![]() |
Rokok. |
Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 tahun 2013 tentang penetapan
golongan dan Tarif hasil Cukai Tembakau yang rencananya mulai diterapkan
10 Juli 2013, dinilai memberatkan pengusaha rokok. Termasuk perusahaan
rokok skala kecil yang ikut terkena dampak dalam aturan itu.
Pengusaha Rokok Gudang Baru Ali Khoizin menegaskan, PMK 78 tahun 2013
tidak dapat melindungi perusahaan rokok kecil. Menurut Ali, aturan itu
atas usulan dari perusahaan rokok asing yang ingin menguasai pasar rokok
nasional dan daerah.
"Pabrik rokok besar terutama yang sudah dimiliki oleh asing, untuk
memenangkan persaingan tidak hanya bersaing di pasar namun pabrikan
asing itu juga mengatur regulasi. Perusahaan yang kecil mau tumbuh
dipangkas dengan aturan PMK 78, termasuk melalui klausul terafilisi yang
tidak rasional," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7).
Ali menjelaskan, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis
keluarga. Semisal, dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok
berbeda-beda. Dalam PMK tersebut, pabrikan yang masing-masing punya ciri
khas karena ada hubungan keluarga dan dengan jumlah produksi memenuhi
ketentuan, akan dilebur dan dikenakan tarif cukai tinggi.
"Logika dalam PMK 78 itu salah kaprah. Di Malang ada satu keluarga
enam bersaudara tapi kemudian karena satu lain hal bermusuhan dan masing
masing memiliki pabrik rokok. Itu kan hubungan darah, hubungan
keluarga, tapi mereka bermusuhan, bagaimana disatukan," tegas dia.
Apabila cukai rokok ditetapkan dalam satu tarif, maka dipastikan industri rokok kecil akan mengalami kebangkrutan.
"Rokok akan satu tarif sama saja kami tak terlindungi. Padahal nilai
industri rokok ada budaya, pemerintah mengabaikan nilai nilai itu,"
tegasnya.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon