![]() |
Sistem penggajian dan tunjangan pegawai negeri sipil akan diubah menjadi berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan golongan. (Antara/ Feri Purnama) |
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menangkap dua pegawai
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kedua orang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tersebut, ditahan KPK karena diduga kuat menerima suap pengurusan pajak sebuah perusahaan baja.
Kasus tertangkap atau ditangkapnya pegawai pajak, sejak makelar
pajak Gayus Tambunan oleh KPK, sepertinya belum juga usai. Padahal,
pemerintah sudah sedemikian rupa memanjakan para PNS tersebut dengan
gaji yang setiap tahun naik, ditambah remunerasi atau tunjangan kinerja,
yang dulu disebut tunjungan khusus.
Seorang PNS di Sekretariat Negara yang tidak mau disebutkan namanya kepada VIVAnews,
Kamis 16 Mei 2013, mengatakan bahwa remunerasi PNS di Kemenkeu lebih
tinggi daripada PNS di kementerian dan lembaga lainnya. "Kita ini,
ibaratnya remunerasi cuma setengahnya dari mereka (PNS Pajak),"
ujarnya.
Seorang pejabat pemerintah mengungkapkan bahwa proses reformasi
birokrasi, dengan perbaikan renumerasi, belum diikuti perbaikan di
bidang punishment. "Jadi carrot-nya sudah diberikan tetapi stick-nya nyaris tidak perubahan, masih business as usual."
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Menteri Pemberdayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasodjo. Menurut dia,
pemberian remunerasi atau tunjangan yang pantas di dalam institusi
pemerintahan harus seiring dengan peningkatan pengawasan kinerja PNS.
"Mengawasi bukan hanya peredaran uang dan kinerja, tetapi juga
perilaku," ujarnya.
Menurutnya, banyak kasus penyelewengan oleh oknum PNS disebabkan
pola pikir dan perilaku buruk penyalahgunaan jabatan sudah tertanam
menjadi suatu budaya di lingkungan aparatur negara. "Sehingga, kultur
sebagai pelayan negara tidak pernah terjadi."
Untuk itu, sistem pengawasan di tingkat institusi negara harus
ditingkatkan. Caranya dengan mengefektifkan fungsi pengawasan Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, kementeriannya juga terus berkoodinasi dengan
pengawasan internal maupun lembaga negara untuk memperbaiki budaya buruk
yang telah tertanam kuat.
Namun, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen
Pajak, Kismantoro Petrus, membangun budaya baru yang berahlak dan
memiliki etika baik, memerlukan upaya keras dan berkesinambungan serta
waktu yang tidak singkat. Untuk itu, instasinya akan terus membenahi
mental dan moral para pegawainya agar tidak terjadi lagi kasus makelar
pajak serupa.
Ia menilai bahwa tertangkap tangannya dua oknum pegawai pajak
Muhammad Dian Irawan Nuqishra (MDI) dan Eko Darmayanto (ED) sebagai
tersangka merupakan konsekuensi logis dan buah dari reformasi birokrasi
yang sedang berjalan.
Ditjen Pajak, lanjutnya, sangat mengapresiasi KPK yang secara
konsisten memberantas segala bentuk korupsi yang dilakukan oleh oknum
pegawai pajak dan oknum wajib pajak.
Menurut dia, selain oknum pegawai pajak, penyuapnya pun harus
ditangkap, sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih luas. Seperti
kasus-kasus sebelumnya, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin
PNS, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.
Benahi Sistem
Sejumlah langkah lain, kini juga sedang dikembangkan Kementerian
PAN. Bahkan, kementerian akan membenahi sistem perekrutan PNS demi
menjaring orang-orang terbaik.
Wakil Menteri PAN menjelaskan bahwa kementeriannya berharap agar
para lulusan terbaik dari berbagai perguruan tinggi mau bekerja sebagai
pegawai di jalur birokrasi pemerintahan. Cara itu, dinilai bisa
memperbaiki citra birokrasi.
"Kalau ditanya target rekrutmennya, yang masuk birokrasi itu
lulusan terbaik dari universitas terbaik. Sebab, baik buruknya birokrasi
itu yang pertama ditentukan dengan cara merekrut orang," ujarnya.
Untuk mewujudkan itu, ada perbaikan sistem penerimaan calon pegawai
negeri sipil (CPNS) yang akan diterapkan di masa mendatang. Salah
satunya, menerapkan standardisasi nilai minimal kelulusan sebagai syarat
masuk instansi pemerintahan. "Kami akan perbaiki seleksinya. Daya
tariknya juga kami perbaiki. Income-nya kami tingkatkan, suasana kondusif dari birokrasi."
Dengan penerapan standardisasi nilai minimal kelulusan itu, CPNS
yang masuk akan sesuai kriteria yang ditetapkan. Nantinya, seleksi tidak
hanya berpatok pada kebutuhan pegawai.
Sistem seleksi yang diterapkan pun mencakup tiga hal, antara lain
kompetensi, integritas, dan wawasan kebangsaan. Kompetensinya pun dibagi
lagi menjadi kompetensi dasar dan bidang. "Misalnya, dokter itu harus
bisa ngobatin orang, guru harus bisa mengajar," ujar Eko.
Selain itu, sistem penggajian dan tunjangan PNS rencananya juga
akan diubah menjadi berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan golongan. Hal
tersebut, merupakan salah satu ketentuan yang sedang digodok pemerintah
dalam rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Kinerja tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan peringkat,
sehingga nantinya peringkat itu yang akan menjadi penentu gaji yang
diberikan. Dia menyampaikan, peringkat kinerja tersebut akan ditentukan
dari laporan kinerja per individu yang ditentukan oleh pengawasnya.
Misalnya, untuk eselon satu adalah pimpinan instansi pemerintahan
tersebut.
"Grading itu adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Step itu adalah step kinerja. Jadi, orang itu bisa sama-sama Sekjen, tetapi bisa punya grading yang berbeda."
Dirinya juga mengatakan nantinya PNS, misalnya setingkat eselon
satu, selama lima tahun sekali harus melamar ulang untuk tetap menjabat
posisinya. Hal tersebut, dilakukan untuk memastikan kinerja terus
meningkat ke depannya.
"Jadi, kalau mau menjabat kembali, dia harus mendaftar lagi. Lalu
dites lagi, dan kalau tidak lulus kompetensi yang baik, bisa di-downgrade ke eselon II,.
Sistem ini, kata Eko, berlandaskan keadilan bagi semua aparatur
negara, siapa yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan kompensasi
yang layak. Hal ini, dinilai akan memperkuat birokrasi pemerintahan ke
depannya. "Kita anggap PNS itu sebagai potensi human capital, di mana harus digaji dengan benar agar kinerjanya benar."
Sumber :
http://fokus.news.viva.co.id/news/read/413459-gaya-kerja-pegawai-negeri-akan-diubah--seperti-apa-
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon