Rabu, 03 Juli 2013

Syarif klaim belum ada pelaku usaha protes pajak UKM

usaha kecil.
Menteri Koperasi danUsaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Syarifuddin Hasan mengatakan sejauh ini belum ada pelaku UKM yang resmi memprotes kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) satu persen terhadap unit usaha yang beromzet Rp4,8 milyar.

Kebijakan itu sendiri sudah dijalankan pemerintah sejak awal bulan ini berdasarkan PP Nomor 46/2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang yudhoyono pada 13 Juni lalu."Asosiasi belom ada yang resmi menyatakan ketidaksetujuan terhadap penerapan pajak terhadap UMKM," katanyasaat Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional 2013 di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (3/7).

Menurut Syarif, pemberlakuan pajak tersebut bertujuan untuk menambah jumlah wajib pajak pemerintah. Makanya, untuk pelaku UKM, pemerintah mengenakan tarif PPh yang lebih rendah ketimbang pelaku usaha lainnya. "Pajaknya tidak sama dengan pajak pengusaha besar," katanya.

Dia berharap, kebijakan pengenaan pajak ini secara tidak langsung dapat mendukung pelaku UKM untuk berkembang. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja dapat terus terjadi. "Kewirausahaan bakal menciptakan lapangan pekerjaan, otomatis kemiskinan menurun," kata Syarif

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon