Selasa, 10 September 2013

Anggota DPR Andi Anzhar laporkan balik Dirut PT Bumi Energi

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Anggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakra Wijaya melaporkan balik Dirut PT Bumi Energi Kaltim, Jamaluddin setelah dia sempat dilaporkan ke Bareskrim karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang. Politikus PAN itu melaporkan Jamaluddin dengan pasal pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu, dan dugaan penipuan terkait jual beli saham.

"Jamal katanya datang ke sini sebagai Direktur Utama BEK. Di sini sudah jelas, akta pertama ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dia memimpin rapat jual beli saham, perubahan kepengurusan perseroan, menunjuk saudara Jamal sebagai penerima uang hasil jual beli saham (perusahaan) ini," kata Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).

Andi mengatakan, prosedur perubahan akta perusahaan sudah sesuai nota kesepahaman (MoU) antara dirinya dengan Jamal. Andi juga menuding jika Jamal punya motif lain untuk melakukan pembunuhan karakter terhadapnya, lantaran Jamal mengaku masih sebagai Dirut PT BEK yang belum mendapatkan haknya dalam penjualan saham perusahaannya.

"Di sini (akta perusahaan) dia (Jamal) tandatangan, berarti di sini dia sudah buat keterangan palsu, mengaku sebagai Dirut PT BEK. Kedua, dia mengatakan bahwa hanya bertemu notaris sekali, faktanya ada 2 foto di 2 tempat yang berbeda, kenyataannya 2 kali di (Hotel) Sultan dan kantor saya (Bidakara)," ujarnya.

"Dikatakan saya memalsukan keterangan akta, bahwa belum lunas tapi udah dibalik nama. Padahal bukan kita mengubah. Yang mengubah kan Pak Jamal sendiri dengan membuat RUPS, dan kami yang mendaftarkan. Pencatatan ini bersifat administrasi guna melengkapi dokumen perseroan, dan tidak memiliki akibat apapun," paparnya.

Sebelumnya, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang, Anggota Komisi III DPR RI Andi Anzhar Cakra dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pemilik PT Bumi Energi Kaltim, Jamaludin.

"Saya datang ke sini untuk melaporkan mengenai penipuan. Saya merasa menjadi korban di sini, dalam hal proses kepemilikan company saya oleh seseorang. Artinya saya merasa ada indikasi penggelapan," kata Direktur Umum PT Bumi Energi Kaltim, Jamaludin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

Kuasa hukum dari Jamaludin, Mansur Munir menjelaskan bahwa Andi Azhar telah melakukan penipuan, penggelapan, dan membuat keterangan palsu terhadap perusahaan pertambangan batu bara milik Jamaludin.

Pada perjanjian awal, Jamaluddin yang merupakan pemegang saham perusahaan akan menjual sahamnya kepada Andi Azhar seharga Rp 31 miliar untuk men-take over perusahaan tersebut dengan membayar Rp 5 miliar sebagai tanda jadi (DP).

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon