepala Bareskrim Irjen Budi Waseso bisa saja diajukan meski masih berpangkat inspektur jenderal atau bintang dua. Jabatan Kabareskrim seharusnya diisi oleh jenderal bintang tiga. Dengan demikian, tak lama lagi Budi Waseso akan mendapatkan kenaikan pangkat.

"Kalau ada bintang tiga baru, Budi Waseso, dia artinya bisa juga menjadi Kapolri. Apalagi dia perwira angkatan 1984," ujar Safriyadi melalui telepon, Kamis (22/1/2015) pagi.

Namun, ia kembali menekankan, pengajuan nama-nama Kapolri akan kembali dilakukan Kompolnas setelah ada keputusan atau permintaan Presiden Jokowi terkait hal itu.

"Kalaupun memang ada desakan, baru kami akan ajukan lagi nama-nama calon kapolri ke presiden. Tentu nama-namanya yang kemarin ditambah Budi Waseso," ujar Safriyadi.

Lima nama yang awalnya diajukan Kompolnas kepada Presiden Jokowi adalah mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno.

Bocoran Data Ungkap Waktu Jatuh AirAsia QZ8501


KOMPAS.com - Pesawat Airbus A320 milik maskapai Indonesia AirAsia yang jatuh pada Minggu (28/12/2014) di Laut Jawa disebut memiliki perilaku yang di luar kewajaran pesawat penumpang pada umumnya.

Hal tersebut terungkap dari bocoran data ADS-B (automatic dependent surveillance-broadcast) yang didapat KompasTekno pada minggu-minggu awal setelah pesawat dengan nomor penerbangan QZ8501 itu dinyatakan hilang saat menempuh rute Surabaya-Singapura.

Foto dengan resolusi rendah yang didapat KompasTekno tersebut menunjukkan rekaman data ADS-B dari QZ8501. Di dalam rekaman foto tersebut, terdapat informasi seperti nomor penerbangan, waktu (dalam standar UTC), posisi lintang dan bujur, ketinggian pesawat, kecepatan dan sebagainya.

Seorang sumber yang menolak untuk disebut namanya mengatakan bahwa foto data ADS-B tersebut memang benar dari PK-AXC, Airbus A320 yang melayani rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/1/2014).

Dari data ADS-B tersebut, beberapa fakta terungkap tentang perilaku pesawat sesaat sebelum hilang dari pantauan radar. QZ8501 terpantau sedang berada di ketinggian 24.025 kaki dengan kecepatan ground speed 64 knots, dan vertical speed - 11.518,75 kaki per menit.

Ground speed adalah kecepatan yang dihitung berdasar posisi pesawat dari satu titik di atas permukaan bumi ke titik lainnya, atau berdasar data GPS.

Angka negatif dalam nilai vertical speed menunjukkan bahwa pesawat sedang kehilangan ketinggian. Kecepatan penurunan ketinggian dengan nilai 11 ribu kaki per menit tersebut dianggap tidak wajar oleh beberapa pengamat penerbangan, terlebih jika melihat ground speed yang kecil, sekitar 60 knots, sementara airspeed pesawat tidak terbaca.

Kegagalan struktur?

"Susah untuk dibayangkan bagaimana perilaku pesawat saat itu, di luar kewajaran," ujar pengamat penerbangan Gerry Soejatman saat dijumpai KompasTekno, Minggu (1/1/2015).

Menurut Gerry, dengan kecepatan jatuh vertikal 11.000 kaki per menit, dan percepatan hingga 24.000 kaki per menit, sementara ground speed hanya 60 knots, pesawat seolah seperti jatuh vertikal begitu saja.

Hal itu menjelaskan kenapa serpihan pesawat ditemukan hanya 10 kilometer dari lokasi hilang kontaknya di radar.

Gerry membandingkan perilaku A320 milik Indonesia AirAsia yang jatuh tersebut dengan A330 milik Air France penerbangan 447 yang jatuh di samudera Atlantik pada Juni 2009.

"AF447 walau jatuh dengan kecepatan vertikal yang tinggi (10.000 kaki per menit ke bawah), ground speed-nya juga tinggi (107 knots), sementara QZ8501 ini tidak" ujarnya.

Menurut Gerry, salah satu penjelasan logis terhadap kejadian seperti itu adalah adanya updraft (angin kencang ke atas) disertai dengan downdraft (angin kencang ke bawah) yang tiba-tiba. Penyebab lain, bisa jadi karena gagal struktur di badan pesawat.

1 hingga 2 menit

Masih berdasar data ADS-B yang sama, QZ8501 diketahui sempat menanjak dari ketinggian jelajah 32.000 kaki ke 36.000 kaki dengan kecepatan vertikal antara 6.000 hingga 9.000 kaki per menit.

Hal tersebut juga sesuai dengan pernyatan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015) malam.

Jika dihitung-hitung, dengan kecepatan jatuh 11.000 hingga 24.000 per menit, maka waktu yang dibutuhkan pesawat jatuh dari ketinggian 36.000 kaki hingga sampai ke permukaan air laut hanyalah sekitar 1 hingga 2 menit.

Bocoran data ADS-B ini sedikit menguak apa yang dialami oleh QZ8501. Data yang lebih banyak masih tersimpan di dalam CVR dan FDR pesawat yang saat ini masih dalam investigasi tim di KNKT.

Masyarakat kini menunggu hasil investigasi KNKT tersebut untuk mengetahui penyebab kejadian pastinya.

Selasa, 20 Januari 2015

Sebelum Menstruasi Wanita Lebih Boros Belanja, Apa Iya?


KOMPAS.com – Jika memungkinkan, rasanya wanita ingin selalu terlihat cantik dan menawan setiap waktu. Namun, kenyataannya menurut penelitian, kebutuhan tampil cantik ini tergantung pada masa subur seorang wanita. Mengapa demikian?

Menjelang dan saat sedang menstruasi bisa dibilang wanita seperti dikuasai oleh fluktuasi hormon, yang acap kali seperti memanipulasi emosi untuk bereaksi di luar kendali kita. Alhasil, tak sedikit wanita yang mendadak merasa cepat marah, cepat sedih, dan murung beberapa hari sebelum menstruasi.

Selain perubahan emosi, para wanita juga berdandan dan berpenampilan lebih cantik serta seksi saat mendekati masa ovulasi (masa subur). Ternyata, hal ini untuk bersaing dengan wanita lain sekaligus menarik perhatian pria di sekitarnya.

Kebutuhan ingin terlihat lebih cantik menjelang menstruasi ini, membuat para wanita cenderung untuk lebih sering berbelanja busana dan produk kecantikan.

“Menjelang masa subur sebelum menstruasi, hormon estrogen meningkat lebih tinggi dalam tubuh wanita. Hal ini berpengaruh pada gaya belanja dan berdandan mereka,” terang Dr Kristina Duante, Ph.D, Texas University, Amerika Serikat.

Kemudian, pilihan barang yang dibeli terbilang variatif, selama koleksi tersebut dapat membuat mereka terlihat lebih atraktif maka keputusan membeli akan terhimpun dengan cepat serta impulsif.

Meninggal Seorang Ibu Setelah Lahirkan 4 Bayi Tabung Kembar

KOMPAS.com - Erica Morales baru berusia 36 tahun, saat harus rela meninggalkan empat buah hati kembar yang selama ini ia idamankan. Morales asal Pheonix, Arizona, meninggal di Rumah Sakit Banner Good Samaritan, setelah melahirkan empat bayi kembarnya, yang lahir prematur, yakni 31 minggu.

Morales dan suaminya Carlos telah bertahun-tahun menunggu kehadiran buah hati dalam pernikahannya, sampai akhirnya mereka mencoba IVF atau lebih dikenal dengan program bayi tabung. Akhirnya impian pasangan Morales pun tercapai, sang istri mengandung, dan kabar yang paling menggembirakan adalah Morales mengandung empat orang bayi kembar!

Namun nasib berkata lain, Morales dipanggil oleh Yang Maha Kuasa tak lama setelah dirinya melahirkan. Berbicara pada Associated Press, Nicole Todman, kerabat dekat Morales mengatakan bahwa Morales bahkan tak sempat bertemu dengan tiga orang putri dan satu orang putranya yang baru lahir. Diduga tekanan darah tinggi menjadi penyebab kematian Morales, meski hingga saat ini belum ada kabar resmi penyebab kematian Morales.

Para sahabat Morales membuka penggalangan dana via online untuk membantu biaya perawatan si kembar Carlos Jr, Paisley, Tracy, dan Erica. "Biaya untuk membesarkan empat orang anak cukup besar bagi keluarga kelas menegah manapun. Sekarang dengan kehilangan pendapatan dari Erica, suaminya memerlukan segala macam bantuan,"ujar salah satu sahabatnya.
Tak dapat membayangkan bagaimana perasaan suami Erica Morales, yang mendapatkan anugerah empat orang bayi kembar namun harus kehilangan istri tercintanya.

Asosiasi Pelaku Usaha dan Pengelola Pasar Diminta Turunkan Harga


KOMPAS.com - Pemerintah memperingatkan asosiasi pelaku usaha dan pengelola pasar kebutuhan pokok untuk menurunkan harga jual barang secara proporsional. Jika hal itu tidak dilakukan, pemerintah akan mengintervensi harga pasar.

Peringatan ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, Selasa (20/1/2015), kepada Kompas. Srie mengatakan, pemerintah ingin iklim usaha perdagangan kondusif setelah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu, pemerintah cenderung menyerahkan penyesuaian harga pada mekanisme pasar.

Pemerintah menurunkan harga BBM sebanyak dua kali dalam sebulan terakhir. Sejauh ini, harga sejumlah kebutuhan pokok belum juga turun.

Per 1 Januari 2015, harga premium yang sebelumnya Rp 8.500 per liter turun menjadi Rp 7.600 per liter. Adapun harga solar turun dari Rp 7.500 per liter menjadi Rp 7.250 per liter.

Per 19 Januari, harga premium diturunkan lagi menjadi Rp 6.600 per liter dan harga solar diturunkan lagi menjadi Rp 6.400 per liter.

Menurut Srie, jika terjadi kegagalan pasar dan harga kebutuhan pokok tidak kunjung mendekati harga ideal, pemerintah akan mengintervensi pasar. Intervensi itu akan berbentuk regulasi penentuan harga, baik harga khusus, acuan, maupun eceran tertinggi.

”Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penetapan, Pengendalian, dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok. Inti perpres itu adalah Menteri Perdagangan dapat menetapkan kebijakan harga khusus, harga acuan, dan harga eceran tertinggi,” kata Srie.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah akan menyiapkan dana penyangga atau bantuan insentif untuk sarana distribusi dan pergudangan. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bagi angkutan logistik ke daerah-daerah tertentu untuk mengurangi disparitas harga antardaerah.

”Kami bersama Perum Bulog juga telah menggelar operasi pasar beras dalam rangka menjaga stabilitas harga. Kami juga telah mengadakan pasar murah minyak goreng dengan menggandeng pihak swasta,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/01/2015 tentang Instruksi Penyesuaian Harga Barang Kebutuhan Pokok pada 16 Januari 2015. Surat itu menginstruksikan kepada pelaku usaha barang kebutuhan pokok, mulai dari produsen, distributor, grosir, agen, hingga importir, agar melakukan penyesuaian dengan menurunkan secara proporsional harga jual barang sampai tingkat konsumen.

Penyesuaian harga itu setidaknya bisa mengacu atau mencapai harga ideal yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Harga ideal tersebut merupakan harga rata-rata selama satu tahun terakhir yang dianggap stabil dan terjangkau.

Misalnya, harga daging sapi pada 20 Januari 2015 secara nasional Rp 101.302 per kilogram. Harga itu harus mendekati atau disesuaikan dengan harga ideal daging sapi yang telah ditentukan Kementerian Perdagangan, Rp 85.000-Rp 90.000 per kilogram.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, fluktuasi harga BBM relatif kecil pengaruhnya di industri manufaktur. ”Jadi, waktu harga BBM naik, industri belum sempat menaikkan harga, demikian pula waktu harga BBM kembali turun, juga tidak signifikan pengaruhnya,” kata Panggah di Jakarta.

Menurut dia, apabila terjadi kondisi harga yang tinggi akibat fluktuasi harga BBM, hal itu terjadi di sisi pengiriman ke gerai-gerai penjualan yang terpengaruh biaya transportasi. ”Pengaruh itu di transportasi, bukan pengaruh di manufaktur,” katanya.
Tak boleh menunggu

Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati mengatakan, saat ini harga sejumlah kebutuhan pokok tengah mengalami rigiditas atau kekakuan harga. Harga tersebut tidak turun karena masih ada komponen biaya lain yang memengaruhi harga kebutuhan pokok itu, seperti biaya bunga bank dan logistik.

Dari sisi kompetisi pasar, pelaku usaha tidak bersaing secara sempurna. Hal itu dimungkinkan terjadi karena ada kongkalikong untuk membiarkan harga tetap tinggi. ”Pemerintah tidak boleh hanya melihat dan menunggu. Pemerintah punya otoritas yang kuat sebagai regulator. Gunakan wewenang tersebut untuk mengevaluasi harga di pasar dan pelaku usaha yang nakal. Selama ini otoritas tersebut tidak pernah digunakan,” tutur Enny.

Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Revrisond Baswir menyatakan, penyesuaian harga di pasar membutuhkan rentang waktu sejak kebijakan penurunan harga BBM. Namun, pemerintah bisa mendorong percepatannya. ”Pada akhirnya, harga-harga akan menyesuaikan terhadap perubahan harga BBM. Pemerintah bisa mempercepat proses penyesuaiannya,” katanya.

Percepatan penyesuaian harga untuk beberapa komoditas tertentu, menurut Revrisond, bisa dilakukan pemerintah dengan melakukan operasi pasar. Cara lain, mengundang pedagang-pedagang besar yang menguasai hulu perdagangan sejumlah komoditas untuk diimbau ikut mempercepat penyesuaian harga.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Nawir Messi menyampaikan, pihaknya akan memanggil kelompok atau asosiasi pengusaha bahan makanan pokok jika dalam rentang waktu 4-5 hari mendatang mereka belum merespons penurunan harga BBM. Ini dilakukan untuk mencegah potensi praktik persaingan usaha tidak sehat.

KPPU melihat, beberapa pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif angkutan, seperti DKI Jakarta dan Kota Bogor. ”Kebijakan itu baru dikeluarkan. Pemerintah daerah lain belum mengeluarkan kebijakan serupa. Kami masih memantau implementasi atas kebijakan tersebut,” ujar Nawir.

Wapres Hargai Langkah Budi Gunawan Ajukan Praperadilan terhadap KPK


KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menghargai langkah pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan oleh calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Kalla, upaya hukum tersebut merupakan hak bagi Budi.

"Semua kan tentu bisa mempunyai kekuatan hukum, upaya hukum itu kan hak masing-masing," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Ia menekankan perlunya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang menjerat Budi. Mengenai kemungkinan pemerintah menonaktifikan Budi dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Kalla kembali menyinggung asas praduga tak bersalah. Apalagi, kata dia, saat ini Budi melalui Polri tengah mengajukan gugatan praperadilan.

"Apalagi Pak Gunawan tentu akan mengadakan pengadilan tambahan tentang haknya untuk diperiksa sebagai tersangka, kan kita menganut praduga tak bersalah. Proses selanjutnya tentu juga ada alasan," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum (Kadiv Binkum) Polri Inspektur Jendral Moechgiarto menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Namun, Moechgiarto enggan menjelaskan lebih jauh terkait gugatan praperadilan tersebut. Dia mengatakan bahwa yang mengajukan gugatan tersebut bukan dirinya, melainkan pengacara Budi.

Langkah Budi mempraperadilankan KPK juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Ronny F Sompie. Ronny mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Budi terhadap kasus yang menjeratnya. Polri sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum Budi mengajukan gugatan praperadilan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Terkait gugatan ini, KPK menyatakan siap menghadapinya.

Eggi Sudjana: Keputusan KPK Terkait Budi Gunawan Cacat Hukum

KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Eggi Sudjana, menyebut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Budi Gunawan, sebagai keputusan yang cacat hukum. Hal itu disampaikan Eggi saat mendatangi Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Eggi, keputusan yang dibacakan Ketua KPK Abraham Samad, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto, telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam undang-undang tersebut, pimpinan KPK berjumlah lima orang.

"Terkait undang-undang, KPK itu cara kerjanya kolektif kolegial. Tetapi saat ini cuma ada 4 orang yang mengambil keputusan terhadap Budi Gunawan," ujar Eggi yang pernah menjadi kuasa hukum calon presiden Prabowo Subianto ini.

Eggi beralasan, dalil mengenai undang-undang tersebut semakin diperkuat dengan pernyataan pakar hukum pidana Romly Kartasasmita, yang menyebutkan bahwa keputusan KPK harus berdasarkan persetujuan lima pimpinan KPK. Selain itu, Eggi juga mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang menyatakan bahwa KPK tidak bisa memutuskan suatu perkara, apalagi tersangka, jika pimpinan KPK kurang dari lima orang.

Sebelumnya, Eggi dan beberapa tim kuasa hukum lainnya mendatangi JAM Pidsus untuk mengajukan gugatan pidana kepada dua pimpinan KPK. Gugatan tersebut terkait dugaan pembiaran kasus, dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK, terhadap penetapan tersangka kepada kliennya, Budi Gunawan.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal kepala Polri yang pengangkatannya telah disetujui oleh DPR. Pelantikan Budi terpaksa mengalami penundaan, karena Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan waktu terhadap proses hukum yang harus dijalani Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

PDI-P Sarankan Budi Gunawan Dilantik Sehari, tetapi Besoknya Dicopot


KOMPAS.com — Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan sikap tegas terkait pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Menurut Trimedya, keputusan Jokowi menunda pelantikan Budi menciptakan ketidakpastian kepemimpinan dalam Korps Bhayangkara tersebut.

"Sebenarnya sederhana, Presiden Jokowi jangan buat ngambang dengan kata-kata ditunda. Pastikan dong, (Budi) dilantik atau enggak," kata Trimedya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan, keputusan Jokowi menunjuk Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas kepala Polri juga tidak bisa berjalan terlalu lama. Ia menganggap harus ada batasan waktu yang jelas untuk Badrodin bertanggung jawab pada tugas-tugas kepala Polri.

Trimedya menyarankan Presiden Jokowi tetap melantik Budi dan langsung mencopotnya sehari kemudian. Dengan begitu, ia menilai, masalah pergantian kepala Polri ini tidak akan mengecewakan pihak-pihak yang terkait.

"Kalau saya berpikir dilantik sehari saja, jadi semua kehormatannya terjaga. DPR terjaga kehormatannya, Budi Gunawan terjaga, nasib Polri juga terjaga," ujarnya.

Trimedya mengungkapkan, dia khawatir kondisi di internal parlemen akan kembali memanas jika Jokowi batal melantik Budi. Alasannya ialah karena keputusan itu akan dianggap tidak menghargai proses seleksi yang telah selesai di DPR.

"Kita tetap ingin Jokowi melantik Budi Gunawan. Harapan kita kejadian ini tidak membuat turbulensi politik di DPR. Karena DPR kecewa, sudah dipilih, tapi enggak dilantik. Itu yang kami jaga," ungkapnya.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.