Senin, 01 Juli 2013

Biksu: Muslim Myanmar Harus Murtad Jika Nikahi Perempuan Buddha

Biksu Wirathu
Tokoh biksu ultranasionalis Myanmar, U Wirathu mendesak parlemen untuk menerima usulan Rancangan Undang-Undang soal perkawinan antar-agama di Myanmar.

Dikutip dari irrawady.org, Undang-Undang tersebut bakal membatasi perkawinan antar-agama dan penganut kepercayaan di Myanmar. Wirathu dan ratusan biksu dalam konvensi di Yangon, 13-14 Juni lalu mendukung draf kontroversial tersebut. 

Draf tersebut bakal menyaratkan perempuan Buddha yang ingin menikah dengan pria Muslim untuk meminta izin dari orangtua dan pejabat pemerintah lokal setempat.

Draf itu juga mengharuskan setiap Muslim yang menikahi perempuan Buddha harus mengubah keyakinannya untuk menjadi pemeluk Buddha alias murtad.

Proposal tersebut memicu badai reaksi dan kritik dari aktivis hak asasi manusia (HAM). Kelompok perempuan sudah menegaskan, akan melawan rancangan beleid tersebut. 

Hanya, Wirathu tetap kukuh dengan keyakinannya. "Draf final sudah semakin seimbang. Kami bahkan sudah meminta tanda tangan dari warga. Pembuat undang-undang di Parlemen akan menerima draf final kami saat mereka melihat banyaknya dukungan,"ujarnya.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon