Kamis, 11 Juli 2013

PKS: Napi Tanjung Gusta Kabur Karena Kemenkumham Zalim

Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan terbakar
Anggota Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menilai bahwa kaburnya narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan, akibat kekecewaan dan kebencian mereka kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, kata Nasir, mereka merasa Kementerian Hukum itu sudah menzalimi mereka dengan tak memberi remisi.

"Ini akumulasi kekecewaan dan kebencian mereka karena Kemenkumham sudah menjadi kementerian yang zalim," kata Nasir, Jumat 12 Juli 2013.

Narapidana yang seharusnya sudah bisa bebas, kata Nasir, terpaksa tetap mendekam karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mereduksi dan membuat mereka semakin menderita.

"Padahal pemidanaan tidak boleh dimaksud untuk menderitakan dan merendahkan harkat dan martabat manusia," kata dia.

PP tersebut, kata Nasir, telah melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, Nasir berharap Kementerian Hukum dan HAM perlu mengevaluasi dan mengusulkan kepada pemerintah agar mencabut PP tersebut. "Jangan sampai kalau sudah meluas di seluruh LP, baru dicabut PP tersebut" ujar dia.

Meski dirinya setuju bahwa peraturan pemerintah tersebut memberikan efek jera tapi harus tetap mengacu kepada konstitusi. "Padahal visi Kemenkumham itu menjaga hak asasi manusia. Tapi justru ada pejabatnya yang melakukan sebaliknya," ujar dia.

Sementara, Anggota Komisi III lainnya, Nudirman Munir, meminta agar semua lapas untuk dipasang CCTV. Padahal, kata dia, anggaran untuk pemasangan CCTV sudah dianggarkan.

"Kenapa kok takut banget pasang kamera? Pasang di tiap LP. Seluruh LP tidak hanya narkoba," kata dia.

Sebelumnya, ribuan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, minta dipertemukan dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Mereka ingin menyampaikan tuntutannya kepada sang Wamen.

Napi Tanjung Gusta memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dianggap merugikan mereka. PP tersebut menyebutkan bahwa napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tidak mendapatkan remisi, pun menjelang Hari Ulang Tahun RI.

Sebelum kerusuhan terjadi, para napi sudah pernah mempertanyakan dan memprotes PP tersebut. Mereka khawatir tidak mendapat remisi ketika 17 Agustus nanti.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan bahwa pengejaran terus dilakukan pada napi Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, yang kabur. Sementara itu aparat terus berusaha membuat kondisi lapas terkendali.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon