Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat mendaftarkan senjata airsoft gun dan air gun mereka, guna meminimalkan penyalahgunaan senapan yang selama ini digunakan untuk olahraga dan rekreasi itu.
Replika pistol, senapan, dan perlengkapan perang ini --airsoft gun/air gun-- bukan tergolong senjata api. Tergantung kelas kualitas, teknologi-mekanisme kerja yang diterapkan, dan harganya, penampilan dan material penyusunnya bisa sangat persis dengan senjata api sungguhan yang dijadikan model.
![]() |
Ilustrasi beberapa tipe airsoft gun yang sempat beredar di Indonesia. |
"Jika semua pemilik airsoft gun/air gun terdata, tentunya kemungkinan penyalahgunaan bisa diminimalkan," kata Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Kudus, AKP Mulyono, di Kudus, Senin.
Untuk mewadahi kegemaran "bermain" airsoft gun/air gun ini, banyak klub memberlakukan etika dan prosedur pemakaian. Di antaranya, airsoft gun/air gun hanya dikeluarkan dari laci penyimpanannya saat dibawa menuju arena bermain atau pertingan, pada waktu dan tempat yang disepakati anggota klub airsoft gun itu.
Hingga kini, sebagai misal di Klub Spark, terdata 71 pemilik airsoft gun/air gun yang tergabung dalam klub airsoft gun/air gun sementara yang tidak masuk klub cuma 12 orang. Jumlah senjatanya, 78 senapan airsoft gun/air gun yang pemiliknya tergabung dalam klub, sedangkan 27 unit.
Sementara itu, anggota Tim Pendataan Airsoft Gun dan Air Gun, Priyo Supranggoro, mengungkapkan, jumlah pemilik airsoft gun/air gun di sana memang bertambah.
Polda Metro bidik importir gelap "airsoft gun"
Aparat Polda Metro Jaya membidik pihak importir yang mengirimkan senjata gas (airsoft gun) tanpa izin ke sejumlah toko di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
![]() |
Airsoft gun. |
"Ke depan, Polda Metro Jaya akan merazia siapa pun atau toko yang menjual airsoft gun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Rikwanto menduga ada keterlibatan oknum importir yang mengedarkan senjata gas tanpa izin resmi kepada sejumlah toko.
Berdasarkan aturan kepolisian, Rikwanto menuturkan pihak berwenang mengeluarkan senjata gas, yakni Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) sebagai importir resmi.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, Rikwanto menegaskan aparat kepolisian akan merazia seluruh toko penjual airsoft gun secara terbuka maupun tertutup.
Rikwanto menambahkan pihak kepolisian menggudangkan seluruh senjata api maupun senjata gas yang dimiliki masyarakat sipil.
Rikwanto mengungkapkan pihak yang akan menggunakan senjata gas harus memiliki surat rekomendasi dan tercatat sebagai anggota Perbakin, memiliki keterampilan menembak, serta mengantongi surat tes psikologi dari dokter.
Sementara itu, Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Merdisyam menyatakan Perbakin menjadi importir resmi sejak 2008 dengan kuota senjata gas sebanyak 500 pucuk.
"Kepentingannya untuk olahraga menembak secara resmi," ungkap Merdisyam.
Sumber : Antara
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon