Senin, 01 Juli 2013

2 Bos Indoguna Utama divonis 2,3 tahun bui dalam suap impor sapi

Arya dan Juard.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan putusan kepada dua petinggi PT Indoguna Utama, Direktur Operasional Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum (HRD dan General Affair) Juard Effendi, dengan pidana penjara selama 2,3 tahun.

Majelis hakim berpendapat, keduanya terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus presiden partai, Luthfi Hasan Ishaaq dengan uang Rp 1,3 miliar. Uang panas itu diberikan melalui Ahmad Fathanah, dalam pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa pertama Arya Abdi Effendy, dan terdakwa kedua H. Juard Effendi, dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta, dan jika tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menurut Hakim Ketua Edi, Arya dan Juard terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di lokasi sama, Hakim Alexander Marwata mengatakan, pertimbangan memberatkan hukuman Arya dan Juard adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan sebagai salah satu importir daging dapat merusak harga daging di pasar lokal.

Sementara itu, hal meringankan keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga, dan memiliki tanggungan karyawan. Keduanya pun dianggap melakukan perbuatan pidana secara sadar, maka tidak dapat ditemukan alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan keduanya.

Menurut Hakim Hendra Yospin Alwi, keduanya melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh komisi yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yakni Anggota Komisi I DPR fraksi PKS Luthfi Hasan Ishaaq , melalui Ahmad Fathanah.

Menurut Hakim Amin Sutikno, pemberian duit Rp 1,3 miliar oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, melalui Arya dan Juard itu dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya buat mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebesar delapan ribu ton diajukan lima perusahaan Grup Indoguna, milik Maria Elizabeth Liman. Yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu dua pekan lalu, tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Juard Effendi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Saat itu, penuntut umum juga menuntut pidana denda kepada Arya dan Juard sebesar Rp 400 juta. Jika keduanya tidak sanggup membayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.
 

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon