Selasa, 14 Mei 2013

PPATK: Pencucian Uang Fathanah Bisa Jerat Tersangka Baru


Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ahmad Fathanah terus ditelusuri. Bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, kasus pencucian uang yang dilakukan Fathanah masih sangat mungkin menjerat tersangka baru. Alat untuk menjeratnya, kata Yusuf, adalah menggunakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau mengacu pada Pasal 5, pihak lain ada (yang terjerat)," kata Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Dengan pasal TPPU itu, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjerat kerabat, keluarga, atau teman dekat Fathanah yang diduga menerima atau menguasai asetnya. Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa penerima hasil korupsi dapat dikenakan pidana serta denda. Pasal itu menyebutkan. "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".

Sebelumnya, Yusuf menyebutkan bahwa PPATK menemukan adanya aliran dana dari Fathanah senilai puluhan juta sampai semiliaran rupiah kepada beberapa wanita. PPATK menyebutkan bahwa Fathanah mengalirkan dana sejak 10 tahun lalu kepada 20 wanita.  Meski demikian, Yusuf belum bisa memastikan motif di balik pemberian sejumlah uang dari Fathanah kepada 20 wanita.

Selain itu, PPATK juga menemukan bahwa ada aliran dana dari Fathanah kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Saat ini, PPATK masih mendalami semua aliran dana tersebut. "Ini yang sedang kita dalami. Kalau bisnis tidak ada underline-nya, hubungan keluarga juga tidak," ujarnya.

Fathanah dan Luthfi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penambahan kuota impor daging sapi. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan jasa Luthfi dan Fathanah dalam mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna.

Terkait penyidikan kasus Fathanah, KPK pernah memeriksa Sefti dua kali. Dia dianggap tahu seputar aset Fathanah. KPK menduga Fathanah melakukan pencucian uang dengan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi. Fathanah diduga mentransfer uang ke sejumlah pihakatau membeli aset yang diatasnamakan orang lain.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait Fathanah. KPK menyita Honda Jazz terkait Fathanah dari model cantik Vitalia Shesya, Honda Freed dari penyanyi dangdut bernama Tri Kurnia Rahayu, serta barang-barang mewah lainnya dari dua perempuan itu. Selain itu, KPK menemukan aliran dana Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS ke Ayu Azhari yang kemudian uang tersebut dikembalikan Ayu ke KPK beberapa waktu lalu.

Uang Fathanah juga diduga mengalir ke kas PKS untuk mendanai pemenangan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018 dan ke Saldi Matta, adik Presiden PKS Anis Matta. Beberapa waktu lalu, Saldi mengaku dapat transferan uang Rp 50 juta dari Fathanah. Uang itu, menurut dia, merupakan pembayaran utang. Fathanah meminjam uang Rp 50 juta dari Saldi pada September tahun lalu dan baru dibayarkan pada Januari 2013.

Bukan hanya itu, Fathanah juga disebut menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLST) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Belum diketahui kepada siapa uang Rp 1,3 miliar itu diberikan.

Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2013/05/14/15242828/PPATK.Pencucian.Uang.Fathanah.Bisa.Jerat.Tersangka.Baru

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon