Senin, 27 Mei 2013

Pemimpin Al Qaeda Indonesia dituntut 14 tahun penjara


Terdakwa kasus terorisme Badri Hartono alias Toni menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang digelar di ruang Mudjono tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Badri yang diketahui sebagai pemimpin Al Qaeda Indonesia dengan tuntutan 14 tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Musa Arif Aini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Hartatie menuntut Badri dengan Pasal 15 Junto 7 dan Pasal 15 junto 9 peraturan pegganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Thorik hanya anak buah. Badri ini otak terorisnya. Jadi tuntutan yang kami berikan ini sudah sesuai dengan rasa keadilan," kata Rini saat ditemui usai persidangan, Senin (27/5).

Badri menambahkan, tindakan terorisme yang dilakukan Badri mengancam ketertiban masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Badri juga diketahui sebagai otak pengeboman Solo, Jakarta, dan Poso.

"Terdakwa juga ingin menjadikan Poso sebagai ladang jihad. Karena itu, Badri melakukan keonaran di Solo dan Jakarta untuk mengalihkan konsentrasi pihak kepolisian agar anggota di Poso bisa memperkuat wilayahnya," pungkas Rini.
 
Sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/pemimpin-al-qaeda-indonesia-dituntut-14-tahun-penjara.html

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon