Syariat
Islam (Arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah)
adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat
Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian
masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam
merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia
dan kehidupan dunia ini.
Sumber Hukum Islam
Al-qur’an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat
Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk
disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai
sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas
pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci
terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan
ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah
berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling
bertentangan.
Al-Hadist
Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya,
diantaranya adalah:
- Shaheh
- Hasan
- Dhaif (lemah)
- Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan
derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu
wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an,
merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah,
yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia.
Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam
setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang
dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya
tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah
untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
Ijtihad adalah
sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam,
berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad
wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu
hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam
ijtihad, antara lain :
- Ijma', kesepakatan para-para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- 'Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam
surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasul-Nya sudah
memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil
ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika
terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya,
maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini
didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah yang menyatakan bahwa
hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam
dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam
dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam
kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
- Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya
dalam al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam
dimana al Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadits itu asas kedua
syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun
berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan
darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan
sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat
Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri
secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak
diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak
berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada
ketentuan syariat yang berlaku.
- Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas
ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat
Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia
kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan
yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam
furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Syariat
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon