Bisnis FOREX
trading merupakan bisnis yang sangat menggiurkan dimana kita bisa memperoleh
profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan
kehadiran Team Intradayprofit.Com yang memberikan jasa forex signal di
internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini
bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus
memahami analisa teknika/maupun fundamental yang memusingkan kepala.
Penghasilan
para trader-trader profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku
bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional.
Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh
bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat
mata.
Sebagian
umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut
padangan para pakar Islam?
Jangan engkau
menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah
hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh
sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek.
Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad,
haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam
sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan
perubahan-perubahannya.
Karena itu,
sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang
cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama
bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang
tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat,
larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah
Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana
larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat
larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar
Dr. Syamsul Anwar , MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn
al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang
diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual
unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi
kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi,
meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada
waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli
tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan
lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak
sah.
Perdagangan
berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis
komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu,
tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang
ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan —
satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam
perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah
bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau
masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat
dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke
dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai
referensi nash hukum yang pasti.
Dalam
kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush
qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran
dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus
hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus
hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang
diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat
berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan
dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum
dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi
al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan
dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma
ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran
digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam
penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian
fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK
termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan
dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka
komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi
yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang
terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta
pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan
bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori
perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum
Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum
Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’
al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’
ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan
sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian,
penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan
daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual
beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual
yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan
transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat
sebagai berikut :
Rukun
sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi
Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
Pihak-pihak
pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
Kalimat
transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul . Yang perlu diperhatikan dari
unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan
kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama
Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam
kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’
al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
Syarat-syarat
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa
objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin
ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat
penyerahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar
(al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar,
rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb.
Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar
Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond,
dst.
Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah
kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan
dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan
kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan
terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai
transaksi.
Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di
atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam
pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan
perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal
maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat
dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai
batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya
sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada
bay’ al-salam.
?????????? ???? ?????? ?????????????
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul
MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan
Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya
perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu
UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu
sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara
tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul
dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam
suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu
negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai
volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang
menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata
uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1.
Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan
menerima
o Penjual
menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
o Ijab-Qobulnya
dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
o Pembeli dan
penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan
hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2.
Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli
yaitu:
o Suci
barangnya (bukan najis)
o Dapat
dimanfaatkan
o Dapat
diserahterimakan
o Jelas barang
dan harganya
o Dijual
(dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
o Barang sudah
berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual
beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
????????????? ???????????? ???
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena
sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin
Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi
diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya.
Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual
belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya
boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis
Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
?? ???? ?????? ?????? ????????????
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak
melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti
ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi
contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus
mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai
dengan kaidah hukum Islam:
?????? ???? ??????
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah
terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam
diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai
teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al
Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang
luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar
Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan
internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran
luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir
Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir
Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan
di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya
masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing)
misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai
tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara
masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing
diselenggarakan di Bursa Valuta Asing
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon