Selasa, 10 September 2013

11 Saksi telah diperiksa terkait kecelakaan Dul

Ahmad dhani
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Bayuseno mengatakan, 11 saksi telah dimintai keterangan.

"Sudah diperiksa 11 saksi," ujar Putut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Menurut Putut, pihaknya akan segera menindaklanjuti olah TKP kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang tersebut. "Dari olah TKP itu kita akan undang ahli-ahli untuk sama-sama menganalisa hasil olah TKP," terang Putut.

Dul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal berapa tahun hukumannya, Putut menyerahkannya kepada proses persidangan di pengadilan.

"Nanti sanksi terserah di pengadilan kami hanya proses penyidikan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi ketika Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang ditumpangi Dul melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Tiba-tiba kendaraan hilang kendali melompati pagar pembatas jalan dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah.

Di saat bersamaan, minibus Avanza D 1882 UZJ dan Gran Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur. Gran Max lalu menghantam mobil yang dibawa Dul dan menyebabkan 6 orang tewas.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon