Jumat, 28 Juni 2013

Ketua KPK: Dada Rosada sudah ditetapkan sebagai tersangka

Dada Rosada di KPK.
Ketua KPK Abraham Samad mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dada, akhirnya menyandang status dari saksi menjadi tersangka, dalam pengembangan kasus suap perkara dana bansos di Pemkot Bandung.

"Iya semalam saya sudah tandatangani," ujarnya, melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (29/6).

Dada telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus suap perkara dana bansos di Pemkot Bandung. Dada disebut-sebut sebagai pihak yang memerintahkan untuk menyuap Hakim Setya Budi Tejocahyono, yang sudah menjadi tersangka dulu.

Sebelumnya satu tersangka kasus ini, Toto Hutagalung mengaku dirinya sebagai perantara untuk menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono. Toto mengaku dirinya mengambil uang yang dikumpulkan dari para pejabat pemkot dari tangan Sekda. Meski demikian, Toto membantah perintah suap itu datang dari Sekda ataupun Wali kota Bandung Dada Rosada.

"Saya perantara dari Setiabudi yang meminta hingga saya meminta ke pemkot dan diberikan Sekda," jelasnya.

Sementara itu, mantan Sekda Edi Siswadi yang pernah diperiksa di KPK, mengaku dirinya diperintah oleh Dada Rosada untuk mengumpulkan duit suap untuk Hakim Setya. Uang itu dikumpulkan dari para pejabat Pemkot Bandung untuk menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono yang menjadi Ketua Majelis Hakim perkara itu.

"Ya seperti itulah. dikoordinasikan saja," ungkap Edi.
 

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon