Minggu, 28 Juli 2013

Polri selidiki kata 'pecundang' dari FPI untuk SBY


Mabes Polri ikut bereaksi atas pernyataan Ketua FPI Habib Rizieq yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seorang pecundang. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengaku telah memerintahkan Kabareskrim segera membentuk tim untuk menyelidiki hal itu.

"Polri sudah membentuk tim penyelidikan yang menilai perkataan yang mungkin saja bernuansa pidana. Pasal apa pasal apa yang bisa dikenakan bergantung dari fakta. Tim penyelidik kini tengah bekerja keras," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).

Menurutnya, tahap penyelidikan dimulai dari pengumpulan ucapan-ucapan yang dinilai Polri sebagai penghinaan terhadap Presiden. Namun belum dijelaskan mana yang dimaksud Polri dengan kata penghinaan terhadap SBY.

"Perkataan melalui media massa terhadap kepala negara menjadi bahan penyelidikan. Semua media cetak, elektronik termasuk media sosial menjadi bagian yang diselidiki. Kita akan melihat undang-undang mana yang mengatur tentang adanya pelanggaran apakah itu penghinaan atau perbuatan tidak menanyakan," lanjutnya.

Dia mengatakan, untuk memproses hal ini, Presiden tidak diwajibkan untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Polri. Meskipun KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara telah dihapus, Polri merasa perlu memberikan dukungan terhadap pejabat negara.

"Apakah delik aduan atau delik biasa, Polri tidak menunggu laporan karena ini menyangkut pimpinan tertinggi. Kita tidak menunggu perintah langsung menyelidiki," tutupnya.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon