Minggu, 28 Juli 2013

Bantah Seskab, Mendagri tegaskan FPI sudah terdaftar

gamawan fauzi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan itu sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang menyatakan FPI sebagai ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol Kemendagri.

"Sudah terdaftar. Sudah ormas. Kalau di sini (Kemendagri) sudah terdaftar," ucap Gamawan sebelum mengikuti Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7).

Terkait bentrokan antara anggota FPI dan warga Kendal, Jawa Timur, Gamawan mengaku sudah memerintahkan Bupati Kendal untuk menyelesaikannya. Sebab, kewenangan penyelesaian kasus kekerasan yang terjadi di daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.

"Undang-undang itu mengatakan, bahwa kejadian terjadi di provinsi itu gubernur ambil tindakan, kalau di kabupaten, maka Bupati atau Wali Kota yang tangani. Menurut undang-undang seperti itu," tandasnya.

Namun, jika kejadian itu melibatkan ormas di tingkat pusat, maka pemerintah pusat yang berkewajiban memberikan sanksi terhadap ormas tersebut. "Kalau di tingkat nasional, saya akan ambil tindakan karena Undang-undang menentukan ruang lingkup organisasi itu," lanjutnya.

Namun, saat ditanya mengenai keabsahan FPI di Kendal, Gamawan mengaku belum tahu. "Kalau itu saya belum tahu, saya cek, tapi kita sudah ingatkan daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengakui pemerintah memiliki kesulitan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI bukan merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tercatat di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.

"Menurut Mendagri, (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan," kata Dipo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7).

Dipo menjelaskan, secara organisasi, FPI merupakan forum yang dibuka bagi umat Islam. Menurut Dipo, FPI hanya komunitas. "Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul. Tetapi siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silakan dihukum. Yang saya dengar yang jelas FPI belum terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol," ujar Dipo.

Dipo menegaskan, pelanggaran hukum apa pun yang dilakukan secara kelompok mau pun individu, harus ditindak secara hukum. Namun, tidak bisa menindak secara organisasi.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon