Senin, 01 Juli 2013

Janjikan lulus ujian, dukun cabul tiduri 7 siswi di Bandung

Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan.
Ada-ada saja cara AS alias Ua (48) untuk menyalurkan hasrat birahinya. Berdalih bisa membantu lulus ujian, dukun cabul itu mengharuskan setiap pasiennya untuk siap ditiduri sebagai syarat.

Ua melakukan aksi bejat itu sejak 2011. Sudah banyak korban yang kebanyakan siswi SMP ini berjatuhan, karena tipu daya paranormal abal-abal tersebut.

Aksi Ua yang sudah beranak istri ini tercium para orangtua korban beberapa waktu lalu. Aksinya terkuak setelah warga menggeruduk kediamannya. Ua dituding bukan saja telah melakukan penipuan, tapi mencabuli, bahkan menyetubuhi para korbannya.

Sejauh ini ada tujuh orang yang berani melapor ke polisi. Pelapor yang kebanyakan para anak baru gede (ABG) ini adalah GS, IR, IN, WL, DN, NE, dan SP.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, aksi bejat yang dilakukan Ua ini beragam caranya. Ua melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakannya di jalan Kurdi II dan Jalan Dengki, Bandung. Pria pengangguran selalu mengakali calon korbannya dengan menakut-nakuti akan membuang pelet atau sihir.

"Macam-macam caranya, ada yang saya suruh salat, suruh tidur yang penting biar mau (dicabuli) saja," kata Ua di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Senin (1/7)

Sebelum mengelabui korbannya, Ua mengaku sebagai orang pintar alias dukun yang dapat meramal dan menerawang nasib orang. Di situ ia mengatakan bisa mengobati dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh korbannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, korban yang datang kebanyakan ABG.

"Biasanya ABG itu datang mengaku punya masalah dengan pacar atau sekolahnya, lalu tersangka bilang badan kamu (korban) kotor harus segera dikeluarkan dengan cara berhubungan," terang Trunoyudo.

Jika tidak, kata dia, korban akan hamil bahkan meninggal. Dengan cara itu, korban pun nurut karena takut. Aksi bejat itu dilakukan di rumahnya saat istri dan anaknya tidak ada di rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Ua mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Pria berkepala cepak ini dijerat Pasal 81, 82, UU RI No 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon