Jumat, 19 Juli 2013

JK: Polisi jangan telat hadapi sweeping FPI

Bentrok FPI Kendal.
Bentrok antarwarga dan Front Pembela Islam (FPI) kembali pecah di Kendal, Kamis (18/7) siang kemarin. Warga yang emosi mengepung puluhan anggota FPI yang melakukan sweeping ilegal.

Menanggapi insiden itu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat menyayangkan, karena sudah berulang terjadi. Menurut pria yang akrab disapa JK itu, penegak hukum dalam hal ini kepolisian lagi-lagi kalah cepat mencegah sweeping yang dilakukan FPI.

"Jangan polisi juga telat, jangan kalau ada apa-apa yang penting seperti itu (telat). Janganlah," harap JK yang ditemui saat menghadiri acara tahlilan 40 hari Taufiq Kiemas di Gedung Pustakaloka Nusantara IV, Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (19/7).

"Jangan masyarakat sendiri yang mengambil peranan, dan polisi juga harus mengambil tindakan, sehingga jangan ada yang melanggar hukum," tambahnya.

JK meminta warga tak main hakim sendiri soal menciptakan suasana aman dan tenang selama Ramadan. Apalagi sudah ada undang-undang yang berlaku.

"Kan undang-undang sudah berlaku, kita berharap berjalan efektif, jangan kalau ada sesuatu sweeping-lah, kan ada polisi," jelasnya.

Terkait kasus kemarin, JK berharap pelaku tidak diberi ampun dan ditindak tegas. Apakah perlu sampai dibubarkan, JK menyerahkan hal itu ke pihak berwajib.

"Pembubaran itu urusan hukum, tapi siapa pun yang bersalah harus ditindak tegas, mau ormas, atau apapun," tegas JK.

Akibat bentrok warga dan Ormas FPI kemarin, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang dinyatakan tewas dalam insiden itu.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon