Chika (24), seorang pekerja tempat hiburan malam (karaoke) asal
Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dibekuk
petugas Kepolisian setempat.
Gadis manis itu diduga sebagai ibu dari janin yang dikubur di tempat pemakaman umum di Kelurahan Bago, Kota Tulungagung. Orok hasil hubungan gelap itu sengaja digugurkan karena ayah biologisnya tidak bertanggung jawab.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pmeriksaan petugas,“ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Randi, Jumat (17/5/2013).
Chika mengatakan aborsi dilakukan saat kandunganya memasuki usia lima bulan. Dia mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu, setelah lelaki berinisial S warga Kelurahan Kepatihan, Kota Tulungagung, menolak menikahinya.
“Oleh pasangan intimnya, yang bersangkutan diberi uang Rp500 ribu untuk membeli obat aborsi dan janin itu luruh,“ terang Randi.
Dalam pemeriksaan di kamar Chika di kafe tempatnya bekerja, petugas menemukan beberapa butir pil peluruh kandungan. Semua obat aborsi itu dijadikan alat bukti.
“Kami juga memeriksa orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pemakaman janin,“ jelas Randi.
Kasus itu terungkap setelah petugas menindaklanjuti laporan gerak-gerik mencurigakan di TPU Bago. Setelah diselidiki, ternyata sesosok janin hasil aborsi. Untuk memastikan itu, petugas juga sempat melakukan pembongkaran makam.
Menurut Randi, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 346 KUHP tentang perbuatan pengguguran atau sengaja mematikan kandungan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Saat ini kami juga tengah memburu lelaki berinisial S yang turut bertanggung jawab terjadinya pengguguran,“ pungkasnya.
Gadis manis itu diduga sebagai ibu dari janin yang dikubur di tempat pemakaman umum di Kelurahan Bago, Kota Tulungagung. Orok hasil hubungan gelap itu sengaja digugurkan karena ayah biologisnya tidak bertanggung jawab.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pmeriksaan petugas,“ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Randi, Jumat (17/5/2013).
Chika mengatakan aborsi dilakukan saat kandunganya memasuki usia lima bulan. Dia mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu, setelah lelaki berinisial S warga Kelurahan Kepatihan, Kota Tulungagung, menolak menikahinya.
“Oleh pasangan intimnya, yang bersangkutan diberi uang Rp500 ribu untuk membeli obat aborsi dan janin itu luruh,“ terang Randi.
Dalam pemeriksaan di kamar Chika di kafe tempatnya bekerja, petugas menemukan beberapa butir pil peluruh kandungan. Semua obat aborsi itu dijadikan alat bukti.
“Kami juga memeriksa orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pemakaman janin,“ jelas Randi.
Kasus itu terungkap setelah petugas menindaklanjuti laporan gerak-gerik mencurigakan di TPU Bago. Setelah diselidiki, ternyata sesosok janin hasil aborsi. Untuk memastikan itu, petugas juga sempat melakukan pembongkaran makam.
Menurut Randi, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 346 KUHP tentang perbuatan pengguguran atau sengaja mematikan kandungan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Saat ini kami juga tengah memburu lelaki berinisial S yang turut bertanggung jawab terjadinya pengguguran,“ pungkasnya.
Sumber :
http://surabaya.okezone.com/read/2013/05/17/521/808825/pacar-tak-tanggung-jawab-gadis-pekerja-kafe-aborsi
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon