Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 35.200 debitur doyan
memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai mencapai Rp 31,8
triliun. Dimana, 31.300 debitur memiliki dua KPR dengan total
outstanding Rp 22,9 triliun, sisanya sebanyak 3.884 memiliki 3-9 KPR
senilai Rp 8,2 triliun
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim
Alamsyah, di Jakarta, Kamis (11/7), "Ada juga yang memeroleh 12-15 KPR."
tuturnya.
Atas dasar itu, BI memerketat aturan mengenai rasio nilai kredit
terhadap agunan atau Loan to Value (LTV). Dimana, setiap debitur akan
dikenakan besaran batas LTV yang berbeda, disesuaikan dengan jumlah KPR
yang diambilnya.
"Ini mengarahkan ke stabilitas perbankan. Aturan ini untuk meredam
spekulasi karena kita arahkan adalah kepemilikan rumah kedua, dan
seterusnya," katanya.
Saat ini, LTV kredit rumah yang berlaku yaitu 70 persen. Nantinya, BI
akan mengenakan LTV untuk rumah kedua untuk tipe di atas 70 meter
menjadi 60 persen. Lalu untuk rumah ketiga dengan tipe di atas 70 meter
menjadi 50 persen.
Perbankan wajib mengikuti aturan LTV ini pada 1 September mendatang.
Sebelum itu, BI akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu di lingkungan
perbankan dan real estate
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon