Tampilkan postingan dengan label Kasus Cebongan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Cebongan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juli 2013

Kasus Cebongan, 12 anggota Kopassus hadapi tuntutan

Sidang kasus Lapas Cebongan.
12 Anggota Kopassus yang terlibat dalam penembakan tahanan titipan di Lapas Cebongan, hari ini akan mendengarkan tuntutan dari oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Seperti biasa, sidang kali ini, ratusan orang dari berbagai organisasi masyarakat menggelar aksi dukungan. Aksi ini diikuti Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), Kokam Klaten, FKPPI, Sekretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan Yogya dan Paksi Keraton (FKPM).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Pengadilan Militer yang dalam orasinya menyerukan bahwa tindakan aksi 12 anggota Kopassus itu merupakan aksi memusnahkan preman. Tetapi bukan rencana untuk melakukan aksi pembunuhan balas dendam.

"Sehingga tindakan mereka adalah tindakan kepahlawanan. Mari kita serukan kepada hakim untuk mengetuk hati nuraninya. Supaya mengerti bahwa tindakan para anggota Kopasus adalah untuk menghilangkan aksi premanisme yang terjadi di Yogyakarta," ungkap Bonek dari Forum Jogja Rembug (FJR), salah seorang peserta aksi dalam orasinya Selasa (31/7).

Selain itu, dalam orasinya mereka juga menyerukan untuk mewaspadai gerakan para organisasi atau LSM yang merupakan kaki tangan asing. Sebab, sampai saat ini terdapat beberapa organisasi dan LSM yang bergerilya untuk menekan dan melakukan tindakan represif terhadap jalanya sidang.

"Kita harus kawal terus proses persidangan ini supaya majelis hakim memberikan tuntutan yang seadil-adilnya,"teriaknya.

Sampai berita ini ditulis, ratusan masa tetap bertahan dan melakukan orasinya. Sementara itu, didalam ruang sidang Otmil Bantul, Yogyakarta pembacaan tuntutan masih terus berlangsung.

Ratusan warga ikut menyaksikan jalanya sidang dengan agenda tuntutan ini. Selama sidang berlangsung.

Selasa, 16 Juli 2013

4 Kejanggalan pengakuan Serda Ucok sang eksekutor Cebongan

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Eksekutor kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon mengaku sempat shock usai menembak empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu disampaikan Ucok di pengadilan.

"Sesaat setelah menembak orang ke empat di dekat kamar mandi, saya sempat gemetar dan syok, sampai kemudian saya merasa ada yang menepuk pundak saya dan menarik ke luar ruangan sel," kata Ucok di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/7).

Pengakuan tersebut disampaikan Ucok ketika menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan pada berkas dua dengan lima terdakwa yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Namun banyak kejanggalan dalam pengakuan Ucok tersebut. Ucok mengaku bahwa dirinya menembak Dicky cs lantaran mereka memukul dirinya terlebih dahulu dengan besi di LP Cebongan. Berikut beberapa kejanggalan pengakuan Ucok dalam sidang tersebut:

1. Ucok dkk mengaku mencari kelompok Marcel, bukan Dicky dkk

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Ucok dan beberapa anggota Kopassus berdalih mendatangi LP Cebongan untuk mencari tahu keberadaan kelompok Marcel. Kelompok Marcel adalah gerombolan yang pernah membacok Sertu Sriyono.

"Saya ke Yogyakarta untuk mencari kelompok Marcel yang telah membacok Sertu Sriyono, saya hanya bermaksud membalaskan dendam. Saya hanya akan memberi pelajaran dan menghajarnya," kata Ucok dalam persidangan.

Namun, setelah berputar-putar di Yogyakarta dan tidak menemukan kelompok Marcel. Menurut Ucok, saat istirahat di dekat UTY mendapat informasi bahwa kelompok Dicky Cs yang mengeroyok Sertu Heru Santosa sudah dipindahkan ke Lapas Cebongan.

"Dari informasi tersebut saya kemudian berinisiatif untuk mengecek ke Lapas Cebongan dan bertanya kepada Dicky tempat persembunyian Marcel," paparnya.

Benarkah Kopassus menyambangi LP Cebongan hanya untuk menanyakan keberadaan kelompok Marcel kepada Dicky yang saat itu dititipkan di LP tersebut?

2. Ucok dkk santai saat serbu LP Cebongan

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Mendengar info Dicky CS berada di LP Cebongan, Ucok dan beberapa anggota Kopassus Grup 2 Menjangan langsung menuju Cebongan. Karena waktu sudah malam, sehingga agar bisa bertemu dengan kelompok Dicky Cs dirinya kemudian berpura-pura dari Polda DIY dan akan minta sidik jari.

"Saat di Lapas Cebongan saya juga masih santai, saya mengetuk pintu dan mengucapkan Assalamualaikum kepada petugas lapas dan mengatakan mau minta sidik jari tahanan yang tadi siang dititipkan. Saya tidak pernah tahu istilah bon tahanan, yang saya tahu bon itu ya utang di kantin atau koperasi," ucapnya.

Namun saksi-saksi sebelumnya menyebut bahwa beberapa orang yang datang mengaku sebagai anggota kepolisian dan ingin meminjam atau bon tahanan. Mereka juga menunjukkan surat berkop Polda DIY kepada petugas sipir yang berjaga di pintu masuk saat itu.

3. Ucok bantah todongkan senjata kepada para petugas sipir

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Para petugas sipir di LP Cebongan mengaku ditodong senjata api oleh para penyerbu yang belakangan diketahui berasal dari Grup 2 Kopassus Kandangan Menjangan. Para petugas sipir mengaku sejak di pintu gerbang mereka sudah diintimidasi oleh para pelaku.

Namun sang eksekutor, Serda Ucok membantah dirinya dan teman-temannya menodongkan senjata kepada para petugas.

"Tidak benar jika ada yang menodongkan senjata, baik dari saya maupun teman-teman saya," ujar Ucok di persidangan.

4. Ucok mengaku diserang kelompok Dicky dkk di LP Cebongan

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Pengakuan lainnya yang tidak masuk akal adalah ketika Ucok diserang kelompok Dicky cs di sel cebongan. Kejadian bermula Ucok menyeret Kepala Pengamanan Lapas dan meminta untuk menunjukkan Dicky Cs.

Setelah gagal memaksa Kepala Lembaga Pengamanan Lapas (KPLP) Margo Utomo menunjukkan keberadaan Dicky Cs, Ucok melihat ada satu temannya dan seorang petugas menuju ke salah satu ruang tahanan dan dirinya kemudian menyusul.

"Saat itu saya melihat beberapa tahanan bergerombol di sisi jendela. Saya juga melihat bahwa ada satu tahanan yang memberi kode bahwa Dicky Cs ada di ruangan tersebut. Kemudian saya masuk ke ruangan tersebut dan sekilas saya merasa ada yang menyerang saya dengan potongan besi," kata Ucok.

Menurut dia, serangan yang diarahkan ke kepalanya tersebut ia tepis dan akhirnya mengenai pundaknya.

"Saya langsung berbalik dan mencari si penyerang. Saat itu saya berpikir semua yang ada di dalam sel adalah orang jahat. Di belakang pintu saya lihat ada dua orang yang mencurigakan dan langsung saya tembak," katanya.

"Saya juga melihat ada yang melakukan gerakan mencurigakan di ruangan kamar mandi, namun saat itu senjata yang saya pakai macet atau 'ket', sehingga saya keluar dan minta tolong saksi Serda Sugeng Sumaryanto untuk memperbaiki," paparnya.

Ucok mengatakan, dirinya merasa bahwa saksi Serda Sugeng sepertinya tidak sungguh-sungguh memperbaiki senjata dan berusaha menahan, sehingga dirinya langsung mengambil senjata laras panjang yang ada di pundak kiri Serda Sugeng.

"Saya kemudian kembali masuk ke ruang tahanan dan mencari yang bersembunyi di kamar mandi, namun sebelumnya saya sempat melihat korban yang saya tembak ke tiga untuk memastikan, sebab saat ini saya menembak sambil berlari. Setelah yakin sudah mati saya kemudian menembak satu orang yang di kamar mandi," tuturnya.



Ini pengakuan Serda Ucok sang eksekutor Cebongan

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Eksekutor kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon mengaku sempat shock usai menembak empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu disampaikan Ucok di pengadilan.

"Sesaat setelah menembak orang ke empat di dekat kamar mandi, saya sempat gemetar dan syok, sampai kemudian saya merasa ada yang menepuk pundak saya dan menarik ke luar ruangan sel," kata Ucok di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/7).

Pengakuan tersebut disampaikan Ucok ketika menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan pada berkas dua dengan lima terdakwa yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Menurut dia, sebelumnya tidak pernah terpikir olehnya untuk menembak para tersangka pengeroyokan terhadap anggota Kopassus Sertu Heru Santosa di Hugos Cafe hingga meninggal dunia.

"Saya ke Yogyakarta untuk mencari kelompok Marcel yang telah membacok Sertu Sriyono, saya hanya bermaksud membalaskan dendam. Saya hanya akan memberi pelajaran dan menghajarnya," kata Ucok.

Namun, setelah berputar-putar Yogyakarta dan tidak menemukan kelompok Marcel, Ucok saat istirahat di dekat UTY mendapat informasi bahwa kelompok Dicky Cs yang mengeroyok Sertu Heru Santosa sudah dipindahkan ke Lapas Cebongan.

"Dari informasi tersebut saya kemudian berinisiatif untuk mengecek ke Lapas Cebongan dan bertanya kepada Dicky tempat persembunyian Marcel," paparnya.

Ia mengatakan, karena mengingat waktu sudah malam, sehingga agar bisa bertemu dengan kelompok Dicky Cs dirinya kemudian berpura-pura dari Polda DIY dan akan minta sidik jari.

"Saat di Lapas Cebongan saya juga masih santai, saya mengetuk pintu dan mengucapkan Assalamualaikum kepada petugas lapas dan mengatakan mau minta sidik jari tahanan yang tadi siang dititipkan. Saya tidak pernah tahu istilah bon tahanan, yang saya tahu bon itu ya utang di kantin atau koperasi," ucapnya.

Menurut dia, tidak benar jika saat itu ada ancaman senjata kepada para petugas lapas. "Tidak benar jika ada yang menodongkan senjata, baik dari saya maupun teman-teman saya," ujarnya.

Ia mengatakan, situasi mulai panas ketika Kepala Pengamanan Lapas menelepon pimpinannya.

"Saat itu saya panik ketika telepon tersambung, saya takut 'cover' saya yang mengaku dari Polda DIY terbongkar. Maka saya langsung merebut teleponnya dan memerintahkan para petugas sipir tiarap," ungkapnya.

Ucok kemudian menyeret Kepala Pengamanan Lapas dan meminta untuk menunjukkan Dicky Cs. Setelah gagal memaksa Kepala Lembaga Pengamanan Lapas (KPLP) Margo Utomo menunjukkan keberadaan Dicky Cs, Ucok melihat ada satu temannya dan seorang petugas menuju ke salah satu ruang tahanan dan dirinya kemudian menyusul.

"Saat itu saya melihat beberapa tahanan bergerombol di sisi jendela. Saya juga melihat bahwa ada satu tahanan yang memberi kode bahwa Dicky Cs ada di ruangan tersebut. Kemudian saya masuk ke ruangan tersebut dan sekilas saya merasa ada yang menyerang saya dengan potongan besi," katanya.

Menurut dia, serangan yang diarahkan ke kepalanya tersebut ia tepis dan akhirnya mengenai pundaknya.

"Saya langsung berbalik dan mencari si penyerang. Saat itu saya berpikir semua yang ada di dalam sel adalah orang jahat. Di belakang pintu saya lihat ada dua orang yang mencurigakan dan langsung saya tembak," katanya.

"Saya juga melihat ada yang melakukan gerakan mencurigakan di ruangan kamar mandi, namun saat itu senjata yang saya pakai macet atau 'ket', sehingga saya keluar dan minta tolong saksi Serda Sugeng Sumaryanto untuk memperbaiki," paparnya.

Ucok mengatakan, dirinya merasa bahwa saksi Serda Sugeng sepertinya tidak sungguh-sungguh memperbaiki senjata dan berusaha menahan, sehingga dirinya langsung mengambil senjata laras panjang yang ada di pundak kiri Serda Sugeng.

"Saya kemudian kembali masuk ke ruang tahanan dan mencari yang bersembunyi di kamar mandi, namun sebelumnya saya sempat melihat korban yang saya tembak ke tiga untuk memastikan, sebab saat ini saya menembak sambil berlari. Setelah yakin sudah mati saya kemudian menembak satu orang yang di kamar mandi," tuturnya.

Ucok mengatakan, dirinya juga tidak melihat ke lima terdakwa yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo turut masuk ke belakang maupun ruang tahanan.

"Mungkin mereka tetap berada di ruang portir, namun apakah mereka melakukan penganiayaan atau perusakan CCTV dan lainnya, saya tidak tahu," ucapnya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk Faridah Faizal tersebut ditunda hingga Senin 22 Juli 2013, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa serta satu saksi meringankan yakni Sertu Sriyono yang merupakan teman satu angkatan Serda Ucok Tigor Simbolon yang sekaligus juga korban pembacokan kelompok Marcel.

Kamis, 11 Juli 2013

Eksepsi Terdakwa Penyerang LP Cebongan Ditolak

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan menjalani sidang di Pengadilan Militer
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 12 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY, Jumat 28 Juni 2013. Kali ini sidang digelar dengan agenda utama putusan sela oleh majelis hakim.

Di ruang sidang utama 1 yang dihadiri terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sismito membacakan putusan selanya.

Hakim Letkol Joko Sismito mengatakan setelah mempelajari, mencermati, dan menimbang sudut pandang yang berbeda maka majelis hakim menegaskan 3 hal dalam putusan sela ini yaitu:

Pertama, menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Kedua mengenai surat dakwaan yang disampaikan Oditurat Militer sudah sah. Dan ketiga, sidang dapat dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.

"Pemeriksaan saksi dalam persidangan berikutnya dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2013. Ada 5 saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. 3 orang bersaksi dalam sidang pertama, sedangkan 2 saksi lain dalam sidang kedua," katanya saat membacakan putusan sela.

Joko mengakui ada beberapa kendala persidangan ini, yakni satu Majelis Hakim menangani dua perkara dengan empat kali sidang. Dia menyampaikan dalam berkas 1 dengan terdakwa Serda Ucok dan dua rekannya ada 50 orang saksi.

"Kami berharap agar Otmil bisa menghadirkan ke-5 saksi dalam sidang selanjutnya," ujarnya.

Menanganapi hal itu, Oditurat Militer yang dipimpin Letkol Budiharto berjanji akan menghadirkan saksi. Ke-5 saksi itu salah satunya mantan Kepala Lapas Klas IIB Cebongan, Sukamto.

"Siap, kami akan menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya," kata Oditur Militer Letkol Budiharto.

Diserbu, Ini Kesaksian Sipir Lapas Cebongan

Lima dari 12 tersangka penyerangan Lapas Cebongan disidang di Pengadilan Militer, Yogyakarta, 20 Juni.
Sidang kasus penyerangan dan pembunuhan di Lapas Cebongan kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa 2 Juli 2013. Agenda utama sidang keempat ini mendengarkan keterangan saksi petugas jaga alias sipir Lapas Cebongan.

Tiga petugas Lapas Cebongan yaitu Kepala Pengamanan Lapas Margo Utomo, serta dua petugas jaga Supratikno dan Indrawan Tri Widiyanto dihadirkan dalam sidang ini.

Indrawan memberi kesaksian kepada Oditur Militer Letkol Sus Bugiharto. Dia mengatakan, sekitar pukul 00.30 saat ia menonton bola, terdengar suara dua mobil berhenti di luar Lapas.

Kemudian, tak lama berselang enam orang datang. Salah satu dari mereka menodongkan senjata ke lubang portir, tempat Indrawan berjaga. "Karena ditodong dengan senjata, akhirnya pintu kami buka," katanya.

Kemudian rombongan yang mengenakan penutup muka alias sebo itu masuk. Mereka melumpuhkan semua petugas jaga malam yang kala itu tidak dilengkapi senjata.

Salah seorang penyerang kemudian membuka penutup wajahnya. "Saya dari Polda mau ngebon Deki CS," ujar Indrawan, menirukan penyerang. Ia mengaku belum tahu siapa Deki Cs. Saksi hanya tahu ada 11 tahanan titipan dari polisi pada siang harinya.

Irawan lalu melapor ke komandannya, yaitu Edi Prasetya. Namun, Edi hanya menjawab, "Mosok malam-malam mau ngebon."

Para penyerang kemudian memaksa masuk. Atas izin Edi, kata Irawan, dia kemudian membuka pintu penjara. Setelah itu lima orang masuk membawa senapan laras panjang satu laras pendek.

Para penyerang tampak mulai tak sabar saat Kepala Pengamanan Lapas Margo Utomo hendak melaporkan permintaan para penyerang membawa Deki Cs ke Kepala LP Sukamto Harto.

Belum sempat berbicara dan baru menyebut, "Hallo", para penyerang merebut telepon seluler itu dan para sipir diminta tiarap. Para sipir ini tak bisa melawan karena meraka tak bawa senjata. Semua senjata masih disimpan di gudang.

Setelah tiarap, ia juga diinjak kepalanya oleh penyerang. Saat itu Indrawan sudah tidak melihat apa-apa. Ia tiarap 15 menit. Saat tiarap itu, ada dari penyerang menuju ke Blok Anggrek A5 yang ditempati Deki Cs.

Lalu saksi hanya mendengar suara tembakan. Setelah para penyerang keluar dan ia mendengar suara mobil berjalan, ia baru berani bangun. Lalu melihat pintu portir dan kemudian dikunci.

Irawan kemudian berlari ke Blok Anggrek. Di sana sudah tergeletak empat tahanan yang tewas akibat luka tembak.

Usai Sidang, Ucok Cs Minta Maaf ke Sipir LP Cebongan

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan menjalani sidang di Pengadilan Militer
Tiga terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta meminta maaf kepada petugas Lapas, Selasa 2 Juli 2013. Ketiga terdakwa yang juga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu adalah Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

Ketiga terdakwa kemudian menyalami tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, yaitu Kepala Keamanan Lapas Margo Utomo, Supratikno, dan Indrawan

“Saya mewakili teman-teman petugas Lapas Cebongan menerima permohonan maaf para terdakwa. Karena kami hanya sekadar menjalankan tugas. Jadi, kami tidak ada masalah pribadi dengan para terdakwa,” kata Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, Margo Utomo, usai memberikan kesaksian di persidangan militer tersebut.

Dalam kesaksiannya, Margo Utomo mengungkapkan, ada satu anggota Kopassus yang meminta agar para tahanan lain bertepuk tangan usai penyerang menembaki empat tahanan kelompok Decky. Selain itu, ada suara ancaman kalau ada yang membocorkan pelaku penyerangan di Lapas Cebongan tersebut Kopassus, maka akan dibunuh.

Dalam kesaksiannya Margo Utomo juga mengaku sempat dipaksa tiarap dengan todongan moncong senjata laras panjang Kopassus.

Adapun motif pembunuhan berencana yang dilakukan 12 anggota Kopassus terhadap 4 tahanan ini adalah balas dendam atas penganiayaan yang dilakukan Decky dan kelompoknya di Hugo's Cafe Yogyakarta,  yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota Kopassus Sertu Heru Santosa, 19 Maret lalu.

Pengacara Ucok cs: Terima Tamu, Penjaga Cebongan Salahi SOP

Sejumlah terdakwa anggota Kopassus penyerang tahanan Lapas 2B tiba di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menghadirkan Widiatmana,  wakil komandan jaga sebagai saksi perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Mereka diperiksa untuk tiga terdakwa penyerangan lapas  Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, Rabu 3 Juli 2013.

Saksi Widiatmana kemudian dicecar sejumlah pertanyaan oleh pengacara para terdakwa, Kolonel Chk Rokmat. Rokmat mempertanyakan petugas jaga yang mengizinkan tamu tak dikenal --dalam hal ini 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan-- masuk Lapas Cebongan, Sabtu 23 Maret lalu. Pengacara menilai, tindakan penjaga yang memberi izin masuk tamu tak dikenal itu menyalahi prosedur (SOP). "Kan ada SOP bagaimana menerima tamu," kata Rokmat di hadapan Majelis Hakim.

Widiatmana lantas menjawab, petugas jaga memberi izin masuk karena takut karena ditodong senjata melalui lubang pintu portir. Rokmat mempertegas lagi, apakah membukakan pintu lapas tersebut tidak sesuai dengan SOP? "Ya tidak sesuai," jawab saksi Widiatmana.

Rokmat kemudian menanyakan ketebalan pintu masuk Lapas Cebongan yang kemudian dijawab Widiatmana," Lima centimeter."

"Kalau pintu tebalnya 5 centimeter dengan pengalaman menjadi petugas maka tidak mungkin tertembus peluru," kata Rokmat.

Penasihat hukum juga sempat menanyakan apakah tahu, korban penembakan, Dicky cs., adalah preman dan pernah memperkosa orang. "Apakah saksi tahu bahwa di Yohyakarta saat itu banyak preman dan preman hilang paska kejadian di Lapas Cebongan."

Widiatmana mengaku tak tahu siapa Dicky cs dan baru tahu melalui pemberitaan di media massa.