Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, Rabu 12 Juni
2013, mendukung langkah Kementerian Perhubungan yang akan mengaudit
secara khusus pesawat MA-60 milik maskapai penerbangan perintis, Merpati Nusantara Airlines.
Dahlan mengatakan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Merpati akan mendukung hasil audit yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Jika hasil audit ternyata menyatakan MA-60 dilarang terbang karena tidak aman, maka Merpati harus siap melaksanakannya.
"Ini kan lagi diperiksa, kalau tidak boleh terbang ya sudah. Justru hal tersebut akan meringankan Merpati," kata Dahlan seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, di Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, menyatakan audit khusus MA-60 sangat komprehensif, mencakup perawatan, pengoperasian, dan awak kabin. Audit dipimpin oleh Direktur Kelaikan Udara. Hasil audit inilah yang akan menentukan apakah pesawat buatan China ini diperbolehkan terbang atau tidak.
Pesawat Merpati Nusantara Airlines jenis MA-60 Registrasi PK-MZO dengan nomor penerbangan MZ 6517, Senin 10 Juni 2013 sekitar pukul 09.40 WITA mengalami kecelakaan di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seluruh penumpang dinyatakan selamat dari insiden tersebut.
Ini bukan pertama kalinya pesawat buatan Xian Aircraft ini celaka. Pada Sabtu, 7 Mei 2011, pesawat MA-60 jatuh di Teluk Kaimana, Papua Barat. Posisi jatuhnya 500 meter dari sisi runway Bandar Udara Kaimana.
Pesawat berkapasitas 56 penumpang itu membawa sebanyak 25 penumpang dan semuanya meninggal dunia. Para penumpang itu terdiri atas empat kru, 18 penumpang dewasa, satu bayi, dan dua anak-anak.
Dahlan mengatakan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Merpati akan mendukung hasil audit yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Jika hasil audit ternyata menyatakan MA-60 dilarang terbang karena tidak aman, maka Merpati harus siap melaksanakannya.
"Ini kan lagi diperiksa, kalau tidak boleh terbang ya sudah. Justru hal tersebut akan meringankan Merpati," kata Dahlan seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, di Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, menyatakan audit khusus MA-60 sangat komprehensif, mencakup perawatan, pengoperasian, dan awak kabin. Audit dipimpin oleh Direktur Kelaikan Udara. Hasil audit inilah yang akan menentukan apakah pesawat buatan China ini diperbolehkan terbang atau tidak.
Pesawat Merpati Nusantara Airlines jenis MA-60 Registrasi PK-MZO dengan nomor penerbangan MZ 6517, Senin 10 Juni 2013 sekitar pukul 09.40 WITA mengalami kecelakaan di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seluruh penumpang dinyatakan selamat dari insiden tersebut.
Ini bukan pertama kalinya pesawat buatan Xian Aircraft ini celaka. Pada Sabtu, 7 Mei 2011, pesawat MA-60 jatuh di Teluk Kaimana, Papua Barat. Posisi jatuhnya 500 meter dari sisi runway Bandar Udara Kaimana.
Pesawat berkapasitas 56 penumpang itu membawa sebanyak 25 penumpang dan semuanya meninggal dunia. Para penumpang itu terdiri atas empat kru, 18 penumpang dewasa, satu bayi, dan dua anak-anak.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon