Ustaz, apa hukumnya seorang
wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim? Benarkah itu dilarang
dalam Islam? Karena, saya lihat sekarang ini semakin banyak saja Muslimah yang
mau menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Samiah Putri - Bogor
Waalaikumussalam wr wb.
Perlu ditegaskan, haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim secara mutlak, baik laki-laki itu dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun dari agama musyrik lainnya.
Hal ini ditegaskan dalam Alquran dan merupakan ijmak (konsensus) para ulama Islam. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221).
Dalam tafsirnya, Imam al-Thabari menjelaskan, dalam ayat ini Allah SWT mengharamkan wanita Mukminah
untuk menikah dengan lelaki musyrik dari jenis mana pun, maka hendaklah laki-laki beriman (para wali wanita mukminah) tidak menikahkan seorang wanita Mukminah dengan laki-laki kafir karena itu adalah hal yang haram dilakukan.
Sungguh, menikahkan wanita Mukminah dengan seorang budak yang beriman dan meyakini Allah SWT dan
Rasul-Nya serta wahyu yang dibawanya lebih baik daripada menikahkannya dengan seorang laki-laki merdeka tapi musyrik, meskipun terhormat keturunannya.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juga mengatakan maksud ayat ini adalah janganlah kamu menikahkan seorang wanita Muslimah dengan seorang laki-laki musyrik.
Samiah Putri - Bogor
Waalaikumussalam wr wb.
Perlu ditegaskan, haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim secara mutlak, baik laki-laki itu dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun dari agama musyrik lainnya.
Hal ini ditegaskan dalam Alquran dan merupakan ijmak (konsensus) para ulama Islam. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221).
Dalam tafsirnya, Imam al-Thabari menjelaskan, dalam ayat ini Allah SWT mengharamkan wanita Mukminah
untuk menikah dengan lelaki musyrik dari jenis mana pun, maka hendaklah laki-laki beriman (para wali wanita mukminah) tidak menikahkan seorang wanita Mukminah dengan laki-laki kafir karena itu adalah hal yang haram dilakukan.
Sungguh, menikahkan wanita Mukminah dengan seorang budak yang beriman dan meyakini Allah SWT dan
Rasul-Nya serta wahyu yang dibawanya lebih baik daripada menikahkannya dengan seorang laki-laki merdeka tapi musyrik, meskipun terhormat keturunannya.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juga mengatakan maksud ayat ini adalah janganlah kamu menikahkan seorang wanita Muslimah dengan seorang laki-laki musyrik.
Dan umat Islam telah berijmak
seorang laki-laki musyrik tidak boleh sama sekali bercampur dengan wanita
Muslimah karena itu merupakan bentuk merendahkan Islam.
Dalam ayat lain, Allah SWT
menegaskan, “...maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar)
beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)
orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS al-Mumtahanah
[66]: 10).
Menurut Ibnu Katsir, ayat inilah
yang mengharamkan wanita Muslimah untuk laki-laki kafir yang pada masa awal
Islam diperbolehkan. Imam al-Qurthubi juga mengatakan, dalam ayat ini Allah SWT
mengharamkan wanita Muslimah bagi laki-laki kafir dan juga mengharamkan
laki-laki Muslim menikahi wanita musyrik.
Dalam kitabnya Al-Mughni,
Ibnu Qudamah ketika menjelaskan perkataan al-Khurqi, "Dan tidak boleh sama
sekali menikahkan orang kafir dengan wanita Muslimah," ia berkata, “Adapun
orang kafir maka ia tidak punya kekuasaan sama sekali atas wanita Muslimah
berdasarkan ijmak ulama.
Di antaranya Imam Malik, Imam
Syafii, Abu Ubaid, dan Ashab al-Ra’yi (pengikut Imam Abu Hanifah). Dan Ibnu
al-Mundzir berkata, “Para ulama yang kami ketahui sepakat (ijmak) akan hukum
perkara ini.”
Sudah jelas dan terang
benderanglah bagi kita, haram hukumnya bagi wanita Muslimah untuk menikah
dengan laki-laki non-Muslim.
Jika masih ada wanita Muslimah
yang menikah dengan laki-laki non-Muslim, maka pernikahannya batal menurut
Islam dan hubungan yang mereka lakukan setelah itu adalah perzinahan dan
merupakan dosa besar.
Bahkan, para ulama menegaskan,
barang siapa yang masih tetap melakukan hal itu, padahal dia tahu itu sesuatu
hal yang diharamkan, tapi dia malah menghalalkannya, maka ia telah keluar dari
Islam.
Semoga kita diberi hidayah dan
kekuatan oleh Allah SWT untuk selalu taat dan mengikuti ajaran-Nya dan
dijauhkan dari berbuat maksiat kepada-Nya, apalagi melakukan dosa besar. Amin. Wallahu
a’lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/04/27/mlxaiu-nikah-beda-agama
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon