Tiga orang penjahat yang mengaku wartawan diciduk petugas Kepolisian
Sektor Kebayoran Baru. Ketiganya yakni, HS, RS dan ZS diduga melakukan
pemerasan terhadap GZ (50) anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah
Kota Jakarta Selatan.
"Ketiganya mengaku sebagai wartawan media cetak. Modus mereka melakukan pengancaman dan pemerasan," ujar Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Anom Setyadji di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Selasa (9/7).
Anom menjelaskan, pelaku HS mengaku sebagai wartawan dari Harian Siasat Kota, RS wartawan Warta Indonesia dan ZS reporter Berita Mandiri. Kronologis pemerasan berawal, ketika mereka meminta uang kepada korban GZ sebesar Rp 70 juta dengan mengancam akan menyebarkan bukti rekaman foto dan video terkait dugaan perselingkuhan.
"Awalnya para pelaku meminta uang sebesar Rp 70 juta kepada korban, namun tak bisa disanggupi. Kemudian, bernegosiasi melalui telepon menjadi Rp 40 juta," tuturnya.
Korban pun, lanjut Anom, menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap. Pertama diserahkan uang sebesar Rp 5 juta pada Selasa (2/7), selanjutnya diberikan Rp 3 juta, Kamis (4/7).
"Kemudian, korban membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan," terangnya.
"Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Barang bukti yang disita, uang tunai sebesar Rp 3,6 juta dan tiga lembar kartu pers," tandasnya.
"Ketiganya mengaku sebagai wartawan media cetak. Modus mereka melakukan pengancaman dan pemerasan," ujar Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Anom Setyadji di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Selasa (9/7).
Anom menjelaskan, pelaku HS mengaku sebagai wartawan dari Harian Siasat Kota, RS wartawan Warta Indonesia dan ZS reporter Berita Mandiri. Kronologis pemerasan berawal, ketika mereka meminta uang kepada korban GZ sebesar Rp 70 juta dengan mengancam akan menyebarkan bukti rekaman foto dan video terkait dugaan perselingkuhan.
"Awalnya para pelaku meminta uang sebesar Rp 70 juta kepada korban, namun tak bisa disanggupi. Kemudian, bernegosiasi melalui telepon menjadi Rp 40 juta," tuturnya.
Korban pun, lanjut Anom, menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap. Pertama diserahkan uang sebesar Rp 5 juta pada Selasa (2/7), selanjutnya diberikan Rp 3 juta, Kamis (4/7).
"Kemudian, korban membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan," terangnya.
"Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Barang bukti yang disita, uang tunai sebesar Rp 3,6 juta dan tiga lembar kartu pers," tandasnya.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon