Kamis, 13 Juni 2013

Ahok: Pengelola Rusun aniaya penghuni harus dipidana


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ancam akan mutasi pengelola Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur, jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap penghuni rusun di Blok B, lantai I, Nomor 6, Rinaldi (47). Untuk itu, BKD akan mengurus proses penurunan pangkat atau mutasi kepada yang bersangkutan.

"BKD akan urus apa nanti akan turun pangkat atau apa," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/6).

Namun demikian, mantan bupati Belitung Timur ini mengatakan, jika bersalah maka pengelola Rusun wajib dipidanakan. Sebab, kasus tersebut merupakan tindak kriminalitas.

"Ya kalau salah harus dipidanakan, itu harus dipidana," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Jonathan Pasodung besok akan melakukan pengecekan langsung atas peristiwa penganiayaan tersebut. Pasalnya, informasi yang ia dapatkan dari Kepala UPT Rusun tersebut hanya terjadi adu mulut.

"Jadi info yang saya dapat dari kepala UPT di sana, itu bukan dianiaya tetapi mungkin lagi adu mulut, mungkin ditarik dari hunian itu dianggap penganiayaan. Tetapi besok saya cek ke sana," ujar Jonathan, Kamis (13/6).

Jonathan mengaku yang sebenarnya terjadi argumentasi antara yang menyatakan dianiaya (Rinaldi) dengan sebagian warga. Sehingga, ia harus berimbang dalam melihat persoalan.

Tetapi, ia mengatakan kalau Rinaldi memang senang mengungkit-ungkit permasalahan yang telah lalu di media. Padahal, orang yang dituduh oleh Rinaldi itu tidak benar.

Persoalan pemecatan atau mutasi pengelola Rusun jika benar melakukan penganiayaan belum dapat dilakukan. Sebab, persoalan tersebut ranah pidana dan ia belum mengetahui kebenarannya.

Untuk diketahui, Selasa (11/6) penghuni Rusunawa Pulogebang mengalami penganiayaan oleh pengelola Rusun. Akibatnya, Rinaldi, mengalami luka memar di bagian kepala dan punggungnya. Ia pun langsung melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sebagai alat bukti laporannya ke Mapolres Jakarta Timur.

Rinaldi menuturkan, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (11/6) sekitar pukul 17.30 WIB di depan unit rusunnya yang berada di lantai 1 nomor 6. Sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang tiba-tiba mendatangi dan langsung mendobrak pintu unit rusunnya saat dirinya tengah tidur.

Setelah diseret keluar dia pun menerima pukulan secara membabi-buta oleh beberapa orang yang tidak dia kenal dirinya. Bahkan menurutnya, saat itu tercium bau alkohol dari mulut beberapa pria berbadan besar itu.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi membenarkan adanya laporan warga rusun Pulogebang itu. Didik mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan bernomor 993/k/VI/2013/RJT, termasuk dalam pengaduan tindak penganiayaan tersebut.
 
Sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/ahok-pengelola-rusun-aniaya-penghuni-harus-dipidana.html

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon