Tampilkan postingan dengan label Ramadhan 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ramadhan 2013. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Agustus 2013

Peserta sahur on the road malah tawuran di Kalibata

Ilustrasi tawuran
Tidak selayaknya peserta sahur on the road yang harusnya membagikan makanan kepada para warga tidak mampu, justru mereka melakukan tawuran di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.

Namun sampai saat ini petugas masih menelusuri penyebab terjadinya tawuran tersebut.

"Baru diduga infonya seperti itu, masih kami dalami penyebabnya apa," kata petugas TMC Polda Metro Jaya Briptu Harlen kepada merdeka.com, Sabtu (4/8).

Menurut Harlen, peserta tawuran tersebut bukan termasuk warga sekitar, tetapi warga di luar kawasan Kalibata.

"Yang jelas bukan warga sekitar tersebut, namanya orang sahur on the road pasti dari warga jauh, namun sampai saat ini kami masih telusuri dari warga mana," ujarnya.

Kamis, 01 Agustus 2013

H-7 Lebaran, Pelabuhan Tanjung Priok masih sepi pemudik

aktivitas mudik pelabuhan.
Memasuki H-7 Lebaran di Terminal Penumpang Nusantara Pura 1, Pelabuhan Tanjung Priok masih sepi dari para calon pemudik. Keberangkatan kapal baru akan berlangsung Jumat (2/8) besok.

Supervisor Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Syawaludin mengaku penumpang kapal pada hari ini masih sepi, namun diperkirakan lonjakan penumpang arus mudik akan terjadi pada esok hari, Jumat (2/8).

"Besok diperkirakan 2.000-3.000 penumpang akan memadati KM Kelud tujuan Batam, Belawan, Tanjung Balai Karimun," jelas Syawaludin.

Syawaludin mengatakan selama dua hari terakhir, tercatat sudah ada 1.000 penumpang yang diberangkatkan dari Tanjung Priok. "Prediksinya memang tahun ini menurun. Tapi kita lihatlah perkembangan beberapa hari ke depan," ujarnya.

Di tempat yang sama, petugas Pos Pengamanan Terminal Penumpang Pelni dari Satuan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aipda Andung Sutarja memprediksi lonjakan penumpang akan terjadi pada Kamis (1/8) malam, pada saat itu KM Kelud dari Batam bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Diperkirakan lonjakan penumpang itu terjadi malam ini kurang lebih pukul 22.00 karena kapal dari Batam masuk. Dan ini adalah kapal terakhir dari arah sana sampai Lebaran nanti sehingga kemungkinan melonjak itu ada," ujar Andung.

Menurut Andung dari seminggu terakhir, ada tiga kapal yang menaikan dan menurunkan penumpang di pelabuhan Tanjung Priok, yaitu KM Srikandi, KM Lambelu dan KM Finari Nusantara. "Cuma memang belum signifikan. Masih normal," katanya.

Selasa, 30 Juli 2013

Puasa dalam perjalanan

Seorang musafir yang menempuh perjalanan dengan jarak sampai pada batas minimal diperbolehkannya untuk men-Jamak dan men-Qashar shalat(ada beberapa pendapt ulama tentang jarak diperbolehkannya melakukan qashar, mayoritas ulama menggunakan patokan 120 km, tetapi menurut sebagian yang lain 80 km atau 90 km ) fardu, maka boleh baginya untuk memilih antara berpuasa atau berbuka. Dan yang harus diperhatikan, apabila  orang yang melakukan perjalanan itu dalam satu rombongan (orang banyak), maka satu dengan yang lainnya tidak boleh saling mencela
اَنَّ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو اَلْاَ سْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَاَصُوْمُ فِى السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيْرَ الصِّيَامِ فَقَالَ اِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَاِنْ شِئْتَ فَافْطِرْ

Sesungguhnya Hamzah bin Amr al-Aslami berkata pada Nabi s.a.w: “apakah aku boleh berpuasa dalam bepergian (ia adalah orang yang banyak berpuasa)? Beliau menjawab: barang siapa yang ingin berpuasa maka berpuasalah, dan siapa yang ingin berbuka, berbukalah”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1807 dan Muslim: 1889. Teks hadits riwayat al-Bukhari) 
كَانَ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى سَفَرٍ فَرَاَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالُوْا صَائِمٌ فَقَالَ لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ اَلصَّوْمُ فِى السَّفَرِ 

“Rasulullah s.a.w. berada dalam perjalanan, kemudian Beliau melihat banyak orang berdesak-desakan dan ada pula seseorang yang dipayungi, Beliau bertanya: “kenapa dia?” mereka menjawab: “ia sedang berpuasa”. Beliau bersabda: “berpuasa dalam perjalanan (yang sangat memberatkan) itu tidak termasuk kebajikan”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1810)
كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ اَلصّاَئِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ 

“Kami bepergian bersama Nabi s.a.w, orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1811 dan Muslim: 1880). Teks hadits riwayat al-Bukhari.

Tarawih Ngebut

Di beberapa pondok pesantren, sering kali shalat tarawih dilaksanakan dengan gerakan yang super cepat. Hal ini tentu mengundang pertanyaan dari sebagian pihak.

Kiai Adib pernah ditanya salah seorang jamaah masalah tersebut. Shalat yang terlalu cepat demikian apakah sah?

Mendapat pertanyaan demikian, dijawab Kiai asal Sukoharjo ini dengan ringan, “Kalau ada orang mengendarai kendaraan dengan cepat, tentu akan fokus.”

"Nah, sebaliknya kalau orang mengendarai pelan, kemungkinan dia akan kehilangan fokus. Tengok kanan kiri lah. Lihat gedung bagus, gadis cantik dan sebagainya. Begitu juga dengan tarawih cepat, husnudzon-nya mereka mungkin akan lebih fokus shalatnya.

Berhubungan Seks (jima’) di Siang Ramadhan

Tidak selamanya puasa berjalan lancar. Terkadang  godaan dan cobaan silih berganti datang dan mendekat. Diantara cobaan yang berat adalah ketika datang nafsu bersetubuh yang amat sangat. Padahal magrib masih lama datang. Jikalau memang tidak terhindarkan lagi, maka tebusan dari kesalahan itu haruslah segera disediakan. kejadian serupa pernah tergambar dalam satu hadits riwayat Abu Hurairah ra.

أبي هريرة رضي الله عنه قال { بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ جاءه رجل . فقال : يا رسول الله ، هلكت . قال : ما أهلكك ؟ قال : وقعت على امرأتي ، وأنا صائم - وفي رواية : أصبت أهلي في رمضان - فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : هل تجد رقبة تعتقها ؟ قال : لا . قال : فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ؟ قال : لا . قال : فهل تجد إطعام ستين مسكينا ؟ قال : لا . قال : فمكث النبي صلى الله عليه وسلم فبينا نحن على ذلك أتي النبي صلى الله عليه وسلم بعرق فيه تمر - والعرق : المكتل - قال : أين السائل ؟ قال : أنا . قال : خذ هذا ، فتصدق به . فقال الرجل : على أفقر مني : يا رسول الله ؟ فوالله ما بين لابتيها - يريد الحرتين - أهل بيت أفقر من أهل بيتي . فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى بدت أنيابه . ثم قال : أطعمه أهلك }
Sebuah kisah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah SAW. seseorang lelaki datang dan berkata,”wahai Rasulullah SAW! celakalah aku”. Rasulullah SAW bertanya apa yang telah terjadi dengannya. Ia menjawab,”aku melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”. Rasulullah SAW bertanya kepadanya,”dapatkah kamu (sebagai hukumannya) membebaskan seorang budak?” ia menjawab tidak.Rasulullah SAW bertanya,”dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?” ia menjawab tidak. “dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” ia menjawab tidak.

Nabi Muhammad Saw. termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,” mana orang yang bertanya tadi?” orang itu menjawab,”aku disini”. Nabi Muhammad Saw. bersabda kepadanya, “bawalah ini dan sedekahkanlah”. Orang itu berkata,”haruskah kusedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku”. Nabi Muhammad Saw. pun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan berkata,”berikanlah makanan ini kepada keluargamu”.

Kaffarah (tebusan) bagi pelanggaran puasa yang berupa hubungan seks (jima’) ada tiga jenis. Ketiganya tidak bisa dipilih salah satu, tetapi harus dilakukan sesuai urutan. Pertama, memerdekakan budak. Kedua, puasa dua bulan berturut-turut. Dan ketiga memberi paket kepada 60 orang fakir miskin. Masing-masing 1 mud (60 ons) bahan makanan pokok.

Karena dalam konteks kekinian, sangsi yang pertama tidak mungkin dilakukan, karena di zaman sekarang tidak ada lagi perbudakan. Maka sangsi kedua harus dilaksanakan kecuali ada halangan yang dibenarkan oleh syariat . Maka sangsi ketiga menjadi tebusan terakhir yaitu memberikan 60 paket makanan pokok yang masing-masing seberat 60 ons.

 Namun demikian, seringkali mereka yang mengerti hukum akan berusaha menghindar dari ketiga jenis tebusan ini. Dengan cara membatalkan puasa terlebih dahulu (baik dengan makan atau minum) sebelum melakukan hubungan seks. Dengan harapan terhindar dari kaffarah ini.

Jangan disangka dengan cara begitu bisa lepas dari hukuman, bahkan jika mengingat hadits riwayat Imam Turmudzi, Rasulullah saw bersabda yang artinya “barangsiapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup baginya.
Apakah anda akan bermain akal-akalan dengan hukum Allah? secerdik itukah? Bukankah dalam salah satu ayatnya ditegaskan bahwa  wallahu khairul makiri.

Pengertian Puasa dan Puasa Ramadhan

Kata puasa dalam bahasa Arab adalah “Shiyam atau shaum”, keduanya merupakan bentuk masdar, yang bermakna menahan. Sedangkan  secara istilah fiqh berarti menahan diri sepanjang hari dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu, menahan dari segala sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa bagi orang islam yang berakal, sehat, dan suci dari haid dan nifas bagi seorang muslimah. 

Puasa ramadhan hukumnya wajib untuk semua muslim yang memenuhi syarat untuk melakukannya. Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan nash al-Qur’an yang sifatnya qot’i dalam kajian ilmu fiqh.

يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ...

Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa...(QS. al-Baqarah, 2: 183)


شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِى اَنْزَلَ فِيْهِ الْقُرْاَنُ هُدًى للِّنَّاسِ وَبَيِنَتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ... 
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,..(QS. al-Baqarah, 2:185)

Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan

Sarat Wajib adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah. Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya. Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah.
Adapun Syarat pertama seseorang itu diwajibkan menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa Ramadhan, yaitu ia seorang muslim atau muslimah. Karena puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan atau rukun keislamannya, sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayat kan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah s.a.w, bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19)

Syarat yang kedua seseorang itu berkewajiban menjalankan ibadah puasa ramadhan, yaitu ia sudah baligh, dengan ketentuan ia pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Dan syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun.

Dan bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal ia dikatakan baligh pada usia 15 tahun dari usia kelahirannya. Dengan syarat ketentuan baligh ini, menegaskan bahwa ibadah puasa ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi cirri-ciri kebalighan yang telah disebutkan di atas.

Syarat yang ketiga bagi seorang muslim dan baligh itu terkena kewjiban menjalankan ibadah puasa, apabila ia memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan mabuk.

Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia diwajibkan menjalankan ibadah puasa dikemudian hari (mengganti di hari selain bulan ramadhan).

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sapai ia terbagngun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh. (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i)
Syarat keempat adalah kuat menjalankan ibadah puasa. Selain islam, baligh, dan berakal,  seseorang harus  mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Dan apabila tidak mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah. Untuk keterangan lebih detailnya akan dijelaskan pada fasal selanjutnya yang insyaallah akan diterangkan pada pasal permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan ibadah puasa.

Syarat kelima Mengetahui Awal Bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan diwajibkan bagi muslim yang memenuhi persyaratan yang telah diuraikan di atas, apabila ada salah satu orang terpercaya (adil) yang mengetahui awal bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal secara langsung dengan mata biasa tanpa peralatan alat-alat bantu. Dan persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil sumpah, maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban menjalankan ibadah puasa. Dan apabila hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya awan, maka untuk menentukan awal bulan Ramadlon dengan menyempurnakan hitungan tanggal bulan sya’ban menjadi 30 hari.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad s.a.w, yang diriwayatkan oleh Imam Buchori, r.a:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُواعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ 

Berpuasa dan berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari (H.R. Imam Buchori)

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ اَعْرَبِيُّ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اِنِّي رَاَيْتُ اْلهِلَالَ فَقَالَ: اَتَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلّاَ اللهَ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: اَتَشْهَدُ اَنْ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ؟ قَالَ: يَا بِلَالُ اَذِّنْ فِى النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا 
Dari ‘ikrimah, ia dapatkan dari Ibnu Abbas, berkata: datanglah orang Arab Badui menghadap Nabi s.a.w, ia berkata: sesungguhnya aku telah melihat hilal. Nabi menjawab: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah”, orang Arab Badui tadi menjawab; “ia”. Lalu Nabi bertanya lagi: apakah kamu akan bersaksi (bersumpah) “ sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah”, dan Orang Arab Badui menjawab “ia”. Lalu Nabi bersabda; “wahai Bilal perdengarkanlah adzan ditengah-tengah kerumunan manusia, dan perintahkanlah mereka untuk mengerjakan puasa pada esok hari” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh lima Imam, kecuali Ahmad)

Adapun Rukun puasa hanya dua, pertama Niat. Niat puasa Ramadhan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefarduannya didalam niat tersebut, contoh; saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan Ramadhan, atau lengkapnya dalam bahsa Arab, sebagai berikut:

نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ
Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah s.w.t, semata.
Sedangkan dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad s.a.w, sebagai berikut:

 مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ 

Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu hajar, maka ia tidak berpuasa. (Hadits Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i:2293).

Adapun dalil yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunnah, bisa dilakukan setelah terbit fajar, yaitu:


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : دَخَلَ عَلَّيَّ رَسُولُ اللهِ صَلِّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ شَيْءٍ ؟ فَقُلْنَا لَا فَقَالَ: فَاِنِّي اِذًنْ صَائِمٌ. ثُمَّ اَتَانَا يَوْمًا اَخَرَ، فَقُلْنَا: يَارَسُوْلَ اللهِ اُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ: اَرِيْنِيْهِ فَلَقَدْ اَصْبَحْتُ صَائِمًا فَاَكَلَ 
Dari Aisyah r.a, ia menuturkan, suatu hari Nabi s.a.w, dating kepadaku dan bertanya, “apakah kamu punya sesuatu untuk dimakan?”. Aku menjawab, “Tidak”. Maka Belaiu bersabda, “hari ini aku puasa”. Kemudian pada hari yang lain Beliau dating lagi kepadaku, lalu aku katakana kepadanya, “wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun)”. Maka dijawab Rasulullah, “tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi aku sudah berpuasa” lalu Beliau memekannya. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa’i:2283, dan Ahmad:24549)

Dan rukun kedua adalah Menahan Diri Dari Segala Sesuatu Yang Membatalkan Puasa. Untuk detailnya apa-apa yang membatalkan puasa akan dijelaskan pada pasal sesuatu yang membatalkan puasa.

...فَاْلئَنَ باَشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِ ثُمَّ اَتِّمُوْا الصِّيَامَ اِلَى اللَّيْلِ...
“…maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam tiba...(QS. al-Baqarah, 2: 187)