Kamis, 11 Juli 2013

Minta Saksi Cebongan Teleconference, Danrem: LPSK Provokator

Pasca Penyerbuan di Lapas Cebongan, Polisi Bersiaga
Komandan Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta, Brigjen TNI Adi Wijaya menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlalu mengada-ada dengan menyatakan para saksi dan korban penyerangan Lapas Cebongan oleh oknum anggota Kopassus mengalami depresi dan ketakutan sehingga harus menggunakan teleconference dalam memberikan kesaksian saat peradilan militer digelar.

"LPSK itu siapa? Kok bisa menyatakan saksi dan korban dalam kondisi depresi dan tertekan. Pihak yang bisa menyatakan saksi atau korban depresi berat adalah dokter atau psikolog sedangkan LPSK bukan dokter atau psikolog," katanya di sela-sela menghadiri peresmian Memorial Jendral Besar HM Soeharto, di Dusun Kemusuk, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu 8 Juni 2013

Menurutnya pemberian kesaksian dengan teleconference juga sangat janggal karena lokasi dari saksi dan korban cukup dekat dengan pengadilan militer, pengamanan terhadap korban dan saksi juga mendapatkan jaminan, LPSK juga tidak pernah mengecek ke dokter jiwa dan perlu diketahui LPSK adalah lembaga tidak formal.

"Kalau caranya seperti ini maka LPSK dapat dikatakan provokator. Saksi, terdakwa semua diperiksa di rumah sakit dan tidak ada pernyataan dari rumah sakit mengalami trauma berat. Ini LPSK mengada-ada dan identik dengan provokator," kata dia.

Adi menegaskan peradilan di dunia manapun tidak ada yang melakukan peradilan secara teleconference ketika tidak ada alasan yang sangat khusus seperti korban atau saksi berada di luar pulau atau di luar negeri atau sudah tidak ada tentara atau polisi.

"Alasan LPSK ini mengada-ada dan perlu diketahui masyarakat sudah tahu bahwa saksi dan korban tidak mengalami trauma berat," tandasnya

Lebih lanjut Adi mengatakan TNI dan Polri mempunyai komitmen untuk mengamankan jalannya sidang karena punya kemampuan untuk mengamankan. Hal ini berbeda dengan LPSK yang tidak punya kekuatan apa-apa untuk mengamankan saksi atau korban bahkan terdakwa.

"Bagaimana pengamanan terhadap saksi dan korban tentunya akan dibahas lebih lanjut. Namun kita menjamin saksi-korban bahkan terdakwa akan aman," paparnya

Dia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan sidang perdana kasus Cebongan ini akan digelar di pengadilan militer Yogyakarta. Namun demikian berkas penyidikan oleh Denpom telah dilimpahkan ke Oditur Militer dan sedang dipelajari.

"Ketika sidang berlangsung maka maka 12 oknum anggota Kopassus yang sekarang ditahan di Semarang akan dipindahkan ke Denpo IV Yogyakarta hingga proses peradilan selesai," pungkasnya

Sebelumnya LPSK, menyatakan 42 saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta telah diberi perlindungan. Mereka terdiri dari 31 tahanan dan 11 sipir.

Juni mendatang, para saksi mulai diperiksa di muka sidang militer. LPSK berharap, para saksi ini tidak perlu hadir langsung di ruang sidang. Untuk itu, LPSK sedang mengusahakan agar para saksi dapat memberikan kesaksiannya melalui teleconference.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon