Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman kepada tujuh muslim, dengan masa hukuman beragam salah satunya hukuman seumur hidup.
Tujuh terdakwa tersebut dijatuhi hukuman karena dianggap membunuh
seorang biksu dan memicu kekerasan sektarian di di Meikhtila. Peristiwa
yang terjadi 20 Maret lalu, karena perselisihan di toko emas memicu
kerusuhan yang menyebabkan 44 orang tewas dan 12 ribu orang mengungsi
yang rata-rata adalah muslim.
Pengacara para terdakwa, Thein Than Oo menyebut para terdakwa dihukum
dengan beragam hukuman. Salah satunya yang terberat adalah Myat ko Ko
yang dipenjara seumur hidup dengan tambahan dua tahun karena melakukan
penistaan agama.
Empat dari ketujuh terdakwa termasuk seorang anak diadili karena
dianggap melakukan persengkokolan pembunuhan. Sementara itu pemilik toko
emas dan anak buahnya juga sudah dijatuhi hukuman di pengadilan
sebelumnya.
Senin (20/5) lalu, Menteri Agama Hsan Hsint memberikan angka resmi
korban dan kerusakan kerusuhan yang terjadi dari tanggal 20-28 Maret
2013. Sebanyak 44 orang tewas, 90 luka-luka, 1.818 rumah, 27 masjid dan
14 sekolah Islam atau pesantren hancur.
Hsan juga menyampaikan, 143 orang ditahan karena terkait kerusuhan
dan 42 orang akan didakwa. Sebagian orang menganggap hal itu adalah
diskriminasi terhadap umat muslim. Namun Jaksa Wilayah Ye Aung Myint
mengatakan hukuman dijatuhkan dari insiden awal yang memicu kekerasan.
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/internasional/asean/13/05/22/mn71cx-pengadilan-myanmar-hukum-tujuh-terdakwa-muslim
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon