Senin, 01 Juli 2013

Selain Dada, KPK juga tetapkan eks Sekda Bandung jadi tersangka

Mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan secara resmi Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemkot Bandung, Jawa Barat.

Selain Dada, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. "Penyidik menemukan dua alat bukti cukup, ES (Edi Siswadi) selaku mantan Sekda Bandung sebagai tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi, Senin (1/7).

Dada dan Edi dijerat dengan pasal sama, yakni pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi per 1 juli. "Kalau dilihat pasal ini dia sebagai pemberi," ujar Johan.

Sebelumnya, Dada dan Edi memang kerap disebut terlibat dalam kasus ini. Keduanya diduga memerintahkan untuk mengumpulkan duit suap dari para pejabat Pemkot untuk menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai Ketua Majelis Hakim kasus itu.

Hakim setya tertangkap tangan saat menerima uang dari Asep Triana, orang suruhan Toto Hutagalung yang merupakan orang kepercayaan Dada. Sementara Edi diketahui telah kalah dalam Pilwalkot Bandung.
 

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon