Senin, 02 September 2013

Jangan takut laporkan kejahatan preman!

Tim Pemburu Preman.
Jangan takut laporkan kejahatan preman!

Pada kasus penangkapan Hercules, polisi baru memproses setelah ada laporan korban.

Hercules Rozario Marshall ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di kawasan ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Komplek Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (8/3) petang. Saat itu, pria yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Setahun sebelum ditangkap polisi, Hercules diketahui telah melakukan pemerasan terhadap pengelola ruko Tjakra Multi Strategi. Ruko tersebut berada tepat di jalan masuk ke dalam perumahan Hercules. Lalu, kenapa butuh waktu hingga setahun bagi polisi untuk bisa menangkap Hercules?

"Sudah memiliki bukti-bukti secara formil dan materil untuk menjerat Hercules terkait tindakan pemerasan dari Hercules. Di mana satu pelapor sampai Rp 1,5 miliar, material-material dipunguti. Mengambil material logistiknya gonta-ganti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi, beberapa waktu silam.

Hengki Haryadi menjelaskan, polisi baru bisa menangkap suami dari Nia Dania ini setelah ada laporan dari korban. Itu pun polisi merasa kesulitan karena banyak korban yang merasa takut untuk mengadu.

"Korban pemerasan Hercules saja kita yang buat laporannya."

Ketakutan korban Hercules tidak hanya ditunjukkan dari enggannya korban membuat laporan ke polisi. Bahkan di persidangan saja, salah satu korban tidak berani datang ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.

Meski dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Juni 2013, Hakim Ketua Kemal Tampubolon mendesak pengadilan menghadirkan saksi, Hengki tetap bertahan dengan pilihannya, untuk menolak pemintaan hakim.

"Karena tipe laporan ini adalah polisi yang melaporkan, bukan korban ataupun saksi Sandrawati. Jadi kehadiran Sandrawati itu sebenarnya enggak perlu. Dia enggak wajib datang," jelas Hengki. Dari kasus ini, dia mengatakan, jangan takut laporkan kejahatan preman ke polisi.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon