Pemerintah akan mulai menarik pajak penghasilan (PPh) terhadap Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) sebesar satu persen mulai besok. Penarikan
pajak ini dilakukan untuk penyetaraan basis wajib pajak di Indonesia.
Pengamat pajak Dani Septriadi mengatakan, dalam penarikan pajak
pemerintah harus membayar balik para pengusaha dengan meningkatkan
fasilitas publik terhadap UKM. Siapapun yang membayar pajak dengan benar
maka mereka harus mendapatkan fasilitas publik termasuk para pengusaha
UKM.
"Mereka (pengusaha UKM) juga harus minta klaim sama pemerintah
terhadap pelayanan publik ataupun fasilitas publik karena mereka
membayar pajak dan berkontribusi terhadap penerimaan negara," ujar dia
kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (30/6).
Dani menegaskan di negara lain, para pengusaha UKM yang membayar
pajak, mendapatkan pelayanan dan fasilitas publik dengan baik, sehingga
diperbolehkan klaim apabila pelayanan dan fasilitas publik tidak
difasilitasi pemerintah.
"Justru di negara lain, orang bayar pajak dan diperbolehkan mengklaim
sebagai warga negara. Klaim pelayanan publik yang baik dan
fasilitas-fasilitas publik lainnya," tegas dia.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen untuk UMKM dengan
penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Pengenaan pajak tersebut
berlaku mulai 1 juli mendatang.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon