Undang-undang baru yang diterbitkan Sabtu
(18/5/2013) setelah penandatanganan oleh Presiden Perancis Francois
Hollande, akan menempatkan negara ini dalam "klub kecil" yang terus
tumbuh membesar. Pengesahan UU ini menempatkan Perancis menjadi negara
kesembilan di Eropa yang mengizinkan perkawinan sesama jenis, dan
menjadi negara ke-14 bila menghitung negara di luar Eropa.
Sebelumnya,
parlemen Selandia Baru menjadikan negara itu sebagai yang pertama di
kawasan Asia-Pasifik mengesahkan perkawinan sesama jenis. Rencananya,
pelegalan ini berlaku mulai akhir 2013. Parlemen Uruguay juga telah
menyetujui dimungkinkannya perkawinan sesama jenis, dan tinggal menunggu
tanda tangan Presiden Uruguay yang memperlihatkan gelagat mendukung
regulasi tersebut.
Pernikahan
sesama jenis pertama kali dilegalkan di Belanda, pada 2001. Menyusul
sesudahnya adalah Kanada, Afrika Selatan, Belgia, dan Spanyol. Lalu,
Argentina menjadi negara pertama di Amerika Latin yang melegalkan
perkawinan sejenis ini, dengan regulasi yang diterbitkan pada 2010.
Berturut-turut negara lain yang juga sudah mengesahkan perkawinan
sejenis adalah Denmark, Islandia, Norwegia, Portugal, dan Swedia.
Banyak negara tetap terpecah menyikapi masalah ini. Sebuah pengadilan Brazil minggu ini memerintahkan penghapusan halangan terhadap pernikahan sesama jenis, tetapi tidak
ada rancangan UU yang berhasil lolos melewati Kongres. Dari Inggris,
legislator di negara kerajaan tersebut juga menimbang sebuah rancanan UU
untuk melegalkan perkawinan sejenis.
Sedangkan
parlemen di Australia memilih tetap menolak RUU pelegalan perkawinan
sejenis pada September 2012. Namun sebuah jajak pendapat yang digalang
kelompok Australian
Marriage Equality mendapatkan 64 persen responden mereka mendukung
perkawinan sejenis yang mereka balut dengan istilah "kesetaraan
pernikahan".
Di Amerika Serikat, perdebatan
soal perkawinan sejenis belum sampai ke level Mahkamah Agung dan
regulasi. Namun, 12 negara bagian dan District of Columbia (DC) di
Amerika telah melegalisasi pernikahan sesama jenis. Meskipun, banyak
juga di antara 55 negara bagian Amerika Serikat memiliki UU yang
spesifik menghalangi pelegalan perkawinan sejenis.
Sumber :
http://internasional.kompas.com/read/2013/05/19/04385132/Terus.Bertambah.Negara.yang.Melegalkan.Perkawinan.Sejenis?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon