Sabtu, 02 November 2013

Edarkan narkoba, polisi di Jateng dibui 5 tahun dan denda Rp 1 M

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap anggota Polda Jawa Tengah Hendro Priyo Wibisono, terpidana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Menurut Jaksa Penuntut Umum Nur Azizah, ia telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Putusan banding tersebut lebih berat jika dibanding putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara. Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar kepada terpidana.

"Kami sudah menerima salinan putusan dan sudah menerima putusan banding tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/11).

Dalam putusannya, hakim juga menjerat Hendro dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hendro dinilai terbukti membeli dan mengedarkan narkotika.

Hendro ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 25 Februari 2013 dengan barang bukti sekitar 1 gram sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut diperoleh Hendro dari pemasok di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Sumber : MErdeka

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon