Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berkunjung ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. |
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti
Zuhro, menilai tidak masuk akal bila DPRD DKI Jakarta mewacanakan
pelengseran Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melalui jalur pengajuan hak
interpelasi. Ia berpendapat, wacana tersebut tidak memiliki landasan
hukum.
Siti mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelengseran seorang pimpinan daerah
harus memenuhi syarat-syarat khusus. Beberapa hal di antaranya ialah
pelanggaran tindak pidana oleh Gubernur DKI, salah satunya korupsi.
"Apa
yang dilanggar oleh dia (Jokowi)? Skandal besar, korupsi, Jokowi
menciptakan stabilitas keamanan yang terganggu sehingga masyarakat
resah, perbuatan makar, itu baru bisa," ujar Siti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2013) siang.
Menurut Siti, anggota DPRD yang menggagas upaya impeachment terhadap
Gubernur DKI Jakarta tidak mengerti aturan yang ada. Menurut
Siti, jika permasalahannya ada pada kebijakan Kartu Jakarta Sehat (KJS)
yang dianggap gagal oleh DPRD, seharusnya upaya pertama kali ditempuh
adalah berkomunikasi di antara dua lembaga itu. Jika memang Jokowi
dianggap melanggar, kata Siti, proses pelengseran Gubernur DKI Jakarta
pun membutuhkan waktu lama. DPRD harus bisa membuktikan bahwa Jokowi
benar melanggar peraturan, melakukan verifikasi, menyerahkan berkas ke
Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya diputuskan oleh Presiden RI.
"Contohnya
Bupati Garut Aceng Fikri. Proses itu sangat rumit dan lama sekali. Itu
saja yang sudah jelas kasusnya butuh waktu lama, apalagi Jokowi yang
hanya persoalan komunikasi," kata Siti.
Siti berharap DPRD
berpikir ulang dalam setiap pengambilan keputusan. Jangan sampai manuver
politis DPRD tersebut malah menjadi preseden buruk dari rakyat kepada
para anggota dewan karena mereka dianggap tidak mengerti permasalahan.
Wacana
pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat antara
DPRD dan Dinas Kesehatan dan instansi terkait yang membahas masalah
dalam pelaksanaan KJS, Kamis (23/5/2013). Rapat itu, antara lain,
membahas 16 rumah sakit yang dikabarkan berkeberatan melaksanakan
program KJS.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi E DPRD DKI,
Ashraf Ali, mengatakan bahwa sudah ada 30 anggota DPRD yang
menandatangani rencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta
penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait masalah
tersebut.
Sumber :
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/24/18520799/Pengamat.Jokowi.Korupsi.atau.Makar.Baru.Bisa.Dicopot
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon