Ramadan sudah di depan mata. Semua umat muslim mulai bersiap menyambut bulan suci yang jatuh tiap satu tahun sekali itu.
Tak hanya fisik, batin pun harus dipersiapkan agar bulan penuh rahmat itu tak sia-sia. Untuk mendukung kekhusyukan umat muslim Jakarta beribadah di bulan puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Bulan Ramadan.
Tempat-tempat tersebut meliputi diskotek, bar, spa, dan panti pijat. Perintah itu dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 35/SE/2013 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 Hijriah/2013.
Meski mengaku berat menjalankan aturan tersebut, tempat hiburan malam di Jakarta akan menaatinya. Sebab, aturan tersebut sudah tiap tahun dijalankan di Ibu Kota.
"Kita akan ikuti, karena surat edaran dari Dinas Pariwisata itu merupakan turunan dari Perda No 10 Tahun 2004. Kita sudah sepakat itu harus seperti itu," kata Ketua Asosiasi Hiburan Malam Adrian Maulite kepada merdeka.com, Jumat (5/7).
Menurutnya, dari total 1.799 tempat hiburan di Jakarta, 898 lokasi atau 50 persennya masuk kategori ditutup selama satu bulan penuh. Sementara, sekitar 540 tempat hiburan atau sekitar 30 persen, masuk kategori diatur jam operasionalnya, yakni buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Tempat itu meliputi tempat karaoke dan live music. Sedangkan sisanya, 361 tempat hiburan atau sekitar 20 persen tetap buka seperti biasa. Tempat itu antara lain, hotel, restoran, penginapan, restoran, bioskop, dan karaoke.
Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun yang lalu, dia mengakui masih ada pengusaha hiburan malam yang membandel. Namun, menurutnya pelanggaran tersebut tidak disengaja. Misalnya beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan.
"Biasanya lalai saja, karena melanggar jam tayang. Kalau sudah satu jam, dua jam, itu sudah pelanggaran," katanya.
Pihaknya berjanji akan menindaktegas tempat hiburan yang membandel tidak mengikuti aturan Pemprov DKI di bulan Ramadan.
"Ada sanksi berdasarkan kategori pelanggarannya dan akan diproses setelah Ramadan. Kalau pelanggarannya berat, kita bisa minta izinnya dicabut," katanya.
Dia mengaku selama Ramadan, omset yang diperoleh akan menurun secara drastis. Namun, apa boleh buat, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. "Itu risiko bisnis," katanya.
Sementara, mengenai nasib para karyawan tempat hiburan malam yang tutup selama Ramadan, pihaknya akan meliburkannya selama sebulan penuh. Namun, dia berjanji para karyawan tersebut akan tetap mendapatkan haknya.
"Mereka akan tetap diberikan gaji satu bulan penuh, selain itu mereka juga akan diberikan THR. Besok (hari ini Sabtu 5/7), akan diberikan semuanya," katanya.
Tak hanya fisik, batin pun harus dipersiapkan agar bulan penuh rahmat itu tak sia-sia. Untuk mendukung kekhusyukan umat muslim Jakarta beribadah di bulan puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Bulan Ramadan.
Tempat-tempat tersebut meliputi diskotek, bar, spa, dan panti pijat. Perintah itu dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 35/SE/2013 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 Hijriah/2013.
Meski mengaku berat menjalankan aturan tersebut, tempat hiburan malam di Jakarta akan menaatinya. Sebab, aturan tersebut sudah tiap tahun dijalankan di Ibu Kota.
"Kita akan ikuti, karena surat edaran dari Dinas Pariwisata itu merupakan turunan dari Perda No 10 Tahun 2004. Kita sudah sepakat itu harus seperti itu," kata Ketua Asosiasi Hiburan Malam Adrian Maulite kepada merdeka.com, Jumat (5/7).
Menurutnya, dari total 1.799 tempat hiburan di Jakarta, 898 lokasi atau 50 persennya masuk kategori ditutup selama satu bulan penuh. Sementara, sekitar 540 tempat hiburan atau sekitar 30 persen, masuk kategori diatur jam operasionalnya, yakni buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Tempat itu meliputi tempat karaoke dan live music. Sedangkan sisanya, 361 tempat hiburan atau sekitar 20 persen tetap buka seperti biasa. Tempat itu antara lain, hotel, restoran, penginapan, restoran, bioskop, dan karaoke.
Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun yang lalu, dia mengakui masih ada pengusaha hiburan malam yang membandel. Namun, menurutnya pelanggaran tersebut tidak disengaja. Misalnya beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan.
"Biasanya lalai saja, karena melanggar jam tayang. Kalau sudah satu jam, dua jam, itu sudah pelanggaran," katanya.
Pihaknya berjanji akan menindaktegas tempat hiburan yang membandel tidak mengikuti aturan Pemprov DKI di bulan Ramadan.
"Ada sanksi berdasarkan kategori pelanggarannya dan akan diproses setelah Ramadan. Kalau pelanggarannya berat, kita bisa minta izinnya dicabut," katanya.
Dia mengaku selama Ramadan, omset yang diperoleh akan menurun secara drastis. Namun, apa boleh buat, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. "Itu risiko bisnis," katanya.
Sementara, mengenai nasib para karyawan tempat hiburan malam yang tutup selama Ramadan, pihaknya akan meliburkannya selama sebulan penuh. Namun, dia berjanji para karyawan tersebut akan tetap mendapatkan haknya.
"Mereka akan tetap diberikan gaji satu bulan penuh, selain itu mereka juga akan diberikan THR. Besok (hari ini Sabtu 5/7), akan diberikan semuanya," katanya.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon