Minggu, 30 Juni 2013

UKM bayar pajak bisa minta klaim pelayanan kepada pemerintah

Pasar Tanah Abang.
Pemerintah akan mulai menarik pajak penghasilan (PPh) terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar satu persen mulai besok. Penarikan pajak ini dilakukan untuk penyetaraan basis wajib pajak di Indonesia.

Pengamat pajak Dani Septriadi mengatakan, dalam penarikan pajak pemerintah harus membayar balik para pengusaha dengan meningkatkan fasilitas publik terhadap UKM. Siapapun yang membayar pajak dengan benar maka mereka harus mendapatkan fasilitas publik termasuk para pengusaha UKM.

"Mereka (pengusaha UKM) juga harus minta klaim sama pemerintah terhadap pelayanan publik ataupun fasilitas publik karena mereka membayar pajak dan berkontribusi terhadap penerimaan negara," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (30/6).

Dani menegaskan di negara lain, para pengusaha UKM yang membayar pajak, mendapatkan pelayanan dan fasilitas publik dengan baik, sehingga diperbolehkan klaim apabila pelayanan dan fasilitas publik tidak difasilitasi pemerintah.

"Justru di negara lain, orang bayar pajak dan diperbolehkan mengklaim sebagai warga negara. Klaim pelayanan publik yang baik dan fasilitas-fasilitas publik lainnya," tegas dia.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen untuk UMKM dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 juli mendatang.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon