![]() |
Miras. |
Bukannya beristirahat untuk menjalani ibadah puasa, 32 orang pemuda
di Solo, Jawa Tengah malah karaoke sambil mabuk-mabukkan. Polisi pun
tidak tinggal diam, para pemabuk ini lantas dikerangkeng di Kepolisian
Resor Kota (Polresta) Surakarta.
Dilansir dari Antara, Jumat (19/7), polisi melakukan penggerebakan di
Karaoke Nuansa, Kawasan Jebres Solo. Dari tangan mereka, petugas
menyita sejumlah barang bukti berupa delapan botol berisi minuman keras
jenis ciu dan beberapa unit sepeda motor.
"Kami melakukan operasi penyakit masyarakat secara rutin untuk
menciptakan kondusifitas selama bulan Ramadhan, dan mengamankan 32
pemabuk di Karaoke Nuansa Jebres pada Kamis (18/7) malam," kata Kanit
Patroli Polsek Jebres AKP Sudarsono di Solo.
Usai menjalani pemeriksaan, pemabuk yang diketahui masih di bawah
umur langsung dilepaskan. Sedangkan, orang dewasa diberikan pembinaan
sebelum dibebaskan dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai
jaminan.
Meski dilepas, mereka tidak bebas melenggang begitu saja, ke-32 orang
itu diwajibkan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan
Negeri Surakarta pada Senin (22/7) mendatang.
Para pemabuk terbukti melanggar Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1975
tentang Minuman Keras dan terancam pidana kurungan selama tiga bulan
penjara atau denda Rp 300 ribu.
Salah seorang pemabuk, Pujiono (46) berjanji tidak akan lagi
mabuk-mabukkan usai dikeler polisi dari tempat karaoke. Janji itu pun
diucapkannya di hadapan petugas saat dibina.
"Saya berjanji mulai Jumat ini tidak minum minuman keras yang meresahkan masyarakat," kata Pujiono diikuti 31 pemabuk lainnya.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon