Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menetapkan 1 Mei
atau May Day sebagai hari libur nasional. Penetapan hari buruh
internasional sebagai libur nasional dituangkan dalam bentuk Peraturan
Presiden (Perpres).
Hal itu diungkap SBY dalam akun resmi miliknya, @SBYudhoyono.
"Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan
dituangkan dalam Peraturan Presiden, *SBY*," tulis ketua umum Partai
Demokrat ini lewat akun miliknya, Senin (29/7).
Sebelumnya, saat melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh saat
berkunjung di PT Maspion dan PT Unilever di Surabaya pada 29 April lalu,
ia berjanji akan menetapkan may day sebagai hari libur nasional. Selain
itu, ia juga akan untuk meningkatkan upah minimum hingga Rp 2 juta.
"Dalam kunjungannya di PT Maspion dan PT Unilever di Surabaya, Jawa
Timur, pemerintah akan memberikan kado istimewa, kado itu adalah
menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Ini akan dilaksanakan pada
tahun mendatang," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI), Said Iqbal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4).
Dalam dialog itu, pimpinan buruh meminta agar penerapan upah minimum
diterapkan secara menyeluruh, termasuk pegawai honorer yang bekerja di
lingkungan pemerintahan. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar
pemerintah meningkatkan jumlah KHL dalam menentukan kenaikan upah buruh.
"Beliau sampaikan saya, waktu itu ada tekad kalau jadi pemimpin upah jadi Rp 2 juta, maka semangat itu akan dicoba," ungkapnya.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon