Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Ahlus-Sunnah wal atau lebih sering disingkat Ahlul-Sunnah atau Sunni adalah
mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al Qur'an dan hadits
yang shahih dengan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in.
Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.
Ahlus Sunnah adalah orang-orang
yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam
seluruh perkara yang Rasulullah berada di atasnya dan juga para
sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para sahabat Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan
orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.
Fitnah di tubuh Islam
Kesalah pahaman dalam kepemimpinan
pada saat wafatnya Rasulullah Muhammad
Ketika Rasulullah Muhammad SAW wafat, maka terjadilah
kesalahpahaman antara golongan Muhajirin dan Anshar siapa yang selanjutnya
menjadi pemimpin kaum muslimin. Para sahabat melihat hal ini akan mengakibatkan
perselisihan antar kaum muslimin muhajirin dan anshor. Setelah masing-masing
mengajukan delegasi untuk menentukkan siapa Khalifah pengganti Rasulullah.
Akhirnya disepakati oleh kaum muslimin untuk mengangkat Abu Bakar sebagai
Khalifah.
Fitnah pada masa khalifah ke-3
Pada masa
kekhalifahan ke-3, Utsman bin Affan, terjadi fitnah yang cukup serius di
tubuh Islam pada saat itu, yang mengakibatkan terbunuhnya Khalifah Utsman.
Pembunuhnya ialah suatu rombongan delegasi yang didirikan oleh Abdullah bin
Saba' dari Mesir yang hendak memberontak kepada Khalifah dan hendak
membunuhnya. Abdullah bin Saba' berhasil membangun pemahaman yang sesat untuk
mengadu domba umat Islam untuk menghancurkan Islam dari dalam. Kemudian
masyarakat banyak saat itu, terutama disponsori oleh para bekas pelaku
pembunuhan terhadap Utsman, berhasil membunuh beliau dengan sadis ketika
beliau sedang membaca Qur'an.
Fitnah dimasa khalifah ke-4
Segera setelah bai'at Khalifah Ali mengalami kesulitan bertubi-tubi.
Orang-orang yang terpengaruh Abdullah bin Saba' terus menerus mengadu domba
para sahabat. Usaha mereka berhasil. Para sahabat salah paham mengenai kasus
hukum pembunuhan Utsman. Yang pertama berasal dari janda Rasulullah SAW,Aisyah,
yang bersama dengan Thalhah dan yang kedua ialah bersama dengan Zubair.
Mereka berhasil diadu domba hingga terjadilah Perang Jamal atau Perang
Unta. Dan kemudian oleh Muawiyah yang diangkat oleh Utsman sebagai
Gubernur di Syam, mengakibatkan terjadinya Perang Shiffin. Melihat
banyaknya korban dari kaum muslimin, maka pihak yang berselisih mengadakan
ishlah atau perdamaian. Para pemberontak tidak senang dengan adanya perdamaian
di antara kaum muslimin. Kemudian terjadi usaha pembangkangan oleh mereka yang
pada awalnya berpura-pura / munafik. Merekalah Golongan Khawarij
Tahun Jama'ah
Kaum Khawarij ingin
merebut kekhalifahan. Akan tetapi, terhalang oleh Ali dan Muawiyah,
sehingga mereka merencanakan untuk membunuh keduanya. Ibnu Muljam dari Khawarij berhasil
membunuh Khalifah Ali pada saat khalifah mengimami salat subuh di Kufah,
tapi tidak terhadap Muawiyah karena dijaga ketat. Bahkan Muawiyah berhasil
mengkonsolidasikan diri dan umat Islam, berkat kecakapan politik dan ketegaran
kepemimpinannya. Karena belajar oleh berbagai pertumpahan darah, kaum muslim secara
pragmatis dan realistis mendukung kekuasaan de facto Muawiyah.
Maka tahun itu, tahun 41 Hijriyah, secara khusus disebut tahun
persatuan ('am al-jama'ah).
Sunnah Madinah
Kaum
muslimin mendalami agama berdasarkan Al-Qur'an, dan memperhatikan serta ingin
mempertahankan sunnah Nabi di Madinah. Akhirnya ilmu hadits yang berkembang
selama beberapa abad, sampai tuntasnya masalah pembukuan hadis sebagai wujud
nyata Sunnah pada sekitar akhir abad ke-3 hijriyah. Saat itu, lengkap sudah
kodifikasi hadis dan menghasilkan al-Kutub al-Sittah (Buku
Yang Enam) yakni oleh al-Bukhari (w. 256 H), Muslim (w. 261
H), Ibnu Majah (w. 273 H), Abu Dawud (w. 275), al-Turmudzi (w.
279 H), dan al-Nasa'i (w. 303 H).
Perkembangannya kemudian
Ahlus-Sunnah
pada masa kekuasaan Bani Umayyah masih dalam keadaan mencari bentuk, hal ini
dapat dilihat dengan perkembangan empat mazhab yang ada di tubuh Sunni. Abu
Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, hidup pada masa perkembangan awal kekuasaan
Bani Abbasiyah.
Mazhab/Aliran fiqih
Terdapat
empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan
sunni empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti. Perbedaan yang ada
pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Perbedaan mazhab bukan pada hal
Aqidah (pokok keimanan) tapi lebih pada tata cara ibadah. Para Imam mengatakan
bahwa mereka hanya ber-ijtihad dalam hal yang memang tidak ada keterangan tegas
dan jelas dalam Alquran atau untuk menentukan kapan suatu hadis bisa diamalkan
dan bagaimana hubungannya dengan hadis-hadis lain dalam tema yang sama.
Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah terlarang dalam hal
akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih dibolehkan, karena rujukan kita
adalah Rasulullah saw. dan beliau memang tidak pernah memerintahkan untuk
beribadah dengan terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena
jika hal itu wajib bagi setiap muslim maka tidak cukup waktu sekaligus berarti
agama itu tidak lagi bersifat mudah.
Hanafi
Didirikan
oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia
Islam (sekitar 32%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan Turki, Pakistan, India, Bangladesh, Sri
Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran
Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
Maliki
Didirikan
oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 20% muslim di seluruh dunia. Mazhab
ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini
memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk madinah sebagai
sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup dan meninggal di sana
dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.
Syafi'i
Dinisbatkan
kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia.
Pengikutnya tersebar di Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina,Sri
Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.
Hambali
Dimulai oleh
para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5%
muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini
merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi
Tradisi keagamaan
Ahlus
Sunnah Wal Jama'ah memiliki beberapa Tradisi Keagamaan yang dibenarkan menurut
syariat dan hampir dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. - aqiqah, yaitu
suatu kewajiban yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang umurnya masih
kurang dari 10 hari,biasanya dengan menyediakan daging kambing/sapi kepada tamu
atau tetangga di sekitar lingkungan - khitan, yaitu ritual pembersihan kepada
seorang anak laki-laki dengan di potong bagian kulit kelaminnya dan hal ini
dianggap baik untuk kesehatan yang juga disepakati kesehatannya. - akad nikah,
yaitu persidangan persemian hubungan seorang laki-laki dan perempuan sesuai
syariat agama - zakat dan infaq, pemberian daging hasil qurban/sebagian harta
dan pemberian harta berupa barang dan uang kepada yang berhak - kurban, yaitu
pemotongan hewan kurban seperti unta/sapi/kambing/domba pada waktu hari-hari
iedul adha - Puasa, yaitu menahan hawa nafsu,makan,minum dari waktu fajar
sampai terbenamnya matahari
sedangkan
Tradisi Keagamaan di dalam Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang tidak dibenarkan oleh
syariat adalah perayaan-perayaan yang berbau - syirik - bid'ah - khurofat
Hal-hal di atas di sepakati oleh umat muslim sebagai perayaan-perayaan yang
batil menurut Agama Islam.
Pandangan sunni mengenai hadist
Ahlus
Sunnah Wal Jama'ah atau Sunni selain berpedoman pada Al-qur'an juga berpedoman
kepada hadis-hadis Nabi Sallallahu'alaihiwasallam yang shahih. Didalam Ilmu
Hadis terdapat beberapa hal-hal yang menjadi landasan terpenuhinya suatu hadis
yaitu - Qoul ( Perkataan Nabi ) - Fi'il ( Perbuatan Nabi ) - Ikrar ( Perjanjian
Nabi,diamnya nabi adalah suatu tanda persetujuan Nabi terhadap suatu
amalan/perbuatan yang dilakukan sahabat-sahabatnya)
Dan
juga terdapatnya Matan,Rawi (Pembawa Hadis) dan sanad (jalur hadis) Dan apabila
terjadi kecacatan dalam ketiga syarat di atas maka sebuah hadis dapat dihukumi
sah atau tidak sah secara umum,yang artinya bisa atau tidaknya suatu hadis di
jadikan sebagai sandaran sebagai pedoman beragama.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sunni