"Memang beberapa
hari yang lalu muncul dari tokoh, politisi, bahwa diminta untuk
Kemendagri jangan takut membubarkan FPI," kata Gamawan di kantor
presiden, Jakarta, Kamis (25/7).
Gamawan menjelaskan soal pembubaran ormas di atur dalam Undang-undang Ormas yang belum lama ini disahkan. Ada ketentuan tertentu jika Kemendagri membubarkan ormas.
"Khusus untuk FPI mungkin kita bisa lihat pasal 59 ayat (2) huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketentraman dan ketertiban dan huruf E mengambil peran penegak hukum," ujarnya.
Namun, untuk sanksi di dalam pasal 60 sampai 82, Gamawan menilai terlalu berbelit-belit. Pertama harus melalui peringatan kesatu, kedua, dan ketiga, sampai tidak boleh beraktivitas sementara.
"Kalau meningkat lagi menjadi pembubaran maka dilihat melalui proses peradilan. Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkum HAM kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut undang-undang ini sangatlah persuasif dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu," imbuhnya.
Gamawan menjelaskan soal pembubaran ormas di atur dalam Undang-undang Ormas yang belum lama ini disahkan. Ada ketentuan tertentu jika Kemendagri membubarkan ormas.
"Khusus untuk FPI mungkin kita bisa lihat pasal 59 ayat (2) huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketentraman dan ketertiban dan huruf E mengambil peran penegak hukum," ujarnya.
Namun, untuk sanksi di dalam pasal 60 sampai 82, Gamawan menilai terlalu berbelit-belit. Pertama harus melalui peringatan kesatu, kedua, dan ketiga, sampai tidak boleh beraktivitas sementara.
"Kalau meningkat lagi menjadi pembubaran maka dilihat melalui proses peradilan. Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkum HAM kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut undang-undang ini sangatlah persuasif dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu," imbuhnya.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon