Jumat, 25 Oktober 2013

Kebat kliwat serangan Drone AS

Anda tahu kan drone. Ia yang bernama resmi unmanned aerial vehicle (UAV), adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan secara otonom oleh komputer di dalamnya atau dengan remote control oleh pengendali di darat. Drone telah digunakan AS untuk menyerang "militan" dan dengan korban warga sipil di berbagai negara antara lain Pakistan, Yaman, dan Afghanistan.

Selasa lalu (22/10), dua organisasi HAM internasional, Human Rights Watch dan Amnesty International telah mengeluarkan laporan secara bersamaan mengecam serangan drone AS sebagai serangan tak berdasar terhadap warga sipil. 

Amnesty International dalam laporan hasil penyelidikannya menyebutkan bahwa serangan drone AS di wilayah Waziritan Utara Pakistan, wilayah yang didominasi oleh Taliban, mengakibatkan banyak korban sipil termasuk seorang nenek bernama Manama Bibi, yang terbunuh saat memanen sayuran di kebunnya. 

Drone. 
Sementara Human Rights Watch mengklaim AS telah melakukan 6 serangan di Yaman yang membantai 82 orang termasuk 57 warga sipil. Laporan itu secara khusus menyebut serangan pada bulan September 2012 di mana 12 orang termasuk 3 wanita dan seorang ibu hamil terbunuh. Serangan itu dinilai sebagai tindakan membabi buta (indiscriminate).

PM Pakistan, Nawaz Sharif, yang sedang berkunjung ke AS juga melontarkan kecaman bahwa serangan drone itu melanggar kedaulatan wilayah negaranya dan menjadi ganjalan utama dalam hubungan Pakistan-AS.

Pelapor Dewan HAM PBB, Ben Emmerson, minggu lalu juga telah menyampaikan hasil penyelidikannya dan melaporkan bahwa serangan drone AS telah membantai lebih dari 400 orang warga sipil di Pakistan dan menuduh AS telah menyepelekan norma hukum internasional dengan penggunaan senjata mematikan itu di luar zona perang.

Tentu saja AS membela diri. AS membantah telah melanggar hukum internasional dan menyatakan bahwa langkah penggunaan drone telah dikaji secara hati-hati untuk tidak melanggar hukum internasional apapun. Lebih lanjut Presiden Obama juga menggaris bawahi bahwa tanpa drone, AS terpaksa akan mengambil tindakan militer yang lebih intrusif. Satu hal yang kontroversial dari kebijakan AS ini adalah bahwa serangan itu tidak dilakukan oleh militer AS melainkan oleh CIA. 

Bagaimana kita melihat serangan drone AS itu bila ditinjau dari aspek hukum internasional?. Pertama soal pelanggaran kedaulatan. Apakah serangan drone itu melanggar kedaulatan adalah persoalan "jus ad bellum" (gampangnya prinsip sah tidaknya berperang). Dengan adanya kecaman PM Pakistan berarti serangan itu dilakukan tanpa persetujuan Pakistan, maka AS dapat dinilai melanggar hukum internasional dalam hal kedaulatan wilayah suatu negara.

Kedua soal pelanggaran HAM. Christof Heyns, Pelapor Khusus PBB mengenai Extrajudicial Killings, di Jenewa baru-baru ini menyatakan bahwa serangan drone AS di Yaman, Pakistan, dan Afghanistan dan di mana saja akan mendorong negara-negara lain untuk mengabaikan standar perlindungan HAM yang sudah ditegakkan sejak lama. Heyns bahkan berani menggolongkan serangan itu sebagai kejahatan perang (war crimes).

Heyns bahkan mengejek AS dengan mengatakan "Susah lah untuk melihat pembunuhan yang dilakukan pada tahun 2012 dapat dibenarkan sebagai balasan atas peristiwa tahun 2001. Tampaknya ada negara yang ingin menciptakan peraturan baru untuk membenarkan praktik lamanya."

Ketiga soal keterbukaan AS. Emmerson dalam laporannya menyebutkan bahwa PBB tidak dapat menerima alasan Amerika yang tidak mau memberikan data korban sipil akibat operasi pesawat tanpa awak karena alasan keamanan. Ia menegaskan bahwa "conspiracy of silence" AS telah melemahkan proses investigasi dan melemahkan hukum HAM internasional khususnya dalam hal perlindungan hak untuk hidup (right to life).

Perang AS melawan terorisme di berbagai negara telah melewati garis (kebat kliwat) dengan banyaknya norma hukum internasional yang dilanggar. Pengabaian atas pelanggaran itu akan counter-productive bagi AS sendiri dan bahkan dapat menumbuhkan bibit-bibit baru radikalisme yang tidak dikehendaki oleh AS sendiri.

Sumber : Merdeka

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon