Sejarah
oral sex, setua sejarah manusia itu sendiri. Dimulai ketika Cleopatra
melakukannya terhadap 100 orang laki-laki perwira Romawi hanya dalam waktu satu
malam. Ini terjadi sekitar tahun 30-69 Sebelum Masehi. Oral sex masa itu masih
terbatas bagi kaum laki-laki saja (fellatio=mencumbu alat vital pria). Sebab
masa itu wanita belum terbiasa membersihkan alat kelamin dengan menggunakan
air. Namun seiring dengan berjalannya waktu, priapun melakukan oral sex
terhadap wanita (cunnilingus).
Oral sex atau sexualoralisme atau hubungan
sex dengan gaya “karaokean” terdiri dari gabungan dua kata yaitu sexual dan
oralisme. Kata sexual berarti nafsu birahi atau syahwat yang disalurkan melalui
hubungan intim atau senggama yang dalam bahasa Arab disebut jima. Sedangkan
kata oralisme berarti mulut. Dalam bahasa Arab disebut al-lisan (jama’ dari
alsinatun wa alsunun), yang artinya segala sesuatu dengan menggunakan mulut.
Secara terminologis berarti sexualoralisme berarti mendapatkan kepuasan
hubungan seksual dengan menggunakan mulut, bibir atau lidah untuk merangsang
alat kelamin pasangan.
Oral sex selalu menjadi primadona pertanyaan
selama ini. Apakah tabu atau tidak. Tahukah Anda bahwa dalam Islam sebelum
melakukan hubungan sex, kita dianjurkan untuk melakukan foreplay (mula’abah)
atau permainan pendahuluan? Ini dianjurkan agar hubungan sexual yang dilakukan
tidak menyerupai hubungan sexual yang dilakukan oleh binatang. Tanpa pemanasan.
Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang tersakiti. Dan sangat diharapkan kedua
belah pihak untuk bisa menikmatinya. Salah satu bentuk foreplay dalam
pengetahuan sexualitas modern yaitu tadi oral sex atau sexualorisme yang
dikenal juga dengan sebutan posisi 69.
Umat Islam masih sering menganggap oral sex
dianggap tidak sesuai dengan tuntunan melakukan hubungan sexual yang diajarkan
oleh Rasulullah yang penuh dengan etika dan estetika yang luhur. Hal ini
diperkuat dengan teks-teks Al-Qur’an dan hadist yang berbicara masalah hubungan
sex masih bersifat zhanni (samar). Sehingga membuka peluang pemahaman yang
berbeda-beda di kalangan ulama. Terutama mempertimbangkan segi mashlahat dan
mudharatnya. Akan tetapi apabila ditinjau dari aspek manfaat, berdasarkan
penelitian Imam al-Syathibi (w. 790 H) dalam karya monumentalnya, al-Muwafaqat
fi Ushul al-Syari’ah, bahwa ada lima unsur pokok dalam kehidupan yang harus
dipelihara yaitu hifzh al-din (memelihara agama), hifzh al-nafs (memelihara
jiwa), hifzh al-aql (memelihara akal), hifzh al-nasl (memelihara keturunan) dan
hifzh al-mal (memelihara harta). Kelima pokok tersebut merupakan hasil
interprestasi Al-Qur’an dan Hadist. Berdasarkan hasil penelitian Imam
al-Syathibi diatas maka kajian tentang perilaku oral sex dalam pandangan Islam
dan medis sangatlah penting untuk dilakukan, terutama dari segi manfaat
(mashlahat) dan mudharatnya.
Namun terlepas dari itu semua, hal ini
tergantung dari kepentingan, kenyamanan, kesehatan alat kelamin dan mulut serta
komitmen dalam perkawinan antara pasangan suami istri yang sah secara hukum dan
agama untuk melakukan oral sex. Jangan sampai salah satu pihak merasa
terintimidasi!
Kesimpulannya::
Oral sex = ulama-ulama sepakat untuk MEMPERBOLEHKAN, bahkan menelan sperma pun
tidak dilarang. Namun ada ulama yg tidak sependapat, karena oral sex ~
menyalahi penggunaan anggota tubuh.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon