Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ahmad Fathanah terus
ditelusuri. Bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf
mengatakan, kasus pencucian uang yang dilakukan Fathanah masih sangat
mungkin menjerat tersangka baru. Alat untuk menjeratnya, kata Yusuf,
adalah menggunakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau mengacu pada Pasal 5, pihak lain ada (yang terjerat)," kata Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Dengan
pasal TPPU itu, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjerat kerabat,
keluarga, atau teman dekat Fathanah yang diduga menerima atau menguasai
asetnya. Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
menyebutkan bahwa penerima hasil korupsi dapat dikenakan pidana serta
denda. Pasal itu menyebutkan. "Setiap orang yang menerima atau
menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,
penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan denda paling banyak Rp 1 miliar".
Sebelumnya, Yusuf
menyebutkan bahwa PPATK menemukan adanya aliran dana dari Fathanah
senilai puluhan juta sampai semiliaran rupiah kepada beberapa wanita.
PPATK menyebutkan bahwa Fathanah mengalirkan dana sejak 10 tahun lalu
kepada 20 wanita. Meski demikian, Yusuf belum bisa memastikan motif di
balik pemberian sejumlah uang dari Fathanah kepada 20 wanita.
Selain
itu, PPATK juga menemukan bahwa ada aliran dana dari Fathanah kepada
mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Saat
ini, PPATK masih mendalami semua aliran dana tersebut. "Ini yang sedang
kita dalami. Kalau bisnis tidak ada underline-nya, hubungan keluarga juga tidak," ujarnya.
Fathanah
dan Luthfi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian
uang terkait penambahan kuota impor daging sapi. Keduanya diduga
menerima pemberian hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama
Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Pemberian uang tersebut diduga
berkaitan dengan jasa Luthfi dan Fathanah dalam mengupayakan penambahan
kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna.
Terkait penyidikan
kasus Fathanah, KPK pernah memeriksa Sefti dua kali. Dia dianggap tahu
seputar aset Fathanah. KPK menduga Fathanah melakukan pencucian uang
dengan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi. Fathanah diduga
mentransfer uang ke sejumlah pihakatau membeli aset yang diatasnamakan
orang lain.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait Fathanah. KPK menyita Honda Jazz terkait Fathanah dari model cantik Vitalia Shesya, Honda Freed dari penyanyi dangdut bernama Tri Kurnia Rahayu, serta barang-barang mewah lainnya dari dua perempuan itu. Selain itu, KPK menemukan aliran dana Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS ke Ayu Azhari yang kemudian uang tersebut dikembalikan Ayu ke KPK beberapa waktu lalu.
Uang Fathanah juga diduga mengalir ke kas PKS untuk mendanai pemenangan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018 dan ke Saldi Matta, adik Presiden PKS Anis Matta. Beberapa waktu lalu, Saldi mengaku dapat transferan uang Rp 50 juta dari Fathanah. Uang itu, menurut dia, merupakan pembayaran utang. Fathanah meminjam uang Rp 50 juta dari Saldi pada September tahun lalu dan baru dibayarkan pada Januari 2013.
Bukan hanya itu, Fathanah juga disebut menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLST) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Belum diketahui kepada siapa uang Rp 1,3 miliar itu diberikan.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait Fathanah. KPK menyita Honda Jazz terkait Fathanah dari model cantik Vitalia Shesya, Honda Freed dari penyanyi dangdut bernama Tri Kurnia Rahayu, serta barang-barang mewah lainnya dari dua perempuan itu. Selain itu, KPK menemukan aliran dana Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS ke Ayu Azhari yang kemudian uang tersebut dikembalikan Ayu ke KPK beberapa waktu lalu.
Uang Fathanah juga diduga mengalir ke kas PKS untuk mendanai pemenangan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018 dan ke Saldi Matta, adik Presiden PKS Anis Matta. Beberapa waktu lalu, Saldi mengaku dapat transferan uang Rp 50 juta dari Fathanah. Uang itu, menurut dia, merupakan pembayaran utang. Fathanah meminjam uang Rp 50 juta dari Saldi pada September tahun lalu dan baru dibayarkan pada Januari 2013.
Bukan hanya itu, Fathanah juga disebut menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLST) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Belum diketahui kepada siapa uang Rp 1,3 miliar itu diberikan.
Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2013/05/14/15242828/PPATK.Pencucian.Uang.Fathanah.Bisa.Jerat.Tersangka.Baru
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon