“Merarik
adalah proses menculik gadis yang hendak dinikahi dengan alasan menjaga
kehormatan gadis.”
Miris ketika menatap modernitas, perkembangan zaman
membuat tradisi kian pudar. Seperti yang terjadi pada upacara pernikahan,
padahal prosesi ini mengandung nilai luhur dari adat yang digunakan. Era yang
serba praktis, mengakibatkan keberadaan pernikahan dengan adat menjadi semakin
kritis.
Upacara pernikahan dengan adopsi budaya adat adalah
suatu hal yang unik. Bukan hanya mencitrakan kesukuan dan identitas, upacara
dengan adat juga menunjukkan suasana sakral dan mengukuhkan kelestarian budaya.
Indonesia sebagai negara
pemangku keanekaragaman budaya, menaungi daerah-daerah yang memiliki upacara
adat pernikahan yang menarik, salah satunya adalah Tradisi
Selarian Merarik yang dilakukan oleh Suku Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Menurut adat suku sasak ada
beberapa cara perkawinan, yaitu perondongan (perjodohan), kawin lamar ( mepadik
lamar) dan selarian ( merarik). Dalam tradisi Selarian Merarik, mempelai wanita
dibawa lari. Merarik merupakan cara pernikahan yang paling sering digunakan
oleh masyakarat Suku Sasak, karena dianggap paling terhormat. Merarik adalah
proses menculik gadis yang hendak dinikahi dengan alasan menjaga kehormatan
gadis. Untuk menculiknya, dicari hari dan bulan baik. Gadis yang diculik
tersebut tidak dibawa pulang ke rumah calon suaminya, tetapi ditempatkan di
rumah kerabat calon suaminya.
Dari pihak keluarga gadis yang
merasa kehilangan, mereka melaporkan kepada kepala kampung atau kepala desa,
proses ini disebut mesejati. Pihak lelaki memberi kabar atau nyelabar
pada keluarga gadis bahwa anak gadisnya kawin lari. Urusan ini telah menjadi
urusan desa, maka kepala desa mempelai laki-laki akan turun tangan memberitahu
kepala desa pihak wanita, yang selanjutnya disampaikan kepada keluarga mempelai
wanita.
Bagi penduduk beragama islam
yang memasuki Waktu Telu, yaitu waktu dimana calon pengantin tidak boleh saling
bertemu dan berbicara, kini diusahakan agar mereka bisa saling bicara untuk
membicarakan pernikahannya. Caranya, mempelai pria mengirim utusan kepada pihak
orang tua mempelai wanita untuk minta izin menobat rapah kedua mempelai. Ia
akan memberikan 9 buah uang kepeng kepada utusannya dan selanjutnya uang itu
digunakan menjadi selawat ketika kedua mempelai ditaubat rapah.
Kedua mempelai kemudian
akan berwudu dihadapan kiyai sambil mengikrarkan pengakuannya kepada Allah dan
Rasul-Nya, merekapun mengaku bertaubat sejak itu. Dengan berakhirnya ucapan
taubat, mereka boleh berbicara lagi akan tetapi mereka masih tetap belum boleh
berkumpul. Bersamaan dengan nyelabar, dikirim pula satu
utusan yang dipimpin oleh seorang penghulu, selanjutnya dilaksanakanlah
pernikahan secara Islam dengan akad nikah bagi kedua mempelai.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon