Selasa, 10 September 2013

Polisi belum bisa jerat Ahmad Dhani dengan pasal kelalaian

Dul Ahmad Dhani.
Banyak pihak meminta agar Ahmad Dhani bisa dijerat dalam kasus yang membelit putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani. Ahmad Dhani dianggap lalai dalam mengawasi anaknya yang masih berusia 13 tahun dengan membiarkannya menyetir mobil sehingga terjadi kecelakaan.

Namun pihak kepolisian sendiri mengaku belum bisa menjerat pentolan grup musik Dewa itu atas dugaan lalai menjaga anaknya. Soal apakah Dhani akan dijerat dengan pasal lalai menjaga anaknya, Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap bos manajemen republik cinta itu.

"Untuk Ahmad Dhani kita memang belum menyentuh ke arah sana tapi nanti ini tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/9).

Sambodo menuturkan, saat ini pihak kepolisian fokus untuk mendalami kasus kecelakaan Dul agar menemui titik terang dan dari kasus ini. Sambodo mengharapkan kepada pihak orangtua dan sekolah untuk mengambil pembelajaran dari kasus ini.

"Fokus pertama bagaimana kita bisa menyelidiki kasus itu supaya terang. Kedua supaya bagaimana kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua, paling tidak orangtua dan sekolah lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya," tuturnya.

Kepolisian ke depannya akan menerapkan razia berkala agar tidak terjadi lagi kasus serupa," Iya tentu ada, upaya kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Diknas) dan sebagainya kan ada kurikulum tertib berlalu lintas sejak dini dan untuk waktunya tidak bisa saya sebutkan, namanya razia iya rahasia intinya setiap saat," tandasnya.

Terkait pemeriksaan Ahmad Dhani sendiri, Sambodo menambahkan diperiksa itu sebagai saksi yang mengetahui langsung atau setidaknya sebelum kejadian berlangsung

"Pertama biasanya saksi yang mengetahui langsung atau paling tidak beberapa saat sebelum kejadian, sampai saat sebelum tersangka menggunakan mobil tersebut dan untuk masalah penyebab kehilangan kendali nanti dilihat dari hasil olah TKP dan yang prosesnya masih dilaksanakan oleh tim Traffic Accident Analysist (TAA) dan Labfor.

Selain itu, Sambodo menegaskan, apa yang dilakukan pihak keluarga tersangka Dul yang membiayai seluruh pengobatan dan pemakaman nantinya tidak dapat menggugurkan pidana hukuman tersangka.

Sambodo menjelaskan dalam pasal 235 Undang-undang nomor 2 tahun 2009 menyebutkan bahwa apa yang dilakukan keluarga tersangka kepada para korban itu kewajiban Undang-undang pemilik atau pengemudi atau perusahaan angkutan itu wajib memberikan bantuan pengobatan, pemakaman dan sebagainya. Namun lanjut Sambodo, ada kata-kata dalam pasal tersebut bahwa itu akan menggugurkan tuntutan pidananya.

"Jadi tuntutan pidana tetap berjalan ini nanti mungkin digunakan untuk memperingan dari putusan hakim tapi tidak menggugurkan pidananya kecuali langkah-langkah materi, hanya korban materi saja tidak ada korban jiwa maka ganti rugi itu bisa menyelesaikan pidana," tegasnya.

Mengenai pertanggungjawaban dari pihak Jasa Marga, Sambodo mengelak dan tidak mau larut untuk mengomentari hal tersebut.

"Kita tidak bisa mengomentari hal itu, tapi kepolisian akan lebih fokus pada penyidikan siapa pun nanti memang bersalah dalam penyelidikan kepolisian itu kita akan proses," pungkasnya.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon