Menteri Koperasi danUsaha
Kecil Menengah (Menkop-UKM) Syarifuddin Hasan mengatakan sejauh ini
belum ada pelaku UKM yang resmi memprotes kebijakan pengenaan Pajak
Penghasilan (PPh) satu persen terhadap unit usaha yang beromzet Rp4,8
milyar.
Kebijakan itu sendiri sudah dijalankan pemerintah sejak awal
bulan ini berdasarkan PP Nomor 46/2013 yang diteken Presiden Susilo
Bambang yudhoyono pada 13 Juni lalu."Asosiasi belom ada yang resmi menyatakan ketidaksetujuan terhadap penerapan pajak terhadap UMKM," katanyasaat Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional 2013 di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (3/7).
Menurut
Syarif, pemberlakuan pajak tersebut bertujuan untuk menambah jumlah
wajib pajak pemerintah. Makanya, untuk pelaku UKM, pemerintah mengenakan
tarif PPh yang lebih rendah ketimbang pelaku usaha lainnya. "Pajaknya tidak sama dengan pajak pengusaha besar," katanya.
Dia
berharap, kebijakan pengenaan pajak ini secara tidak langsung dapat
mendukung pelaku UKM untuk berkembang. Dengan demikian, penciptaan
lapangan kerja dapat terus terjadi. "Kewirausahaan bakal menciptakan lapangan pekerjaan, otomatis kemiskinan menurun," kata Syarif
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon