Tampilkan postingan dengan label Kasus Cebongan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Cebongan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juli 2013

Kasus Cebongan, 12 anggota Kopassus hadapi tuntutan

Sidang kasus Lapas Cebongan.
12 Anggota Kopassus yang terlibat dalam penembakan tahanan titipan di Lapas Cebongan, hari ini akan mendengarkan tuntutan dari oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Seperti biasa, sidang kali ini, ratusan orang dari berbagai organisasi masyarakat menggelar aksi dukungan. Aksi ini diikuti Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), Kokam Klaten, FKPPI, Sekretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan Yogya dan Paksi Keraton (FKPM).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Pengadilan Militer yang dalam orasinya menyerukan bahwa tindakan aksi 12 anggota Kopassus itu merupakan aksi memusnahkan preman. Tetapi bukan rencana untuk melakukan aksi pembunuhan balas dendam.

"Sehingga tindakan mereka adalah tindakan kepahlawanan. Mari kita serukan kepada hakim untuk mengetuk hati nuraninya. Supaya mengerti bahwa tindakan para anggota Kopasus adalah untuk menghilangkan aksi premanisme yang terjadi di Yogyakarta," ungkap Bonek dari Forum Jogja Rembug (FJR), salah seorang peserta aksi dalam orasinya Selasa (31/7).

Selain itu, dalam orasinya mereka juga menyerukan untuk mewaspadai gerakan para organisasi atau LSM yang merupakan kaki tangan asing. Sebab, sampai saat ini terdapat beberapa organisasi dan LSM yang bergerilya untuk menekan dan melakukan tindakan represif terhadap jalanya sidang.

"Kita harus kawal terus proses persidangan ini supaya majelis hakim memberikan tuntutan yang seadil-adilnya,"teriaknya.

Sampai berita ini ditulis, ratusan masa tetap bertahan dan melakukan orasinya. Sementara itu, didalam ruang sidang Otmil Bantul, Yogyakarta pembacaan tuntutan masih terus berlangsung.

Ratusan warga ikut menyaksikan jalanya sidang dengan agenda tuntutan ini. Selama sidang berlangsung.

Selasa, 16 Juli 2013

4 Kejanggalan pengakuan Serda Ucok sang eksekutor Cebongan

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Eksekutor kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon mengaku sempat shock usai menembak empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu disampaikan Ucok di pengadilan.

"Sesaat setelah menembak orang ke empat di dekat kamar mandi, saya sempat gemetar dan syok, sampai kemudian saya merasa ada yang menepuk pundak saya dan menarik ke luar ruangan sel," kata Ucok di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/7).

Pengakuan tersebut disampaikan Ucok ketika menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan pada berkas dua dengan lima terdakwa yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Namun banyak kejanggalan dalam pengakuan Ucok tersebut. Ucok mengaku bahwa dirinya menembak Dicky cs lantaran mereka memukul dirinya terlebih dahulu dengan besi di LP Cebongan. Berikut beberapa kejanggalan pengakuan Ucok dalam sidang tersebut:

1. Ucok dkk mengaku mencari kelompok Marcel, bukan Dicky dkk

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Ucok dan beberapa anggota Kopassus berdalih mendatangi LP Cebongan untuk mencari tahu keberadaan kelompok Marcel. Kelompok Marcel adalah gerombolan yang pernah membacok Sertu Sriyono.

"Saya ke Yogyakarta untuk mencari kelompok Marcel yang telah membacok Sertu Sriyono, saya hanya bermaksud membalaskan dendam. Saya hanya akan memberi pelajaran dan menghajarnya," kata Ucok dalam persidangan.

Namun, setelah berputar-putar di Yogyakarta dan tidak menemukan kelompok Marcel. Menurut Ucok, saat istirahat di dekat UTY mendapat informasi bahwa kelompok Dicky Cs yang mengeroyok Sertu Heru Santosa sudah dipindahkan ke Lapas Cebongan.

"Dari informasi tersebut saya kemudian berinisiatif untuk mengecek ke Lapas Cebongan dan bertanya kepada Dicky tempat persembunyian Marcel," paparnya.

Benarkah Kopassus menyambangi LP Cebongan hanya untuk menanyakan keberadaan kelompok Marcel kepada Dicky yang saat itu dititipkan di LP tersebut?

2. Ucok dkk santai saat serbu LP Cebongan

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Mendengar info Dicky CS berada di LP Cebongan, Ucok dan beberapa anggota Kopassus Grup 2 Menjangan langsung menuju Cebongan. Karena waktu sudah malam, sehingga agar bisa bertemu dengan kelompok Dicky Cs dirinya kemudian berpura-pura dari Polda DIY dan akan minta sidik jari.

"Saat di Lapas Cebongan saya juga masih santai, saya mengetuk pintu dan mengucapkan Assalamualaikum kepada petugas lapas dan mengatakan mau minta sidik jari tahanan yang tadi siang dititipkan. Saya tidak pernah tahu istilah bon tahanan, yang saya tahu bon itu ya utang di kantin atau koperasi," ucapnya.

Namun saksi-saksi sebelumnya menyebut bahwa beberapa orang yang datang mengaku sebagai anggota kepolisian dan ingin meminjam atau bon tahanan. Mereka juga menunjukkan surat berkop Polda DIY kepada petugas sipir yang berjaga di pintu masuk saat itu.

3. Ucok bantah todongkan senjata kepada para petugas sipir

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Para petugas sipir di LP Cebongan mengaku ditodong senjata api oleh para penyerbu yang belakangan diketahui berasal dari Grup 2 Kopassus Kandangan Menjangan. Para petugas sipir mengaku sejak di pintu gerbang mereka sudah diintimidasi oleh para pelaku.

Namun sang eksekutor, Serda Ucok membantah dirinya dan teman-temannya menodongkan senjata kepada para petugas.

"Tidak benar jika ada yang menodongkan senjata, baik dari saya maupun teman-teman saya," ujar Ucok di persidangan.

4. Ucok mengaku diserang kelompok Dicky dkk di LP Cebongan

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Pengakuan lainnya yang tidak masuk akal adalah ketika Ucok diserang kelompok Dicky cs di sel cebongan. Kejadian bermula Ucok menyeret Kepala Pengamanan Lapas dan meminta untuk menunjukkan Dicky Cs.

Setelah gagal memaksa Kepala Lembaga Pengamanan Lapas (KPLP) Margo Utomo menunjukkan keberadaan Dicky Cs, Ucok melihat ada satu temannya dan seorang petugas menuju ke salah satu ruang tahanan dan dirinya kemudian menyusul.

"Saat itu saya melihat beberapa tahanan bergerombol di sisi jendela. Saya juga melihat bahwa ada satu tahanan yang memberi kode bahwa Dicky Cs ada di ruangan tersebut. Kemudian saya masuk ke ruangan tersebut dan sekilas saya merasa ada yang menyerang saya dengan potongan besi," kata Ucok.

Menurut dia, serangan yang diarahkan ke kepalanya tersebut ia tepis dan akhirnya mengenai pundaknya.

"Saya langsung berbalik dan mencari si penyerang. Saat itu saya berpikir semua yang ada di dalam sel adalah orang jahat. Di belakang pintu saya lihat ada dua orang yang mencurigakan dan langsung saya tembak," katanya.

"Saya juga melihat ada yang melakukan gerakan mencurigakan di ruangan kamar mandi, namun saat itu senjata yang saya pakai macet atau 'ket', sehingga saya keluar dan minta tolong saksi Serda Sugeng Sumaryanto untuk memperbaiki," paparnya.

Ucok mengatakan, dirinya merasa bahwa saksi Serda Sugeng sepertinya tidak sungguh-sungguh memperbaiki senjata dan berusaha menahan, sehingga dirinya langsung mengambil senjata laras panjang yang ada di pundak kiri Serda Sugeng.

"Saya kemudian kembali masuk ke ruang tahanan dan mencari yang bersembunyi di kamar mandi, namun sebelumnya saya sempat melihat korban yang saya tembak ke tiga untuk memastikan, sebab saat ini saya menembak sambil berlari. Setelah yakin sudah mati saya kemudian menembak satu orang yang di kamar mandi," tuturnya.



Ini pengakuan Serda Ucok sang eksekutor Cebongan

Sidang kasus Lapas Cebongan.
Eksekutor kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon mengaku sempat shock usai menembak empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu disampaikan Ucok di pengadilan.

"Sesaat setelah menembak orang ke empat di dekat kamar mandi, saya sempat gemetar dan syok, sampai kemudian saya merasa ada yang menepuk pundak saya dan menarik ke luar ruangan sel," kata Ucok di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/7).

Pengakuan tersebut disampaikan Ucok ketika menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan pada berkas dua dengan lima terdakwa yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Menurut dia, sebelumnya tidak pernah terpikir olehnya untuk menembak para tersangka pengeroyokan terhadap anggota Kopassus Sertu Heru Santosa di Hugos Cafe hingga meninggal dunia.

"Saya ke Yogyakarta untuk mencari kelompok Marcel yang telah membacok Sertu Sriyono, saya hanya bermaksud membalaskan dendam. Saya hanya akan memberi pelajaran dan menghajarnya," kata Ucok.

Namun, setelah berputar-putar Yogyakarta dan tidak menemukan kelompok Marcel, Ucok saat istirahat di dekat UTY mendapat informasi bahwa kelompok Dicky Cs yang mengeroyok Sertu Heru Santosa sudah dipindahkan ke Lapas Cebongan.

"Dari informasi tersebut saya kemudian berinisiatif untuk mengecek ke Lapas Cebongan dan bertanya kepada Dicky tempat persembunyian Marcel," paparnya.

Ia mengatakan, karena mengingat waktu sudah malam, sehingga agar bisa bertemu dengan kelompok Dicky Cs dirinya kemudian berpura-pura dari Polda DIY dan akan minta sidik jari.

"Saat di Lapas Cebongan saya juga masih santai, saya mengetuk pintu dan mengucapkan Assalamualaikum kepada petugas lapas dan mengatakan mau minta sidik jari tahanan yang tadi siang dititipkan. Saya tidak pernah tahu istilah bon tahanan, yang saya tahu bon itu ya utang di kantin atau koperasi," ucapnya.

Menurut dia, tidak benar jika saat itu ada ancaman senjata kepada para petugas lapas. "Tidak benar jika ada yang menodongkan senjata, baik dari saya maupun teman-teman saya," ujarnya.

Ia mengatakan, situasi mulai panas ketika Kepala Pengamanan Lapas menelepon pimpinannya.

"Saat itu saya panik ketika telepon tersambung, saya takut 'cover' saya yang mengaku dari Polda DIY terbongkar. Maka saya langsung merebut teleponnya dan memerintahkan para petugas sipir tiarap," ungkapnya.

Ucok kemudian menyeret Kepala Pengamanan Lapas dan meminta untuk menunjukkan Dicky Cs. Setelah gagal memaksa Kepala Lembaga Pengamanan Lapas (KPLP) Margo Utomo menunjukkan keberadaan Dicky Cs, Ucok melihat ada satu temannya dan seorang petugas menuju ke salah satu ruang tahanan dan dirinya kemudian menyusul.

"Saat itu saya melihat beberapa tahanan bergerombol di sisi jendela. Saya juga melihat bahwa ada satu tahanan yang memberi kode bahwa Dicky Cs ada di ruangan tersebut. Kemudian saya masuk ke ruangan tersebut dan sekilas saya merasa ada yang menyerang saya dengan potongan besi," katanya.

Menurut dia, serangan yang diarahkan ke kepalanya tersebut ia tepis dan akhirnya mengenai pundaknya.

"Saya langsung berbalik dan mencari si penyerang. Saat itu saya berpikir semua yang ada di dalam sel adalah orang jahat. Di belakang pintu saya lihat ada dua orang yang mencurigakan dan langsung saya tembak," katanya.

"Saya juga melihat ada yang melakukan gerakan mencurigakan di ruangan kamar mandi, namun saat itu senjata yang saya pakai macet atau 'ket', sehingga saya keluar dan minta tolong saksi Serda Sugeng Sumaryanto untuk memperbaiki," paparnya.

Ucok mengatakan, dirinya merasa bahwa saksi Serda Sugeng sepertinya tidak sungguh-sungguh memperbaiki senjata dan berusaha menahan, sehingga dirinya langsung mengambil senjata laras panjang yang ada di pundak kiri Serda Sugeng.

"Saya kemudian kembali masuk ke ruang tahanan dan mencari yang bersembunyi di kamar mandi, namun sebelumnya saya sempat melihat korban yang saya tembak ke tiga untuk memastikan, sebab saat ini saya menembak sambil berlari. Setelah yakin sudah mati saya kemudian menembak satu orang yang di kamar mandi," tuturnya.

Ucok mengatakan, dirinya juga tidak melihat ke lima terdakwa yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo turut masuk ke belakang maupun ruang tahanan.

"Mungkin mereka tetap berada di ruang portir, namun apakah mereka melakukan penganiayaan atau perusakan CCTV dan lainnya, saya tidak tahu," ucapnya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk Faridah Faizal tersebut ditunda hingga Senin 22 Juli 2013, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa serta satu saksi meringankan yakni Sertu Sriyono yang merupakan teman satu angkatan Serda Ucok Tigor Simbolon yang sekaligus juga korban pembacokan kelompok Marcel.

Kamis, 11 Juli 2013

Eksepsi Terdakwa Penyerang LP Cebongan Ditolak

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan menjalani sidang di Pengadilan Militer
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 12 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY, Jumat 28 Juni 2013. Kali ini sidang digelar dengan agenda utama putusan sela oleh majelis hakim.

Di ruang sidang utama 1 yang dihadiri terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sismito membacakan putusan selanya.

Hakim Letkol Joko Sismito mengatakan setelah mempelajari, mencermati, dan menimbang sudut pandang yang berbeda maka majelis hakim menegaskan 3 hal dalam putusan sela ini yaitu:

Pertama, menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Kedua mengenai surat dakwaan yang disampaikan Oditurat Militer sudah sah. Dan ketiga, sidang dapat dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.

"Pemeriksaan saksi dalam persidangan berikutnya dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2013. Ada 5 saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. 3 orang bersaksi dalam sidang pertama, sedangkan 2 saksi lain dalam sidang kedua," katanya saat membacakan putusan sela.

Joko mengakui ada beberapa kendala persidangan ini, yakni satu Majelis Hakim menangani dua perkara dengan empat kali sidang. Dia menyampaikan dalam berkas 1 dengan terdakwa Serda Ucok dan dua rekannya ada 50 orang saksi.

"Kami berharap agar Otmil bisa menghadirkan ke-5 saksi dalam sidang selanjutnya," ujarnya.

Menanganapi hal itu, Oditurat Militer yang dipimpin Letkol Budiharto berjanji akan menghadirkan saksi. Ke-5 saksi itu salah satunya mantan Kepala Lapas Klas IIB Cebongan, Sukamto.

"Siap, kami akan menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya," kata Oditur Militer Letkol Budiharto.

Diserbu, Ini Kesaksian Sipir Lapas Cebongan

Lima dari 12 tersangka penyerangan Lapas Cebongan disidang di Pengadilan Militer, Yogyakarta, 20 Juni.
Sidang kasus penyerangan dan pembunuhan di Lapas Cebongan kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa 2 Juli 2013. Agenda utama sidang keempat ini mendengarkan keterangan saksi petugas jaga alias sipir Lapas Cebongan.

Tiga petugas Lapas Cebongan yaitu Kepala Pengamanan Lapas Margo Utomo, serta dua petugas jaga Supratikno dan Indrawan Tri Widiyanto dihadirkan dalam sidang ini.

Indrawan memberi kesaksian kepada Oditur Militer Letkol Sus Bugiharto. Dia mengatakan, sekitar pukul 00.30 saat ia menonton bola, terdengar suara dua mobil berhenti di luar Lapas.

Kemudian, tak lama berselang enam orang datang. Salah satu dari mereka menodongkan senjata ke lubang portir, tempat Indrawan berjaga. "Karena ditodong dengan senjata, akhirnya pintu kami buka," katanya.

Kemudian rombongan yang mengenakan penutup muka alias sebo itu masuk. Mereka melumpuhkan semua petugas jaga malam yang kala itu tidak dilengkapi senjata.

Salah seorang penyerang kemudian membuka penutup wajahnya. "Saya dari Polda mau ngebon Deki CS," ujar Indrawan, menirukan penyerang. Ia mengaku belum tahu siapa Deki Cs. Saksi hanya tahu ada 11 tahanan titipan dari polisi pada siang harinya.

Irawan lalu melapor ke komandannya, yaitu Edi Prasetya. Namun, Edi hanya menjawab, "Mosok malam-malam mau ngebon."

Para penyerang kemudian memaksa masuk. Atas izin Edi, kata Irawan, dia kemudian membuka pintu penjara. Setelah itu lima orang masuk membawa senapan laras panjang satu laras pendek.

Para penyerang tampak mulai tak sabar saat Kepala Pengamanan Lapas Margo Utomo hendak melaporkan permintaan para penyerang membawa Deki Cs ke Kepala LP Sukamto Harto.

Belum sempat berbicara dan baru menyebut, "Hallo", para penyerang merebut telepon seluler itu dan para sipir diminta tiarap. Para sipir ini tak bisa melawan karena meraka tak bawa senjata. Semua senjata masih disimpan di gudang.

Setelah tiarap, ia juga diinjak kepalanya oleh penyerang. Saat itu Indrawan sudah tidak melihat apa-apa. Ia tiarap 15 menit. Saat tiarap itu, ada dari penyerang menuju ke Blok Anggrek A5 yang ditempati Deki Cs.

Lalu saksi hanya mendengar suara tembakan. Setelah para penyerang keluar dan ia mendengar suara mobil berjalan, ia baru berani bangun. Lalu melihat pintu portir dan kemudian dikunci.

Irawan kemudian berlari ke Blok Anggrek. Di sana sudah tergeletak empat tahanan yang tewas akibat luka tembak.

Usai Sidang, Ucok Cs Minta Maaf ke Sipir LP Cebongan

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan menjalani sidang di Pengadilan Militer
Tiga terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta meminta maaf kepada petugas Lapas, Selasa 2 Juli 2013. Ketiga terdakwa yang juga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu adalah Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

Ketiga terdakwa kemudian menyalami tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, yaitu Kepala Keamanan Lapas Margo Utomo, Supratikno, dan Indrawan

“Saya mewakili teman-teman petugas Lapas Cebongan menerima permohonan maaf para terdakwa. Karena kami hanya sekadar menjalankan tugas. Jadi, kami tidak ada masalah pribadi dengan para terdakwa,” kata Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, Margo Utomo, usai memberikan kesaksian di persidangan militer tersebut.

Dalam kesaksiannya, Margo Utomo mengungkapkan, ada satu anggota Kopassus yang meminta agar para tahanan lain bertepuk tangan usai penyerang menembaki empat tahanan kelompok Decky. Selain itu, ada suara ancaman kalau ada yang membocorkan pelaku penyerangan di Lapas Cebongan tersebut Kopassus, maka akan dibunuh.

Dalam kesaksiannya Margo Utomo juga mengaku sempat dipaksa tiarap dengan todongan moncong senjata laras panjang Kopassus.

Adapun motif pembunuhan berencana yang dilakukan 12 anggota Kopassus terhadap 4 tahanan ini adalah balas dendam atas penganiayaan yang dilakukan Decky dan kelompoknya di Hugo's Cafe Yogyakarta,  yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota Kopassus Sertu Heru Santosa, 19 Maret lalu.

Pengacara Ucok cs: Terima Tamu, Penjaga Cebongan Salahi SOP

Sejumlah terdakwa anggota Kopassus penyerang tahanan Lapas 2B tiba di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menghadirkan Widiatmana,  wakil komandan jaga sebagai saksi perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Mereka diperiksa untuk tiga terdakwa penyerangan lapas  Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, Rabu 3 Juli 2013.

Saksi Widiatmana kemudian dicecar sejumlah pertanyaan oleh pengacara para terdakwa, Kolonel Chk Rokmat. Rokmat mempertanyakan petugas jaga yang mengizinkan tamu tak dikenal --dalam hal ini 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan-- masuk Lapas Cebongan, Sabtu 23 Maret lalu. Pengacara menilai, tindakan penjaga yang memberi izin masuk tamu tak dikenal itu menyalahi prosedur (SOP). "Kan ada SOP bagaimana menerima tamu," kata Rokmat di hadapan Majelis Hakim.

Widiatmana lantas menjawab, petugas jaga memberi izin masuk karena takut karena ditodong senjata melalui lubang pintu portir. Rokmat mempertegas lagi, apakah membukakan pintu lapas tersebut tidak sesuai dengan SOP? "Ya tidak sesuai," jawab saksi Widiatmana.

Rokmat kemudian menanyakan ketebalan pintu masuk Lapas Cebongan yang kemudian dijawab Widiatmana," Lima centimeter."

"Kalau pintu tebalnya 5 centimeter dengan pengalaman menjadi petugas maka tidak mungkin tertembus peluru," kata Rokmat.

Penasihat hukum juga sempat menanyakan apakah tahu, korban penembakan, Dicky cs., adalah preman dan pernah memperkosa orang. "Apakah saksi tahu bahwa di Yohyakarta saat itu banyak preman dan preman hilang paska kejadian di Lapas Cebongan."

Widiatmana mengaku tak tahu siapa Dicky cs dan baru tahu melalui pemberitaan di media massa.

KSAD: Prajurit Tak Boleh Menyakiti Masyarakat

KSAD Jenderal TNI Moeldoko memimpin apel pagi lebih dari 5.000 prajurit gabungan TNI AD di Monas.
Serda Christy tampak fokus melihat dua plat besi yang berada di depannya. Jari telunjuknya lalu berayun mendekati plat besi tersebut. Tak lama kemudian "prang..!", plat besi itu pun terbelah jadi dua, hanya dengan dipukul jari telunjuk saja.

Unjuk kebolehan tersebut merupakan bagian dari apel pagi yang dilakukan oleh TNI Angkatan Darat, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat 21 Juni 2013. Apel tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Letnan Jenderal Moeldoko.

"Apel kegiatan hari ini bertujuan untuk melihat hasil upaya pembinaan prajurit itu seperti apa. Sehingga nantinya kami akan bisa melakukan evaluasi kegiatan ke depannya seperti apa," ujar Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, ia berharap setiap prajurit TNI AD memiliki sumber daya manusia yang kuat serta kemampuan beladiri yang mumpuni. Agar nantinya mereka siap memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

"Prajurit harus terlatih, tapi tetap santun kepada masyarakat, tidak satupun yang boleh menyakiti masyarakat. Kalau ada, saya tidak segan untuk beri tindakan tegas," katanya.

Apel pagi hari ini, diikuti oleh sekitar 5.432 prajurit gabungan TNI AD. Terdiri dari Kostrad, Kopassus, Kodam Jaya, Kodam Siliwangi serta Paspampres. Berbagai ketangkasan beladiri militer pun ditampilkan, seperti Taekwondo, Yongmoodo, Boxer, Karate, Merpati Putih hingga Pencak Silat.

Selain bela diri, unjuk kebolehan seperti memecah balok beton dan kayu, genteng, hingga plat besi ditampilkan oleh para prajurit tersebut.

Panglima Tampik Keterlibatan Petinggi TNI di Kasus Cebongan

Panglima TNI Agus Suhartono (tengah) bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru Jenderal Moeldoko (kiri) dan mantan KASAD Jenderal Pramono Edhie Wibowo
Sidang perdana kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta telah digelar kemarin.

Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat 21 Juni 2013 menyatakan, perencanaan penyerbuan tersebut berada di tingkatan prajurit. "Terencana pada tataran pelaksana dibawah. Itu saja yang perlu diketahui," ujarnya.

Sampai saat ini, Agus menambahkan, belum ada indikasi keterlibatan petinggi TNI dalam kasus yang melibatkan 12 oknum anggota Group 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Jawa Tengah.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak berspekulasi, sebab proses persidangan saat ini sedang berjalan. Ia pun berharap proses hukum tersebut dapat berjalan dengan adil dan transparan. "Diharapkan hakim dapat memutuskan dengan sebaik-baiknya dan bisa memenuhi keadilan bagi masyarakat," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan kemarin, Odmil Letkol (Sus) Budiharjo menjerat Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dengan dakwaan primer telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lebih subsider lagi, kata Oditur dalam dakwaannya itu, ketiganya melanggar pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 KUHPM juncto ayat 3 ke-3 KUHPM.

"Terdakwa Serda Ucok merupakan eksekutor dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY," katanya.

11 Tersangka Penyerbu LP Cebongan akan Diadili di Yogya

Pasca penyerbuan di Lapas Cebongan, polisi bersiaga
Pemeriksaan terhadap 11 tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cebongan Sleman telah selesai dilakukan. Mereka akan segera disidang di pengadilan militer.

Pemeriksaan saksi-saksi kasus yang mengakibatkan kematian empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta, juga sudah selesai dilakukan oleh tim Detasemen Polisi Militer (Denpom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro.

"Materi hasil pemeriksaan 11 tersangka angggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Kangdang Menjangan Kartosuro Sukoharjo dan keterangan saksi-saksi kini tengah di susun. Kita sedang lakukan penyempurnaan berkas," kata Letnan Kolonel (CPM) Jefridin Adrian, Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta, Minggu 28 April 2013

Menurutnya setelah selesai, berkas acara pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-11 Yogyakarta.

"Oditurat akan melakukan pemeriksaan berkas dan jika belum dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan lagi agar bisa disusun dan dilengkapi oleh Denpom TNI Kodam IV/Diponegoro," jelasnya

Setelah lengkap (P21), berkas menjadi dasar Oditur Militer untuk penyusunan dakwaan. Soal lokasi persidangan ke-11 tersangka akan digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang berada di lingkar (ring road) timur, Banguntapan, Bantul.

Mayor (CHK) Warsono, Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyatakan secara prinsip sudah siap jika mendapatkan pelimpahan berkas dakwaan dari oditurat masuk.

"Setidaknya dalam waktu dua minggu berikutnya hakim sudah siap ditunjuk dan sidang siap digelar," katanya.

Minta Saksi Cebongan Teleconference, Danrem: LPSK Provokator

Pasca Penyerbuan di Lapas Cebongan, Polisi Bersiaga
Komandan Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta, Brigjen TNI Adi Wijaya menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlalu mengada-ada dengan menyatakan para saksi dan korban penyerangan Lapas Cebongan oleh oknum anggota Kopassus mengalami depresi dan ketakutan sehingga harus menggunakan teleconference dalam memberikan kesaksian saat peradilan militer digelar.

"LPSK itu siapa? Kok bisa menyatakan saksi dan korban dalam kondisi depresi dan tertekan. Pihak yang bisa menyatakan saksi atau korban depresi berat adalah dokter atau psikolog sedangkan LPSK bukan dokter atau psikolog," katanya di sela-sela menghadiri peresmian Memorial Jendral Besar HM Soeharto, di Dusun Kemusuk, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu 8 Juni 2013

Menurutnya pemberian kesaksian dengan teleconference juga sangat janggal karena lokasi dari saksi dan korban cukup dekat dengan pengadilan militer, pengamanan terhadap korban dan saksi juga mendapatkan jaminan, LPSK juga tidak pernah mengecek ke dokter jiwa dan perlu diketahui LPSK adalah lembaga tidak formal.

"Kalau caranya seperti ini maka LPSK dapat dikatakan provokator. Saksi, terdakwa semua diperiksa di rumah sakit dan tidak ada pernyataan dari rumah sakit mengalami trauma berat. Ini LPSK mengada-ada dan identik dengan provokator," kata dia.

Adi menegaskan peradilan di dunia manapun tidak ada yang melakukan peradilan secara teleconference ketika tidak ada alasan yang sangat khusus seperti korban atau saksi berada di luar pulau atau di luar negeri atau sudah tidak ada tentara atau polisi.

"Alasan LPSK ini mengada-ada dan perlu diketahui masyarakat sudah tahu bahwa saksi dan korban tidak mengalami trauma berat," tandasnya

Lebih lanjut Adi mengatakan TNI dan Polri mempunyai komitmen untuk mengamankan jalannya sidang karena punya kemampuan untuk mengamankan. Hal ini berbeda dengan LPSK yang tidak punya kekuatan apa-apa untuk mengamankan saksi atau korban bahkan terdakwa.

"Bagaimana pengamanan terhadap saksi dan korban tentunya akan dibahas lebih lanjut. Namun kita menjamin saksi-korban bahkan terdakwa akan aman," paparnya

Dia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan sidang perdana kasus Cebongan ini akan digelar di pengadilan militer Yogyakarta. Namun demikian berkas penyidikan oleh Denpom telah dilimpahkan ke Oditur Militer dan sedang dipelajari.

"Ketika sidang berlangsung maka maka 12 oknum anggota Kopassus yang sekarang ditahan di Semarang akan dipindahkan ke Denpo IV Yogyakarta hingga proses peradilan selesai," pungkasnya

Sebelumnya LPSK, menyatakan 42 saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta telah diberi perlindungan. Mereka terdiri dari 31 tahanan dan 11 sipir.

Juni mendatang, para saksi mulai diperiksa di muka sidang militer. LPSK berharap, para saksi ini tidak perlu hadir langsung di ruang sidang. Untuk itu, LPSK sedang mengusahakan agar para saksi dapat memberikan kesaksiannya melalui teleconference.

Warga Tolak Telekonferensi di Sidang Kasus Lapas Cebongan

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta didatangi sejumlah perwakilan masyarakat Yogyakarta, Minggu, 23 Juni 2013. Mereka tergabung dalam elemen Masyarakat Yogyakarta Mendukung Keadilan.

Mereka menyampaikan surat dukungan kepada seluruh saksi kasus Lapas Cebongan agar mau bersaksi langsung.  

"Seluruh saksi harus bisa memberikan kesaksian langsung di persidangan, tidak ada urgensi-nya penggunaaan telekonferensi," kata Agung MH, yang menandatangani surat dukungan tersebut.

Mereka semula meminta untuk bisa bertemu dengan para saksi maupun pejabat Lapas Cebongan. Hanya saja, karena sesuai prosedur pengamanan Lapas, maka permintaan itu tak dipenuhi petugas. 

Akhirnya, surat tuntutan hanya dibacakan di halaman Lapas dan diserahkan kepada petugas Tata Usaha Lapas Cebongan, Aris Bimo.  

Isi surat itu sendiri berupa pernyataan masyarakat Yogyakarta mendukung proses peradilan dan menjanjikan untuk turut mengamankan agenda persidangan. Tidak ada intervensi atas proses peradilan terbuka, yang tengah digelar oleh Peradilan Militer Yogyakarta.       

Anggota Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Teguh Soedarsono mengingatkan, proses peradilan kasus Cebongan mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung.

“Ada pemantau khusus yang datang ke Yogyakarta memastikan agar peradilan berjalan fair,” jelasnya.  

Terkait dengan proses pemberian kesaksian, LPSK sudah memberikan hasil pemeriksaan psikologis ke Kementerian Hukum dan HAM lewat Kanwil DIY. Menurutnya, Majelis Hakim yang punya keputusan kesaksian seluruh korban diberikan secara langsung atau lewat telekonferensi.

"Silakan saja bertanya ke para hakim agung yang ditugasi memantau proses peradilan ini,” katanya.

Tiga Hakim Agung Awasi Sidang 12 Oknum Kopassus Penyerbu LP

Hakim agung Gayus Lumbuun (kiri)
Mahkamah Agung telah menunjuk tiga hakim untuk memantau persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta. Mereka adalah Ketua Kamar Peradilan Militer MA, Imron Anwari, hakim agung Gayus Lumbuun, dan hakim agung Andi Abu Ayyub.

"Siang ini kami berangkat ke Yogya untuk memantau persidangan yang akan digelar besok," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun, Rabu, 19 Juni 2013.

Gayus mengatakan proses pemantauan ini merupakan tugas Mahkamah Agung di bidang pembinaan. Mahkamah berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan objektif, adil, dan transparan.

"Walaupun para terdakwa merupakan anggota TNI dan diadili di pengadilan militer, namun masyarakat dapat menyaksikan bahwa persidangannya akan transparan, adil, objektif, dan imparsial," kata dia.

Para tersangka, yaitu 12 anggota Group 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro rencananya akan dibawa ke Yogyakarta untuk menjalani proses persidangan di Mahkamah Militer II-11 Yogyakarta. "Pemindahan para tersangka kemungkinan pagi atau siang hari, karena jika dilakukan saat malam hari harus mempertimbangan keselamatan para tersangka," kata Komandan Korem 072/Pamungkas, Brigjend TNI Adi Widjaja, di Yogyakarta, kemarin.

Rombongan tersangka nantinya akan mendapatkan pengawalan khusus dari Semarang hingga Yogyakarta. Di Yogyakarta, ke-12 tersangka akan dititipkan di Denpom IV/2 Yogyakarta hingga selesainya proses persidangan.

"Pada Kamis 20 Juni 2013, ke 12 tersangka akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer Yogyakarta," kata Adi.

Sementara itu, Kepala Tata Urusan Dalam Dilmil Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel, mengatakan pada sidang perdana akan dibacakan dakwaan terhadap 12 tersangka pelaku penyerangan Lapas Cebongan dan menyebabkab empat tahanan titipan Polda DIY tewas. "Pembacaan dakwaan akan dibagi menjadi empat berkas dan diusahakan selesai dalam satu hari," ujarnya.

Pelaksanaan sidang sendiri akan digelar di dua ruangan. Dua perkara akan disidangkan di ruang sidang utama dan dua lainnya akan dilaksanakan di ruang sidang bagian belakang.

"Kita juga telah menyiapkan kelengkapan ruang sidang temasuk mengganti kursi, pemasangan layar monitor dan sound system bagi pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang," tutur Aulisa.

Saksi: Oknum Kopassus Perintahkan Tepuk Tangan Usai Menembak

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan menjalani sidang di Pengadilan Militer, Yogyakarta
Sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY oleh 12 oknum anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 11 Juli 2013.

Sidang pertama yang berlangsung di ruang utama 1 Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Suharyanto, dan Koptu Kodik mengagendakan mendengarkan kesaksian enam orang saksi yang merupakan tahanan Lapas Cebongan yang berada di Sel A-5, lokasi penembakan empat tahanan Polda DIY.

Keenam saksi yang dihadirkan adalah Tri Hendrawan, Yusup Sumarno, Sugino, Joni Indrawan Rudi Handoko dan Agus Bintoro. Keenam saksi itu membeberkan secara detil detik-detik penembakan terhadap Dicky Ambon cs di Sel A-5 di hadapan Oditur Militer Letkol Budiharto. Salah satu saksi mengatakan, setelah menembak korban salah seorang pelaku meminta para tahanan di Sel A-5 untuk bertepuk tangan.

"Saya mendengar pelaku berteriak agar bertepuk tangan," kata Rudi Handoko salah satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan.

Sayangnya Rudi hanya mendengar suara perintah yang meminta semua tahanan agar bertepuk tangan, namun siapa yang memerintahkan untuk bertepuk tangan belum diketahui, karena tiga pelaku menggunakan penutup muka.

"Saya tidak tahu, saya mendengar tepuk tangan, kemudian diikuti tepuk tangan yang lain, saya juga ikut tepuk tangan, kemudian berhenti bertepuk tangan," ujar Rudi. Kesaksiannya itu juga diamini lima rekannya.

Rudi merasa yakin, tepuk tangan itu merupakan permintaan dari salah satu dari tiga pelaku. Namun siapa di antara ketiga terdakwa yang memerintahkan  tepuk tangan usai menembak korban, masih menjadi pertanyaan.

Kesaksian Rudi dan lima orang saksi lainnya langsung dibantah Serda Ucok dan dua rekannya. Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Joko Sasmito mempersilahkan para terdakwa untuk membantah keterangan yang disampaikan saksi.

"Saya beri waktu, silahkan terdakwa membantah atau menanyakan ke para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito.

Mendapat kesempatan itu, Serda Ucok langsung mengajukan satu pertanyaan kepada para saksi. Dia membantah telah memerintahkan tepuk tangan kepada 31 para tahanan yang menempati ruang Blok A-5 Lapas Cebongan, Sleman.

"Apakah mungkin mendengar perintah tepuk tangan bersama dengan suara tembakan?," kata Ucok kepada para saksi. Namun keenam saksi itu tetap pada kesaksian semula.

Kepala Oditurat Militer (Otmil), Letkol Budiharto menyampaikan masih ada 28 saksi lain yang belum dihadirkan dari keseluruhan saksi yang berjumlah 50 orang. Jalannya sidang yang lakukan secara 'marathon' ini baru pada agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Sampai hari ini sudah ada 22 saksi yang dihadirkan, jadi masih 28 saksi lagi yang belum," kata Budiharto.

Setelah para oditur, majelis hakim dan penasihat mendapatkan keterangan dari para saksi dan dirasa sudah cukup maka Majelis Hakim letkol CHK Joko Sasmita mengetok palu sidang ditutup dan akan kembali dilakukan sidang berikutnya pada hari Jumat 12 Juli 2013 dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Saksi Cebongan: Dicky Bangga Bisa Bunuh Kopassus

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Komandan Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura,  Letkol (Inf) Maruli Simanjuntak mengungkapkan, penyerangan Lapas Cebongan oleh 12 anggotanya yang mengakibatkan tewasnya empat tahanan pada 23 Maret 2013 dipicu oleh tewasnya satu anggota TNI, dan satu lainnya terluka berat.

"Peristiwa kekerasan hingga tewasnya Serka Heru Santoso, pemukulan terhadap Sertu Sriyono menyentuh hati kami, karena ada saudara kami yang ditusuk, diinjak-injak,” katanya saat tampil sebagai saksi untuk terdakwa Sertu Ucok Cs di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 11 Juli 2013
Serka Heru Santosa adalah anggota Kopassus yang tewas di Hugo’s Café,  serta Sertu Sriyono adalah anggota Kodim Kota Yogyakarta sekaligus mantan anggota Kopassus yang dibacok saat mengejar pelaku pembunuh Serka Heru.

Menurutnya peristiwa tersebut menyentuh hati kesatuan Kopassus karena dari keterangan pelaku maupun saksi, kejadian itu terkesan disengaja. “Dari informasi yang kami terima, Hendrik Engel Sahetapi (Dicky) merasa bangga dan mengatakan terus-terus ‘Saya yang membunuh Kopassus’", katanya.

Letkol Maruli menyebutkan adanya ikatan emosional, bukan hanya karena sama-sama baret merah tetapi ternyata Serda Ucok merasa ada hutang budi dengan Serka Heru Santoso yang  pernah menjadi komandannya dan menyelamatkan nyawanya dalam sebuah operasi militer.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Letkol CHK Joko Sasmito, soal motif yang dilakukan para terdakwa apakah karena adanya jiwa korsa di tubuh prajurit. Letkol Maruli  menyebut jiwa korsa menjadi bagian penting dalam Kopassus.

"Harus lebih dari yang lain, hubungan pertemanan yang sangat erat. Apalagi bagi mereka yang pernah diselamatkan dalam tugas, secara manusiawi ada perasaan hutang budi. Kalau soal jiwa korsa itu terkait dengan kepatuhan dan kesetiaan," jelasnya.

Di dalam pendidikan Kopassus, lanjutnya, jiwa korsa itu diramu sedemikian rupa dan ditumbuhkan dalam proses latihan maupun dalam tugas. “Merawat mereka yang luka, yang sakit diangkat, dan solidaritas selalu bertumbuh di hati tiap prajurit,” ujarnya.