Sidang perdana kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B
Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta telah digelar
kemarin.
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat 21 Juni 2013 menyatakan, perencanaan penyerbuan tersebut berada di tingkatan prajurit. "Terencana pada tataran pelaksana dibawah. Itu saja yang perlu diketahui," ujarnya.
Sampai saat ini, Agus menambahkan, belum ada indikasi keterlibatan petinggi TNI dalam kasus yang melibatkan 12 oknum anggota Group 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Jawa Tengah.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak berspekulasi, sebab proses persidangan saat ini sedang berjalan. Ia pun berharap proses hukum tersebut dapat berjalan dengan adil dan transparan. "Diharapkan hakim dapat memutuskan dengan sebaik-baiknya dan bisa memenuhi keadilan bagi masyarakat," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan kemarin, Odmil Letkol (Sus) Budiharjo menjerat Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dengan dakwaan primer telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih subsider lagi, kata Oditur dalam dakwaannya itu, ketiganya melanggar pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 KUHPM juncto ayat 3 ke-3 KUHPM.
"Terdakwa Serda Ucok merupakan eksekutor dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY," katanya.
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat 21 Juni 2013 menyatakan, perencanaan penyerbuan tersebut berada di tingkatan prajurit. "Terencana pada tataran pelaksana dibawah. Itu saja yang perlu diketahui," ujarnya.
Sampai saat ini, Agus menambahkan, belum ada indikasi keterlibatan petinggi TNI dalam kasus yang melibatkan 12 oknum anggota Group 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Jawa Tengah.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak berspekulasi, sebab proses persidangan saat ini sedang berjalan. Ia pun berharap proses hukum tersebut dapat berjalan dengan adil dan transparan. "Diharapkan hakim dapat memutuskan dengan sebaik-baiknya dan bisa memenuhi keadilan bagi masyarakat," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan kemarin, Odmil Letkol (Sus) Budiharjo menjerat Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dengan dakwaan primer telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih subsider lagi, kata Oditur dalam dakwaannya itu, ketiganya melanggar pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 KUHPM juncto ayat 3 ke-3 KUHPM.
"Terdakwa Serda Ucok merupakan eksekutor dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY," katanya.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon