Emayartini alias May (38) ibu RT
yang mencabuli delapan remaja memang sudah lama menjadi bahan gunjingan anak
muda di kompleks Perumnas Korpri, Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara
Bangkahulu, Bengkulu.
May yang kini ditahan di Polres
Bengkulu Kota, mengakui melakukan hubungan badan dengan para ABG alias
"anak baru gede" di kompleksnya. Hubungan itu terjadi setelah
hubungan asmara May dengan DM (14), salah satu korban, bubar atau putus.
DM diperkirakan memiliki pacar
yang masih seumuran dengan dirinya.
May kemudian cemburu. Meski hubungan keduanya sempat mesra lagi, tapi DM yang suka gonta-ganti pacar membuat May mengambil sikap tegas dan mengakhiri hubungannya.
May kemudian cemburu. Meski hubungan keduanya sempat mesra lagi, tapi DM yang suka gonta-ganti pacar membuat May mengambil sikap tegas dan mengakhiri hubungannya.
Dari sinilah muncul dugaan DM
membuka cerita asmaranya dengan May, dan soal hubungan hangatnya di kamar
May. "Memang perbuatan itu dilakukan karena suaminya sudah tidak
bisa memuaskan. Sudah sering dan sudah lama. Bahkan ada satu anak yang minta
berkali-kali," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Kota, Ajun Komisaris Dwi
Citra Akbar kepada VIVAnews.
Ditambahkan Akbar, berdasarkan
keterangan May, salah satu anak diajak ke kamar dan diminta untuk mengeroki dan
memijit badannya. Lalu, korban pakaian korban dilucuti oleh May.
"Minta dikerok tapi korban
malah telanjangin. Sejak suaminya sakit diabetes itulah May mulai berhubungan
dengan anak di kompleksnya," kata Akbar lagi.
Menurut Akbar, rumah May yang
sepi dan lepas dari pengamatan tetangga memang menjadi tempat berkumpul anak-anak
di kompleks Korpri.
"Memang ada satu atau dua
anak sering main. Tapi pasti ada dugaan anak-anak ini sering membicarakan tentang
si tante," katanya lagi.
Meski secara fisik kondisi May
baik-baik saja, guna melengkapi berkas pemeriksaan, polisi akan melakukan tes
kejiwaan terhadap May. Bila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijerat
dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Karena tidak ada bukti visum,
penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban dan saksi. Sudah dua
korban diperiksa. Mereka adalah RAL (14), eks pelajar dan Dn (14) pelajar kelas
1 SMP.
"Dua saksi, orang tua
korban juga kami mintai keterangan, masing-masing adalah Mn dan LS. Suami
pelaku juga sudah dimintai keterangan," kata Dwi Citra Akbar.
Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/406359-geger--asmara-gila--ibu-rt-dan-para-abg
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon