Selasa, 10 September 2013

5 Peringatan agar polisi tak berdamai dalam kasus Dul

Kecelakaan dul
Polisi menetapkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Dul dinilai sebagai penyebab kecelakaan yang menewaskan enam orang.

"Dul statusnya tersangka karena yang mengemudikan mobil adalah Dul," ujar Kabid Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (9/9).

Dul dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dul dianggap lalai mengemudikan mobil sehingga menyebabkan korban jiwa. Selain itu, Dul juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Meski Dul ditetapkan tersangka, polisi juga menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebagian pihak mendesak kasus Dul tak berujung damai. Polisi diminta tetap melanjutkan proses hukum. Kasus ini harus jadi pelajaran agar tak ada lagi ABG di bawah umur naik mobil di jalan raya.

Berikut lima peringatan agar polisi tak berdamai dalam kasus Dul.

1. Jangan sampai seperti Rasyid Rajasa

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, dalam kasus ini bagaimanapun juga harus ada yang bertanggung jawab secara hukum.

Jangan sampai kasus kecelakaan yg melibatkan putra Hatta Rajasa terulang dalam kasus Dul, dimana kasus putra Hatta Rajasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Neta dalam siara pers yang diterima merdeka.com, Minggu (8/9).

Neta menegaskan, Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas. Para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa menuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orang tuanya.

Di sisi lain, kata Neta, polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Ahmad Dhani sebagai orang tua Dul. Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain.

2. Sebagai efek jera

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman meminta proses hukum tetap harus ditegakkan kepada Dul agar memberikan efek jera di kemudian hari. Namun jangan sampai menahan anak ragil dari pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianti tersebut.

Mungkin tidak perlu ditahan, karena dia masih sekolah. Tapi mengapa ini harus proses hukum? Saya kira besar sekali manfaatnya, ini untuk efek jera agar remaja-remaja yang lain, yang umurnya masih muda-muda itu tidak semata-mata karena orang tuanya mampu, lalu mereka membawa kendaraan apalagi tidak dilengkapi dengan SIM, kata Hamidah di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Ketika ditanya apakah Ahmad Dhani perlu bertanggung jawab pada proses hukum, Hamidah mengatakan hal tersebut tetap harus dijalani oleh Dul secara individu. Sebab, jelas yang melakukan kelalaian tersebut bukan Ahmad Dhani, melainkan Dul.

3. Polisi jangan istimewakan orang kaya

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meilala mewanti-wanti Polisi agar jangan istimewakan pengusutan kasus kecelakaan anak Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul.

Ini mewakili masyarakat untuk melihat bahwa sekali lagi jangan sampai lalu kalau bicara kasusnya Hatta Rajasa ada indikasi Polri memberikan perlakuan yang berbeda khusus dan lunak. Kalau bisa yang ini jangan lagi, ujar Adrianus di KPK, Senin (9/9).

Adrianus melihat trend pengusutan suatu kasus oleh instansi kepolisian demikian. Yakni jika kasus menyangkut pejabat atau orang-orang besar, artis atau seleb, bisa disetting. Bahkan, lanjut Adrianus, yang lebih mengkhawatirkan, jika kasus itu dibelokkan terhadap orang-orang kecil seperti sopir.

Kami melihat trendnya seperti itu. Ya kami sih melihat trendnya seperti itu. Kalau melihat orang gede, orang kaya ini seperti sinetron yang korbannya sopir-sopir honorer begitu dibom dengan Rp 50 jura Rp 100 juta semua tenang seakan-akan tindak pidana bisa dihapuskan. Saya ngerinya seperti itu, paparnya.

4. Dhani jangan pakai uang

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memprediksi musisi terkenal Ahmad Dhani bakal menyelesaikan kasus kecelakaan anaknya, yang menyebabkan 6 orang meninggal dan 9 luka-luka itu, dengan pengaruh uang.

Saya kira juga keluarga dalam hal ini Ahmad Dhani juga akan memakai pengaruhnya memakai uangnya untuk kemudian membuat damai dan ujung-ujungnya kemudian mendapat sanski yang minimal, ujar komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, di KPK, Senin (9/9).

Apalagi, menurut Adrianus, Ahmad Dhani adalah seorang selebritis jetset, biasanya proses penyelesaian kasus ini di kepolisian akan cepat. Disinilah Kompolnas akan mencermati dengan memperhatikan langkah Polri dalam pengusutan kasus ini.

Saya menduga kalau kasusnya bukan menimpa artis selebritis jetset maka ini langsung cepet. Tapi ini terkait anaknya Ahmad Dani apakah Polri seperti biasa memakai cara melihat-lihat orang, melihat kasusnya lalu memberikan perlakuan yang lunak, ujar Adrianus.

5. Polisi harus selamatkan muka hukum

Pengacara Farhat Abas meminta agar pihak kepolisian serius menindaklanjuti kasus kecelakaan yang terjadi di KM 8 Tol Jagorawi itu. Kalau tidak ditangani secara serius, akan menjadi hal yang buruk dalam dunia hukum.

Mudah-mudahan polisi menindak serius kasus ini. Menurut saya ini kasus yang tidak baik bagi anak-anak yang mengemudi di bawah 17 tahun, kata Farhat di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (8/9) malam.

Alangkah baiknya polisi memeriksa tes urine anak ini (Dul), dan tes urine bapaknya. Geledah rumah Ahmad Dhani jangan sampai ada narkoba, tambahnya.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon