Rabu, 11 September 2013

Dari 156 pahlawan nasional RI, hanya satu orang dari Polri

HUT ke-67 Bhayangkara.
Indonesia memiliki 156 pahlawan nasional yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Dari jumlah ini, sekitar 34 berasal dari TNI. Namun hanya satu orang yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Iya, hanya Brigadir Karel Satsuit Tubun yang tewas ditembak saat peristiwa G30S tahun 1965," kata sejarawan Asvi Marman Adam kepada merdeka.com, Rabu (12/9).

Asvi menjelaskan, kalau Karel tak ditembak saat berjaga, maka Polri tak punya pahlawan. Jadi kepahlawanan Karel seolah-olah terjadi karena 'kebetulan'.

"Padahal banyak nama-nama lain yang seharusnya layak jadi pahlawan nasional," kata Asvi.

Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mengaku sudah pernah membicarakan hal tersebut dengan bagian sejarah Polri. Tapi hal ini tak pernah ditindaklanjuti. Padahal sebagai institusi, Polri berhak mengajukan nama calon pahlawan nasional.

"Dia bilang nanti saya lapor dulu ke atasan untuk dipelajari. Ini kan bukan jawaban. Saya juga heran, kenapa polri tak mau mengajukan anggotanya untuk menjadi pahlawan nasional," beber Asvi.

Pemberian gelar pahlawan diberikan pemerintah setiap tanggal 10 November setiap tahun. Dalam Undang-undang no 20 tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.

Atau kepada orang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Cara seseorang menjadi pahlawan nasional adalah dengan usulan dari daerah, instansi atau organisasi kepada pemerintah. Kemudian usul ini dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan. Setelah itu dibawa ke presiden untuk disetujui atau ditolak.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon