Terkait permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar
kasus kecelakaan maut yang melibatkan Dul tidak dibawa ke pengadilan dan
kedua pihak mencari win-win solution, Polda Metro Jaya menyatakan
sedang mempertimbangkan. Namun undang-undang yang akan dipakai dalam
kasus ini adalah UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak, bukan UU 11/2012
tentang Sistem Peradilan Anak.
Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9), mengatakan, polisi menyatakan UU tersebut dipilih karena UU terbaru belum berlaku saat ini.
"Undang-undang tersebut baru berlaku dua tahun sejak diundangkan sehingga berlakunya nanti sekitar 2014. Sehingga kami mengacu pada undang-undang lama yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Kemudian di dalam hukum acara, dipidananya anak berusia 13 itu memang bisa untuk dituntut secara pidana, ketika proses berita acara di bawah umur itu ada perlakuan-perlakuan khusus yang diberikan kepada anak tersebut," jelas Sambodo.
Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9), mengatakan, polisi menyatakan UU tersebut dipilih karena UU terbaru belum berlaku saat ini.
"Undang-undang tersebut baru berlaku dua tahun sejak diundangkan sehingga berlakunya nanti sekitar 2014. Sehingga kami mengacu pada undang-undang lama yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Kemudian di dalam hukum acara, dipidananya anak berusia 13 itu memang bisa untuk dituntut secara pidana, ketika proses berita acara di bawah umur itu ada perlakuan-perlakuan khusus yang diberikan kepada anak tersebut," jelas Sambodo.
Sambodo mengatakan, dalam UU Sistem Peradilan Anak memang diatur
mengenai diskresi kepolisian untuk tidak melanjutkan kasus ke
pengadilan, tetapi di dalam pasal 108 dinyatakan bahwa Undang-undang
tersebut baru berlaku dua tahun sejak diundangkan, yang berarti tahun
2014.
Dia menambahkan, dalam Undang-undang 11 tahun 2012 dan ada
pasal-pasal tentang restoratif justice atau penyelesaian di luar
pengadilan memang dimungkinkan.
Meskipun begitu, dalam UU 3/1997 juga sudah diatur agar pemidanaan terhadap anak tidak menghilangkan masa depannya dan supaya hak asasi anak tersebut tetap terpenuhi.
"Misalnya pemeriksaan itu bisa didampingi psikiater, orang tua dan pemeriksa tidak boleh memakai baju seragam bahkan dalam persidangan pun sidangnya harus tertutup, hakimnya tidak boleh menggunakan toga. Hal ini merupakan amanat undang-undang," pungkasnya.
Meskipun begitu, dalam UU 3/1997 juga sudah diatur agar pemidanaan terhadap anak tidak menghilangkan masa depannya dan supaya hak asasi anak tersebut tetap terpenuhi.
"Misalnya pemeriksaan itu bisa didampingi psikiater, orang tua dan pemeriksa tidak boleh memakai baju seragam bahkan dalam persidangan pun sidangnya harus tertutup, hakimnya tidak boleh menggunakan toga. Hal ini merupakan amanat undang-undang," pungkasnya.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon